Get the Weather Widget widget and many other great free widgets at Widgetbox! Not seeing a widget? (More info) hari esok lebih baik: ETIKA KOMUNIKASI KANTOR
BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 21 Juni 2010

ETIKA KOMUNIKASI KANTOR

ETIKA KOMUNIKASI KANTOR

A. ETIKA, ETIKET, DAN MORAL

1. Etika
Kata etika, sering disebut pula dengan istilah etik, atau ethics (bahasa inggris), mengandung banyak pengertian.

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata latin “ethicus” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuataan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan tidak dapat dinilai baik.
Etika juga disebut ilmu normatifk, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai istilah filsafat etika, filsafat moral, atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas bagaimana manusia itu seharusnya beringakah laku benar. Etika juga merupakan filsafat praktis manusia. Etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar atau dalam pengertian lain tentang moral dan immoral.

Kode etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh:
kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya.Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja,sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang terdi

Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1. Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajakan, tentang penilaian dari perbuataan seseorang.
2 Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya seseorang dikatakan etis apabila orang itu telah berbuat kebajikan.
3. Etika sebagai filsafat, yantg mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.

Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normayive ethics dan philosopy ethics.
a) descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika,
b) Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seseorang dapat dikatakan bermoral,
c) Philosopy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.

Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia, serta ingin mencari norma norma, ukuran-ukuran mana susila itu, tindakan manakah yang dianggap paling baik.

Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika, tidak lain berusaha untuk mengetahui hal yang baik dan dikatakan buruk. Sedang tujuan etika, adalah agar manusia mengetahui dan menjalankan prilaku, sebab prilaku yang baik itu bukan saja penting bagi orang lain, bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara, dan yang terpenting bagi Tuhan Yang Maha Esa

Etika pribadi dan etika sosial

Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal :
(1) etika pribadi dan
(2) etika sosial.

Untuk mengetahui etika pribadi dan etika sosial diberikan contoh sebagai berikut.
Etika pribadi, misalnya : Seseorang yang berhasil dalamb bidang usaha (wiraswasta) dan menjadi sesseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukan dengan usahanya sehingga lupa akan dirinya untuk keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka menggangu ketentraman keluarga, dan orang lain). Dari segi usaha, memang ia berhasil memperkembangkan usahanya sehingga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil (gagal) dalam mengembangkan etika pribadinya.
etika sosial, misalnya : Seseorang pejabat pemerintah (negara) dipercaya untuk mengelola keuangan negara. Uang milik negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabbat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang negara untuk kepentingan diripribadinya, dan tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat yang mempergunakan uang rakyat untuk kepentingan diri pribadi tersebut, adalah perbuatan yang merusak etika sosial.

2. Etiket

Dua istilah, yaitu etika dan etiket dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang diartikan sama, dipergunakan silih berganti. Kedua istilah tersebut memang hampir sama, dipergunakan silih berganti. Kedua pengertian tersebut memang hampir sama pengertiannya, tetapi tidak sama dalam hal titik berat penerapan atua pelaksanaannya, yang satu lebih luas daripada yang lainnya.

Istilah etiket, berasal dari kata prancis etiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undanga yang dipakai oleh raja-raja apabila mengadakan pesta. Dalam itilah sekarang etiket lebih dikenal dengan cara duduk, cara menerima tamu dirumah maupun dikantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket itu merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan itu.

Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual dalam masyarakat beradap ; merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur telasi antarpribadi, sesuai dengan status sosial masing-masing individu.

Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain :
1.nilai-nilai kepentingan umum,
2.nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, kebaikan,
3.nilai-nilai kesejahteraan,
4.nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai,
5.nilai diskresi (discretion = pertimbangan) penuh pikir, mampu membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan yang boleh dikatakan/tidak dirahasiaka.

Diatas dikatakan, bahwa etiket merupakan kumpulan cara dan sikap perbuataan yang lebih bersifat jasmaniah atau lahiriah saja. Etiket sering disebut juga tata krama, yakni kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat. Tata berari adat, aturan, norma, peraturan, sedangkan krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun, atau tata sopan santun. Sedangkan etika menunjukan seluruh sikap manusia yang bersifat jasmaniah maupun bersifat rohaniah. Kesadaran manusia terhadap baik dan buruk disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.

3. Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradap. Moral juga berarti ajaran baik dan buruk perbuatan, dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandang, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya moral dari kata mores dari bahasa latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun, dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma untuk kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila beradal dari bahasa sansekerta, su artinya lebih baik, sila berarti dasar-dasar prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi, susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.

Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman. Meskipun dengan praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak tampak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun tata krama, dan sebagainya. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berfikir panjang dianggap baik yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.

Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Moral murni
Moral murni adalah moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai, suatu pengenjawatahan dari pancaran illahi, moral murni disebut juga hati nurani.
2. Moral terapan
Moral terapan adalah moral yang didapat dari ajaran berbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai putaran manusia.

B. KODE ETIK DAN ETIKA JABATAN

1. Kode etik
Sehubungan dengan pengertian etika sering kita mendengar istilah kose etik dan etika jabatan.
Kose etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu organisasi ( organisasi profesi).
Oleh karana itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota.
Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi (organisasi profesi). Kode etik lebih meningkatkan pembinaana para anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.

Kita sering mendengar kode jurnalistik, berarti aturan tata susila yang berlakau dalam bidang kewartawanan. Kode etik pada umumnya dirumuskan pada rapat umum (kongres) organisasi. Kose etik wartawan, dirumuskan oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik pengacara, dirumuskan oleh Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Kode etik kedokteran, dirumuskan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
KORPRI (Korps Pegawai Repulik Indonesia), memiliki kode etik, yang merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota KORPRI dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik KORPRI disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pembina Pusat bersama-sama dengan Pengurus Pusat KORPRI. Sebagai dasar dalam menyusun kode etik KORPRI, ditetapkan Landasan dasar Etika KORPRI. Landasan dasar etika KORPRI ditetapkan oleh Munas KORPRI.
Sebagai contoh, dibaeah ini saya kutipkan”Sapta Prasetya KORPRI”, yang merupakan kode etik KORPRI sebagai berikut.

2. Etika jabatan

Istilah jabatan berasal dari kata job (bahasa ionggris). Kata job dalam bahasa
indonesia sering diterjemahkan dengan berbagai istilah. Ada yang menertejemahkan dengan kata tugas. Istilah yang paling sering dipergunakan ialah kata jabatan.
Dibawah ini akan diuraikan secara rinci pengertian tentang: jabatan,, job position sebagai berikut.
Jabatan merupakan sekelompok position yang sama dalam suatu perusahaan. Position yang sama dalam suatu perusahaan. Position adalah, sekelompok “task” yan g dilakukan hanya oleh seorang pegawai. Task adalah suatu satuan pekerjaan.
Job didefinisikan sebagai sekelompok position yang mengandung banyak persamaan dalam tugas, kecakapan, pengetahuan, dan tanggung jawab. Job itu tidak berhubungan dengan orang perorangan, sedangkan position itu berhubungan dengan orang perorangan. Job menunjukan apa yang dilakukan, bukan orang lain yang mengerjakan.
Dalam pengertian sehari-hari istilah jabatan sering diartikan kedudukan seseorang dalam suatu struktur organisasi.Dalam hubungannya dengan pengertian “Etika Jabatan” yang dimaksut dengan jabatan, adalah jabatan seperti yantg dimaksut dalam Undang-Undang Nomer. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yan g dimaksut jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu organisasi.
Dengan demikian, yang dimaksut dengan etika jabatan, adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran, yang diterima dan ditaati oleh para pegawai, yang berubah peraturan-peraturan atau hal-hal yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik), dan dianggap setiap pegawai sudah mengetahui dan melaksanakannya.
Dapat juga dikatakan bahwa etika jabatan, adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang diterima dan ditaati oleh pegawai-pegawai dan kemudian mengendap menjadi normatif.
Etika jabatan sangat penting dalam rangka pembinaan pegawai negri untuk meningkatkan mutu serta mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Disamping itu, dengan melaksanakan etika jabatan akan tercipta suatu sistem pangkat dan jabatan yang baik dan sehat di negara kita.


C. KOMUNIKASI KANTOR

Komunikasi merupakan suatu bidang yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan.
Komunikasi yang akan dibicarakan adalah komunikasi kantor yakini komunikasi yang terjadi dan berlangsung dalam kantor, atau ada yang menyebut dengn istilah tata hubungan kantor (Office comunitation).
Kantor adalah orang-orang, demikian dikatakan oleh G.R.Terriy dalam bukunya Office Organitation and Motivation. Pernyataan ini mengandung suatu pengertiaan, bahwa merupakan suatu kenyataan pekerjaan kantor itu dilaksanakan oleh orang-orang, dan untuk kepentingan orang-orang. Wajah kantor sangat ditentukan oleh aktifitas orang-orang yang ada dalam kantor. Perlu diperhatikan dengn lanjut bahwa pengertian kantor tidak cukup hanya melihat gedung atau orang-orang yang ada dalam gedung, tetapi harus melihat kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada dalam gedung itu. Tempat itu dinamakan kantor apabila orang-orang yang ada didalamnya melakukan kegiatan yang bersifat tulis menulis. Dinegara kita kegiatan itu disebut dengan istilah yang lebih populer “tata usaha”. Jadi, suatu tempat dimana dilaksanakan kegiatan tata usaha disebut kantor.
Dapat pula dikatakan, kantor merupakan pusat pengolahan keterangan-keterangan, tempat para pejabat berkumpul untuk merundingkan segala sesuatu guna kepentingan kantor, tempat pegawai menyelesaikan pekerjaan administrasi atau pekerjaan tata usaha.
Kantor adalah keseluruhan gedung dengan ruang-rurang kerjanya yang menjadi tempat pelaksanaan tata usaha dan kegiatan-kegiatan manajemen maupun pelbagai tugas resmi lainnya dari pimpinan suatu organisasi.
Pada dasarnya pengertian kantor dapat ditinjau dari dua segi,yaitu:
1. segi fisik
2. segi aktivitas.
Sari segi fisiknya: adalah kantor dalam arti sempit,kantor dalam bentuk luarnya atau gedungnya,sehingga bersifat statis.dalam arti statis,kantor merupakan suatu tempat pelaksanaan kegiata tata usahaatau pelaksanaan kegiatn yang bersifat tulis menulis. pekerjaan kantor atau tata usaha sering disebut dengan berbagai istilahmisalnya, office work,clerical work,paper work,admministratie(bahasa Belanda). Semua istilah itu,mengandung pengertian yang sama,yaitu kegiatan kantor,kegiatan yang bersifat tulis menulis atau kegiatan tata usaha.

Dari segi aktifitas atau kegiatannya, kantor mempunyai sifat sinamis, dalam arti ada pembagian tugas. Komunikasi kantor adalah suatu proses penyampaian berita dari suatu pihak kepada pihak yang lain (dari seseorang kepada orang lain, dari suatu yunit ke unit lain) yang berlangsung atau yang terjadi dalam suatu kantor.

Komunikasi kantor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
Tata hubungan administrasi, disebut juga tata hubungan fungsi, yakni fungsi setiap orang yang mempunyai fungsi atau kedudukan sebagai administrator atau sebagai manager. Jadi tata hubungan administrasi, adalah tata hubungan yang dilakukan oleh setiap orang yang mempunyai fungsi atau kedudukan sebagai administrator atua sebagai manegeer dengan para bawahan atau para pelaksananya yang mengandung unsur perintah.
Hubungan tata usaha, adalah hubungan yang terjadi atau yang berlangsung antara satuan organisasi dalam suatu organisasi, yang tidak mengandung unsur perintah.

ETIKA KOMUNIKASI KANTOR

“etika komunikasi kantor”, merupakan suatu rangkuman istilah yang mempunyai pengertian
tersendiri. Etika berarti norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku yang baik. Komunikasi kantor ialah penyampaian warta yang mengandung macam-macam keterangan dalam bidang tata usaha dari seseorang kepada orang lain yang terjadi dalam lingkungan suatu kantor.
Pada dasarnya komunikasi kantor dapat berlangsung secara lisan maupun tertulis. Secara lisan, dapat terjadi secara langsung (tatap muka, face to face) tanpa melalui perantara. Secara tidak langsug berarti melalui suatu perantara (telpon). Secara tertulis misalnya dengan menggunakan surat.
Komunikasi kantor merupakan hubungan antara pegawai dengan pegawai lainnya.etika merupaka syarat mutlak dalam hubungan antar pagawai.oleh karena itu,setiap pegawai kantor dalam menjalankan tata hubungan kantor harus mempunyai:
Kesusilaan,dan atau budi pekerti yang baik
Kesopanan dalam segala segi kehidupan dan tindakannya.
Etika menjadi atau pedoman bagi pegawai dalam berhubungan atau dalam berkomunikasi.

ARTI PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM SUATU KANTOR

Komunikasi merupakan salah satu bidang yang sangat panting dalam kegiatan kantor menilik hakikat kantor sebagai kumpulan orang yang bersama-sama menyelenggarakan kegiatan kantor atau kegiatan ketatausahaan.seorang manajer harus dapat berkomunikasi secara efektif dengan semua pegawai kantor baik secara horisontal maupun vertikal atau secara diagonal.pengurusan innformasi atau information handling yakni menyampaian dan penerimaan berita, akan berjalan dengan baik bila dalam kantor itu terdapat komunikasi yang efektif.

Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Norma sosial

Pemilihan mis universe di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperolehhukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Tingkatan norma sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
· Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh:
cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
· Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
· Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
· Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.

Macam norma sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.

Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dariTuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.

Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang

Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau enerima sesuatu dengan tangan kanan.

Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh:
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu

KODE ETIK
TATA LAKU PROFESI ARSITEK


MUKADIMAH
Sabagai warga negara yang sadar akan panggilan, pemeliharaan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, yang berusaha dalam batas kemampuannya maka arsitek mengapdikan pengaturan dan kecakapannya dengan cara-cara, pemikiran-pemikiran dan pendekatan-pendekatan yang positif ilimiah dan sesuai dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Maha Esa, uamat manusia, nusa, bangsa dan diri pribadi.
Yakin akan arsitektur bagi kesejahteraan rohani dan jasmani masyarakat, maka arsitek wajib dalam memberi bimbingan dalam arsitektur sebagai orang kepercayaan dan penasehat yang ahli serta penuh itikad yang sebaiknya.
Dalam segala tata lakunya anggota Ikatan Arsitek Indonesia berpegang teguh pada mukadimah ini dengan keyakinan bahwa penyimpangan dari Kode Tata Laku Profesi adalah mencemarka kehormatan jabatan, kedudukan dan martabat arsitek.
Pokok yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut ini sungguh pun pada hakikatnya tiada meliputi segala kemungkinan dan tiada pula sempurana sepatutnya ditafsirkan dan sesuia dilakukan dengan Mukadimah tersebut diatas.
Anggota Ikatan Arsitek Indonesia diwajibkan menaati syarat-syarat Kode Tata Laku Profesi yang dimuat dalam pasal-pasal berikut ini.

Pasal 1
Dalam menunaikan tugas yang dipercayakan kepadanya, mengarahkan segala keahlian dan pengalaman yang ada padanya hanya untuk kepentingan pihak pemberi tugas, sepanjang kepentingan ini tidak melanggar Kode Tata Laku Profesi.

Pasal 2
Tidak menerima tugas/pekerjaan dimana terdapat pertentangan-pertentangan akaibat kepentingan pribadi yang berlawananb dengan tanggung jawab serta kewajiban dari pada Profesi Arsitek.

Pasal 3
Tidak menerima lain macam imbalan jasa, kecuali gaji dalam hubungan kerja sebagai pegawai, atas hanonarium dari pergantian ongkos menurut peraturan imbalan jasa, yang dinyatakan belaku oleh Ikatan Arsitek Indonesia dalam hubungan kerja sebagai Arsitek atau Konsultan dengan praktek swasta.

Pasal 4
Tidak bersaing terhadap sesama Rekan Arsitek dengan imbalan jasa yang lebih rendah dari pada peraturan imbalan jasa yang dinyatakaan berlaku oleh Ikatan Arsitek Indonesia.

Pasal 5
Tidak mencoba merebut pekerjaan yang sedang dalam taraf perundingan antara pemberi tugas dengan sesama rekan Arsitek.

Pasal 6
Tidak menerima pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 4, jika belum ada kepastian mengenai putus hubungan kerja disertai penyelesaan segala kewajiban pemberi tugas kepada sesama reka Arsitek termaksud.

Pasal 8
Sebagai Arsitek tidak mengadakan kerja sama dalam bentuk asosiasi (“Partnership”) dengan lain macam bidang uasaha, kecuali dengan Profesi yang sejiwa seperti Perancanaan Kota (Planner). Arsitek Pertamanan, Arsitek Interior, Konstruktor dan konsultan ahli-ahli lainnya.

Pasal 9
Tidak turut dalam Senyambar yang tidak berdasarkan peraturan senyambar yang disetujui oleh Ikatan Arsitek Indonesia.

Pasal 10
Tidak menandatangani gambar-gambar rencana, maupun uraian pekerjaan dan spesifikasi teknik hasil karya orang lain guma mendapatkan izin bangunan ayau legalitas hukum lainnya, kecuali dalam suatu hubungan kerja.

Pasal 11
Tidak merencanakan atau mengganggu nama sesama rekan Arsitek melainkan menyampaikan segala macam pengaduan kepada Ikatan Arsitek Indonesia.

Pasal 12
Tidak menggunakan rancangan dari sesama rekan Arsitek tanpa persetujuan.

Pasal 13
Memanfaatkan penemuannya atau hasil karyanya untuk kepentingan-kepentingan atas dasar pembayaran hak cipta (Royalti) yang pantas jika dipakai dalam tugas pekerjaan sesama rekan Arsitek dan tidak menambahkan pungutan bayaran apa pun juga, jika dipakai dalam tugas pekerjaan yang dilakukan sendiri.

Pasal 14
Bersikap dan bertindak loyal terhadap sesama rekan Arsitek mengusahakan sedapat mungkin rekan-rekan muda yang bekerja dibawah pimpinannya memperoleh kedudukan yang sesuai dengan kecakapannya membantu rekan-rekan muda pada umumnya untuk mendapatkan tugas pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya.

Pasal 15
Bersikap dan bertindak adil antara pemberi tugas, kontraktor dan lain pihak yang ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.


KODE ETIK
IKATAN PENERBIT INDONESIA (IKAPI)

Mukadimah:

Sadar bahwa profesi penerbit mempunyai aspek kultural yang turut menentukan martabat Bangsa dan Negara sehingga pertumbuhannya perlu juga dijaga agar berkembang ke arah yang sehat, maka IKAPI merasa perlu adanya Kode Etik Penerbit yang harus menjadi pegangan para penerbit. Maka untuk dapat memenuhi keperluan tersebut, Kongres ke X IKAPI telah menyetujui disahkan dan berlakunya KODE ETIK IKATAN PENERBIT INDONESIA (IKAPI) sebagai berikut :

I. UMUM
1). Penerbit anggota IKAPI berjiwa Pancasila yang menjadi dasar Negara Republik Indinesia.
2). Penerbit anggota IKAPI memenuhi Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia di samping mematuhi AD/ART AKAPI.
3). Penerbit anggota IKAPI menyesuaikan arah dan cara kerjanya dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
4). Penerbit anggota IKAPI tidak boleh menerbitkan buku yang isinya merusak atau diduga dapat merusak budaya dan akhlak bangasa, atau menggangu keamanan negara dan bangsa.

II. KHUSUS
A. Sikap antar penerbit
1). penerbit anggota IKAPI menghormati suatu sama lain dan tidak melakukanpersaingan yang tidak sehat
2). Penerbit anggota IKAPI saling memupuk kerja sama dan rasa setia kawan,
Dem terpeliharanya iklim perbukuan yang sehat.
3.). Penerbit anggota IKAPI menhindarkan penjiplakan atau tindakan lainnya
Yang serupa yang dapat berakibat merugikan penerbit lainnya.
4). Penerbit anggota IKAPI mencari penyelesaan secara musyawarah, langsung
Atau melalui pihak ketiga sebelum menyelesaikannya lewat pengadilan negri, jika timbul sesuatu masalah atau perselisihan di antara penerbit.

B. Sikap kepada pengarang, penyadur penerjemah,dan ilustrator:
1). Penerbit anggota IKAPI harus menghormati hak cipta pengarang, penyadur,Penerjemah dan ilustrator.
2). Penerbit anggota IKAPI harus memelihara hubungan yang baik dan harmonis
Dengan pengarang, penyadur, penerjemah dan ilustrator serta mematuhi segala perjanjian yang telah dimufakati bersama.





C. Sikap kepada penyalur, pengecer dan konsumen :
Penerbit anggota IKAPI harus mengusahakan sebanyak mungkin untuk
Menyalurkan buku-buku yang diterbitkannya dengan perentaraan penyalur utama
(grosir), pengecer dan sedapt-dapatnya menghindari pelayanan langsung kepada
konsumen.

D. Hubungan internasional :
1). Penerbit anggota IKAPI harus menghormati Hak Cipta pengarang di luar negri.
2). Penerbit anggota IKAPI harus memperhatikan serta mengindahkan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan penerbit nasional yang sedang dalam pertumbuhan manakah melaksanakan kerja sama dengan pihak luar negri.

PENJELASAN
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

Pasal 1
SETIAP DOKTER HARUS MENJUNJUNG TINGGI, MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN SUMPAH DOKTER.

Sebagai hasil Muktamar Ikatan Dokter Sedunia di Genave pada bulan September 1948 dikeluarkan suatu pernyataan yang kemudian diamandir di Sydney bulan Agustus 1968.
Pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Departemen kesehatan RI dan panitia Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, kemudian dilakukan oleh pemerintah No. 26 Tahun 1960 dan disempurnakan oleh musyawarah kerja nasonal etik kedokteran II yang diselenggarakan pada tanggal 14, 15 dan 16 bulan Desember 1981 dijakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :

Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan prikemanusiaan,
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan
Kedokteraan,
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila,
Sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan
Masyarakat.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karana pekerjaan saya dan karna keilmuan saya sebagai dokter.
Saya tidak akan menggunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perkemanusiaan, sekalipun diancam.
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita.
Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh
oleh pertimbangan keagamaan, kebanggan, kesukaan perbedaan kelamin, politik keperiatinan atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan.
Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia, saya ikarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Pasal 2
SEORANG DOKTER HARUS SENANTIASA MELAKUKAN PROFESINYA
MENURUT UKURAN YANG TERTINGGI

Yang dimaksud dengan ukuran yang tertinggi dalam melakukan profesi kedokteran
adalah sesuai dengan ukuran ilmu kedokteran mutahkir, etika umum, etika kedokteran,
hukum dan agama.

Ilmu kedokteran yang menyangkut segala pengetahuan dan keterampilan yang
telah diajarkan dan dimiliki, harus dipelihara dan dipupuk, sesuai dengan fitrah dan kemampuan dokter tersebut. Etika umum dan Etika Kedokteran harus diamalkan dalam melaksanakan profesi secara tulus ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yagn terpuji, seimbang dengan martabat jabatan dokter.

Ijzah doktar yang dimiliki seseorang merupakan prasyrat untuk memperoleh izin kerja sesuai dengan profesinya (SID) dan (SIP).

Pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang TENAGA KESEHATAN.
Syarat-syarat untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter/dokter gigi ialah :
a. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter gigi menurut peraturan yang berlaku.
b. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter gigi di luar negri yang sederajat dengan Universitas Negara menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 1963 tentang TENAGA KESEHATAN. Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 harus memperoleh izin Mentri. Dengan adanya surat izi tersebut maka praktek dokter adalah syarat menurut hukum yang berarti setiap tindaka kedokteran yang sesuai dengan ilmu kedokteran boleh dilakukan. Sebaliknya bagi mereka yang tidak memiliki surat izin tidak dapat membuka praktek sekalipun telah memiliki ijazah dokter.
Konsekuensi pekerjaan ini ialah dokter mempunyai tanggung jawab yang besar, bukan saja terhadap manusia lain dan hukum, tetapi yang terpenting terhadap keinzafan batinnya sendiri, dan akhirnya kepada Maha Hakim, Allah Seru Serta sekalian Alam, penderita atau keluarganya aka menerima hasil usaha dari seseorang dokter, kalau ia percaya akan keahlian dokter itu dan kesungguhannya. Pendeknya seorang dokter harus menunaikan kewajiban dengan sungguh-sungguh dan inzaf akan beratnya tanggung jawab yang dipeluknya. Perlu diperhatikan bahwa kelakuan setiap dokter.
Yang diberikan kepada penderita yang dirawat hendaknya seluruh kemampuan sang dokter dalam bidang ilmu pengetahuan dan perkemanusiaan.


KODE ETIK
GURU INDONESIA

Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta Kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jaeab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 A gustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memodomani dasar-dasar sebagai berikut :
1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjwa Pancasila.
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran prefosenal.
3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar-mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan menungkatkan mutu dan martabat profesinya.
7) Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

0 komentar: