Pada tahun 2009 dan 2010 ini Warga yang berada di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo membutuhkan puluhan sumur resapan untuk mengantisipasi pencemaran limbah industri batik dan bahaya banjir, lantaran sudah ada sejumlah sumur yang tercemar limbah dan banyak drainase yang tak mampu menampung air hujan.
Selama ini baru ada satu pilot project pemanfaatan sumur resapan guna mengantisipasi pencemaran limbah, yakni tiga sumur resapan di lingkungan RW V Kelurahan Sondakan , Solo . Namun manfaat pilot project sumur resapan itu belum bisa dirasakan, karena masih ada 3-4 sumur milik warga tercemar.
Untuk lebih idealnya memang setiap kelompok masyarakat itu ada satu sumur resapan, minimal 4 sampai dengan 5 KK (kepala keluarga) harus ada satu sumur resapan. Awalnya pencemaran limbah itu dapat diatasi dengan adanya penyediaan air bersih dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Namun solusi itu belum efektif. Akhirnya kami mengajukan dana untuk pengadaan sumur resapan ke PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) tahun ini, dan mendapatkan jatah sejumlah enam titik di lingkungan RW V
Pemanfaatan dana PNPM untuk infrastruktur umum lebih diprioritaskan untuk pembangunan mandi cuci dan kakus (MCK) umum, penataan jalan lingkungan, rehabilitasi jalan kampung, jembatan, pavingisasi peresapan air dan fasilitas umum lainnya.
Senin, 20 Desember 2010
Sondakan butuh sumur resapan
Diposting oleh Hidden Leaf di 23.50 0 komentar
CARBON CAPTURE: How do you get a community behind CCS?
CARBON CAPTURE: How do you get a community behind CCS?
News Date : 11/18/2010
Outlet : Climatewire
Contact : Marshall, Christa
Protesters marching with "No CO2" signs against the prospect of stored gas beneath their homes. Town meetings filled with angry residents complaining about lower property values because of carbon dioxide sequestered deep underground.
This is the horror scenario for developers of carbon capture and sequestration, or CCS, which envisions grabbing carbon dioxide from industrial facilities and pumping the gas into saline aquifers and other deep geologic formations for permanent storage.
It is a scene that has played out in towns such as Barendrecht, the Netherlands, where protests erupted in the 43,000-person town after Royal Dutch Shell PLC proposed injecting 11 million tons of C02 underground from an oil refinery. The Dutch government officially dropped plans for the CCS project earlier this month, citing a lack of local support. In the United States, there have been environmental protests in states like New Jersey, where a company is planning to pipe C02 from a coal plant to a storage spot in the ocean near Atlantic City.
Against this backdrop, an environmental think tank released guidelines yesterday outlining how communities can work with companies and state regulators to diminish widespread opposition. By examining cases where proposed CCS projects did not generate protest, the World Resources Institute developed a blueprint with five principles for engaging local residents, regulators and project developers in a dialogue so there is less potential for hostility.
Community relations revisited
For example, the group pointed to the importance of "discussing potential impacts of the project" for all parties involved, and not just benefits. One way to improve the "risk perception of CCS" in a community is to have extensive field tests that demonstrate the safety of the technology, the report says.
"This isn't a cookbook," said Sarah Forbes, an analyst at WRI at a panel yesterday announcing the report. Rather, it is designed "to create a culture where project developers, regulators and local residents are working together," she said.
A key model for successful community engagement is the Otway Project in Nirranda, Victoria, Australia, said Francisco Almendra, an associate at WRI. There, researchers plan to inject 100,000 metric tons of CO2 underground from a nearby gas well.
From the beginning, the cooperative running the project in Australia reached out to the 300-person farming town with focus groups, public meetings, newsletters and a regularly updated website. Opposition has been minimal, according to the report.
Getting to the kitchen table
Similarly, the city of Mattoon, Ill., got behind plans for an experimental coal plant years ago that would store CO2 underground through use of "education, education, education," said Angela Griffin, president of Coles Together, a local economic development group from Mattoon.
"We had community meetings, we sat at people's kitchen tables," she said. Mattoon has since pulled out of the project, known as FutureGen, after the Department of Energy decided to downscale its plans, but Griffin said that early process of community engagement is still at work.
The city is still looking to host a carbon sequestration project, even if it is not the Department of Energy's revised FutureGen, she said.
By contrast, residents of Barendrecht felt like "they were guinea pigs," said Almendra. There was less of a proactive effort by developers to get to know community members, consult with them and keep them informed, he said.
Yet the biggest "if" hovering over CCS in the United States may not be community opposition, but financing. With a federal climate bill stalled on Capitol Hill indefinitely, companies wanting to invest in projects are in limbo, panelists said yesterday. Economic stimulus funds are drying up, and companies are grappling with where to find millions of dollars to complete planned projects amid a recession, they said.
The real action likely will be with countries such as China that are pumping money into projects with federal dollars, said Joe Ralko of IPAC-C02, a Canadian-based research organization.
"I don't think you're going to see the United States lead on commercial development of this technology," he said.
Diposting oleh Hidden Leaf di 23.47 0 komentar
Minggu, 24 Oktober 2010
memorandum
MEMORANDUM
Why are memorandums needed?
• Request information
• Request and confirm appointments
• Reply to someone else’s request
• Transmit materials
• Acknowledge receipt of materials
• Report information on sales, progress, schedules, assignments, and so on
• Clarify a procedure, solve a problem, make a suggestion, and so on.
The structure to begin a memo
MEMO
• From: (person or group sending the memo)
• To: (person or group to whom the memo is addressed)
• RE: (the subject of the memo, this should be in bold)
• The term “memorandum” can be used instead of “memo”.
• A memo is generally is not as formal as a written letter. However, it is certainly not as informal as a personal letter.
• The tone of a memo is generally friendly as it is a communication between colleagues.
• Keep the memo concise and to the point.
• If necessary, introduce the reason for the memo with a short paragraph.
• Use bullet points to explain the most important steps in a process.
• Use a short thank you to finish the memo. This need not be as formal as in a written letter.
The examples of ways to begin a memo:
• I am writing to inform you of ……
• In response to your request, I am writing to provide you with recommendations on…..
• The purpose of this memo is to…..
• This memo provides information about……
Memorandums parts
• Letterhead
• Heading
• Message
ORGANIZING OF MEMOS
• The direct plan for routine memos
Begin: theresa, will you please schedule…
Provide details: …Tom called this morning … he wants to see…
Close : Please be sure to…..
• The indirect plan for persuasive memos
- use an attention-getting opening
- make factual statements
- present your request
- specify the action
• The indirect plan for bad-news memos
o use a neutral opening statement
o state the reasons for the bad news (but not the bad news itself) positively, tactfully and cousteously
o State the bad news
o suggest alternatives, if any
o close with a goodwill statement.
SPECIAL MEMOS
• Special memos are not routine, ordinary, or common. Example: informational memorandums, analytical memorandums, recommendation memorandums, and report (or progress report) memorandums.
COMPARED WITH ROUTINE MEMOS
The special memos:
1. Tend to be longer
2. Deal with more complex and more important issues
3. Deserve a higher degree of formality
4. Receive more executive attention
5. Are subject to greater scrutiny and criticism because of their importance.
1. Informational memorandums
• Presents fact or data on a single topic.
• This special-purpose memorandum differs from the routine memorandum only in complexity and length.
• Informational memorandums use a direct approach: begin by topics, then organize the ideas logically, and provide the necessary details under each idea.
2. Analytical Memorandums
• Defines the problem for the readers, indicates the means by which the writer gathered and analyzed the data, shows the reader how the writer arrived at conclusions, and presents recommendations based on the conclusions drawn.
The organizational of AM
1. describe the problem analyzed or the task assigned
2. Explain the procedures used for gathering the data
3. State your conclusion and give full supporting details.
4. Include relevant issues if any.
3. Recommendation Memorandums
• Are used to suggest new ideas designed to streamline procedures, institute new product, lower operating costs, increase efficiency, or improve the company operations in some other way.
• First step: summarize the recommendation in the opening paragraph.
Organize the RM
1. Explain in detail the circumstances that prompted your recommendation.
2. Outline specifically all aspects of your recommendation. Be sure to include suggestion for implementing your ideas and any costs that may be incurred.
3. Show how the company will benefit from adopting your recommendation
4. Offer to answer any questions or supply additional information, if necessary.
4. Progress Report Memorandums
• Provide an update on projects presently under way.
• To furnish management with information regarding the status of a long-term activity.
• To cover the developments and advancements made on a particular project for a specified period.
An outline for PRM
1. Identify the project by name, and briefly describe its objectives.
2. Summarize the progress reported in previous memorandums
3. Provide a detailed presentations of activities, accomplishments, and setback for the specific period covered by the program report memorandum. Use presentations by topic method or chronological presentations method.
4. Project future progress in terms of a completion timeline.
VISUAL TECHNIQUES For Special Memos
DISPLAY LISTS
Lists help to display information, ideas or statistics. There are often usually:
1. Numbered or bulleted
2. Treated as individual line or paragraph
3. Indented from the left margin (sometimes from the right margin too)
4. Separated by extra line space
TABLE, CHARTS, AND GRAPHS
They are tools of simplification, make it easy the writer to present statistical data and they make it easy for the reader to grasp the general picture and find specific statistics.
When the table is much longer, separate it form the res of the memo. Prepare on a page by itself (or on several pages) and then provede a cross-reference in your memo, such as: “see the table on page ….”.
Be sure that you write clear, complete, and accurate : titles, headings, and source notes.
TITLES
• Write concise titles, using clipped phrases that “tell the story”. Be sure to identify what you are providing, for which company or division or product or region, for which time period, and so on.
• Example:
ESTIMATED FIVE YEARS SALES REVENUE
COMSUMER PRODUCTS DIVISION
2004-2009
• If the memo has several tables or chart:
Table 1
SALES REVENUE, CONSUMER PRODUCTS DIVISION
2008 AND 2009 COMPARED
Or:
Table 1. SALES REVENUE, CONSUMER PRODUCTS DIVISION, 2008 AND 2009 COMPARED
HEADINGS
• Column heading must be accurate, complete and clear.
District 2008 Sales (Rp) 2009 Sales (Rp) Increase/
Decrease (%)
Central 100.000.000 110.000.000 10
SOURCE NOTE
Source notes will help readers find the information (if they should want to) and will add credibility to your memo.
Example: Source: 2008 Indonesian central statistical report.
============
SHORT REPORTS
THE USES OF SHORT REPORTS
• Not more than 5 pages;
• To make internal communication easier;
• Reporting progress of company ;
• To confirm an informal transaction or policy.
BENEFIT OF SHORT REPORTS
• Time Efficiency
because no more than 5 pages, to read this report more quickly.
• Flexibility
the information easier to remember or note it.
INFORMATIONAL AND ANALYTICAL REPORTS
INFORMATIONAL REPORTS
• Informational report is similar with business letters, there are: clear, complete, true and brief.
• Writing style on informational reports just same as writing memo there clear and to the point.
• There are two kinds: periodic reports and organizing/personal activity reports.
Periodic Report
• Report the task or job was finished on the time range periodic.
• Using informational memo format.
Organizing/personal report:
• Explain the routine responsibility
• Write about special task
• Planning activity for future.
Personal Activity Report
• To explain about activity personality.
• To inform management about important information.
• The activity such as: conference, meeting with supplier, attending an exhibition, etc.
ANALYTICAL REPORTS
• More complete than informational report
• To discuss a problem on the organization and take any alternative solution on the conclusion part.
• To give a recommendation of the best solution can be take to break the problem.
• Identify or define a specific topic or problem area.
• Offer data specifically related to the topic or problem.
• Interpret the meaning of the data – that is, indicate the trends or significant facts supported by the data.
• Draw conclusions based on the data, the trends, and the significant facts.
• Make recommendations based on the conclusions.
http://tizna.student.fkip.uns.ac.id/2009/12/02/surat
Diposting oleh Hidden Leaf di 23.23 0 komentar
upaya untuk mengembangkan sekretaris menjadi sekretaris profesional
Sebelum membahas satu-persatu permasalahan yang ada, maka perlu diketahui terlebih sebelum pengertian dari sekretaris itu sendiri.
Definisi Sekretaris
- Sekretaris berasal dari Bahasa Latin : Secretum yang artinya rahasia
- Sekretaris berasal dari Bahasa Inggris : Secret yang artinya rahasia
Berarti Sekretaris adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan rahasia dalam melaksanakan pekerjaannya.
Beberapa definisi lain mengenai sekretaris :
Professional Secretaries International (PSI) :
Seorang sekretaris adalah assisten pimpinan yang memiliki keahlian mengurus kantor, menampilkan kemampuan menerima tanggung jawab tanpa diarahkan atau diawasi, berinisiatif dan penuh pertimbangan, serta mengambil keputusan sesuai dengan ruang lingkup wewenang tugasnya.
Betty Hutchinson dan Carol Milano :
Seorang Sekretaris adalah seorang professional yang menampilkan aneka macam tanggung jawab tugas kesekretarisan dengan penuh kompetensi, dapat dipercaya dan berkepribadian.
Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa manajemen sekretaris adalah merupakan suatu proses kegiatan mengelola dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pimpinan atau manager dalam rangka kelancaran pelaksaan perkantoran atau organisasi. Jadi, lebih menekankan pada proses manajemen kesekretarisan tersebut, agar segala sesuatu yang diperlukan oleh seorang kapala atau pimpinan untuk suatu proses kegiatan dapat dengan segera dapat dilaksanakan dengan baik. Jadi pekerjaan seorang sekretaris adalah membantu pimpinan agar pimpinan agar pimpinan kantor atau perusahaan dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Pengembangan sekretaris dalam realisasinya dapat dilakukan, baik oleh dirinya sendiri maupun atas prakarsa organisasi. Salah satu diantaranya yaitu dengan melalui pendidikan dan latihan yang mencakup :
1. Pre Service Training
Adalah latihan yang diberikan pada waktu seseorang belum menempati suatu jabatan tertentu, yang meliputi :
Pendidikan formal yang diselenggarakan umum.
Latihan pra jabatan, latihan ini dilaksanakan oleh organisasi atau perusahaan, tempat sekretaris bekerja.
2. In Service Training
Yaitu latihan yang dilakukan pada saat sekretaris sedang menduduki jabatannya.
B. Tujuan Pengembangan Sekretaris
Adapun tujuan pengembangan dan latihan sekretaris pada dasarnya untuk memperoleh 3 hal :
1. Menambah pengetahuan
2. Menambah keterampilan
3. Merubah sikap
C. Mengembangkan Diri dalam Jabatan
Agar sekretaris dapat berhasil dengan baik, pada dasarnya tergantung kepada 3 faktor yang secara langsung mempengaruhi sekretaris dalam bidang kesekretarisan, yaitu :
1. Kemampuan untuk dapat mengerjakan bermacam-macam tugas pekerjaan secara efisien.
2. Kepribadian yang menarik
3. Kemauan untuk bekerja.
3.1 PEMBAHASAN MASALAH
Profesi sekretaris kini menjadi semakin penting dalam dunia bisnis. Profesi ini menjadi semakin bergensi, bergaji besar dan ikut menentukan keberhasilan operasi bisnis. Namun masih banyak orang yang berpikir kalau mereka sudah bisa mengetik cepat, menulis cepat (shorthand) secara sempurna, fasih berbahasa Inggris, ditambah lagi penampilan menarik sudah bisa menjadi sekretaris.
Benarnya, selain keterampilan (skilled) yang sempurna, kini para eksekutif menginginkan sektretaris yang membawa sikap-sikap (attitude) khusus, pengetahuan (knowledge) yang luas, serta pemahaman (understanding) menyeluruh terhadap tugas-tugasnya.
Setelah itu, kemudian akan dibahas masing-masing permasalahan tersebut secara satu persatu :
1. Kurangnya keterampilan seorang sekretaris dalam berkomunikasi secara efektif
Seorang sekretaris setiap harinya berkomunikasi dengan tamu-tamu dengan berbagai tingkatan atau golongan. Untuk itu seorang sekretaris harus mampu berkomunikasi dengan baik dan menguasai bahasa Indonesia dan beberapa bahasa asing dengan baik. Ia pun dituntut untuk memilih kata dan menyusun kalimat secara baik dan jelas, menyenangkan bagi semua pihak yang berkomunikasi dengannya. Untuk meningkatkan kualitas seorang pemimpin harus meningkatkan kuaitas berkomunikasi dengan meningkatkan bahasa yang dimiliki seperti bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu- tamu tingkat eksekutif, agar seorang sekretaris mampu membantu pimpinan dalam bernegosiasi dengan kliennya.
Adapun kriteria komunikasi yang efektif adalah sebagai berikut :
1. Penerima mengerti atau memahami isi pesan.
2. Penerima dapat menerima atau menyetujui isi pesan.
3. Penerima mengadakan suatu tindakan (aksi), sesuai dengan yang dikehendaki oleh pengirim.
2. Kurangnya kemampuan seorang sekretaris dalam mencari, menginterpretasikan dan memanfaatkan informasi
Sekretaris bertugas mencarikan dan menyajikan informasi kepada pimpinanya. Untuk itu ia harus pandai menggali informasi dari berbagai sumber, lalu menginterpretasikan sehingga dapat memiih informasi yang di nilai bermanfaat untuk disajikan kepada pemimpin.
3. Tingkat berfikir yang kurang dalam mengidentifikasikan masalah dan pencarian solusi
Sekretaris yang bekerja secara paripurna harus mampu berpikir untuk mengidentifikasi sebab dan akibat setiap kali menghadapi masalah dan dapat mencari solusinya dengan tepat. Sehingga pimpinan tidak perlu terus menerus menuntun dan membimbing sekretaris, namun cukup mendelegasikan setiap penugasan kepada sekretaris dan sekretaris yang bersangkutan mampu menyelesaikannya secara paripurna.
Pimpinan cukup memberi instruksi kepada sekretaris secara garis besar dan memberi delegasi secukupnya, selanjutnya menjadi tanggung jawab sekretaris untuk menindak lanjuti, termasuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam setiap menyelesaikan tugasnya.
4. Kurangnya kemampuan dalam menangani tugas
Tugas-tugas sekretaris itu meliputi :
a. Tugas Administrasi
Tugas ini meliputi :
• Korespondensi
• Filling
• Mengambil dan menyalin dikte dari pimpinan
• Mengurus surat masuk dan surat keluar
• Travel Arrangements
• Organize meeting
• Making appointments
• Handling all confidential matters
b. Tugas Receptionist
• Menerima dan menjawab telepon
• Mencatat pesan-pesan lewat telepon
• Menerima dan melayani tamu baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan
• Mencatat janji-janji untuk pimpinan
c. Tugas Keuangan
• Mengurus keuangan pribadi pimpinan dengan bank
• Membayar rekening-rekening, pajak, sumbangan
• Membuat dan mengelola kas kecil (petty cash)
• Membuat laporan perjalanan dinas pimpinan
d. Lain-lain
• Personal matters
• Monitoring and procuring order
Contohnya : mengecek stock stationary, kertas fax, office supplies, dan lain sebagainya
• Menterjemahkan
• General Affair duties
Contohnya : menghitung saldo cuti karyawan, menghitung uang lembur, menghitung uang makan siang.
Seseorang yang tidak memiliki komitmen dalam tugasnya hanya menyelesaikan pekerjaan didasari oleh kataatan pada norma- norma formal yang berlaku, yang mengikat orang untuk melaksanakan tugasnya. Namun apabila pengawasan mengendur atau sangsi tidak diterapkan secara konsisten, maka orang akan cenderung melanggar aturan ataupun menghindari tanggung jawab.
Fungsi sekretaris menuntut mampu bekerja mandiri, bekerja tanpa pengawasan, untuk itu harus memiliki komitmen pada tugas sebagai salah satu cirri sekretaris yang profesional.
5. Kemampuan mengembangkan skill Human Relations
Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang sekretaris adalah sebagai berikut :
1. Kemampuan dan keterampilan teknis yang harus dan mutlak dikuasai oleh seorang sekretaris seperti computer, bahasa inggris, shorthand dan filling
2. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi
3. Keterampilan penggunaan mesin-mesin kantor (PABX, mesin printer, mesin fotocopy, scanner, mesin fax, dan lain sebagainya).
Oleh karena tugas sekretaris adalah berhubungan dengan berbagai macam individu yang masing-masing berbeda latar belakang, berbeda status sosial, berbeda kepentingan, berbeda kedudukan, maka sekretaris dituntut mampu memahami pihak- pihak yang berhubungan dengannya. Hal yang perlu diperhatikan dalam human relation adalah team work, positif thinking, good remainder, Discrete, dan Tacful.
Penjabarannya adalah sebagai berikut :
1. Team Work
Mampu bekerja sama dalam team . Tidak boleh menganggap diri lebih hebat, meremehkan orang lain, menutup mata pada keberhasilan dan kelebihan orang lain.
2 Positif Thinking
Komponen yang positif pada first impression :
• Sebut nama lawan bicara Anda
• Sambut tamu di pintu ruang Anda
• Tersenyum ketika berjumpa dengan tamu
• Salam dan mengulurkan tangan
• Jangan bicara terlalu pesan / keras
• Tunjukkan keramahan kepada setiap orang
3. Good reminder
Dalam hal ini lebih tertuju kepada Schedule pimpinan, hari ulang tahun pimpinan, karyawan, dan juga rekan bisnis.
4. Discrete
Tidak mudah membicarakan masalah seseorang / perihal yang diketahui
kepada orang lain yang tidak berkepentingan
5. Tactful
Bijaksana dan berhati-hati dalam memilih kata atau berkomentar saat
berhubungan dengan pimpinan ataupun orang lain.
6. Tanggung jawab dalam bekerja
Seorang sekretaris harus memiliki komitmen dan sikap yang dilandasi rasa tanggung jawab pada tugas maka mereka akan menyelesaikan tugas atau pekerjaannya karena merasa terikat pada penyelesaian tugas tersebut, bukan karena terikat pada norma-norma formal, sehingga apabila tidak menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya, mereka akan merasa bersalah dan bukannya takut pada sanksi.
Namun apabila seseorang sekretaris terlalu sering menghindar diri dari tanggung jawab, sikap seperti ini mencerminkan kepribadian yang tidak dewasa, labil, tidak dapat dipegang.
Untuk itu sekretaris harus melatih diri untuk menjadi sekretaris yang penuh tanggung jawab, yang mampu bekerja mandiri, bekerja tanpa pengawasan, bahkan dituntut untuk mampu mengawasi dirinya sendiri.
7. Kurangnya wawasan atau pengetahuan seorang sekretaris
Pada zaman era globalisasi, sekretaris harus mengembangkan diri mengikuti perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menjadi sekretaris yang profesional harus dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga mampu dapat mengatasi perubahan dan dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menghadapi dunia kerja seorang sekretaris dengan daya saing yang semakin maju.
Adapun pengetahuan dan wawasan yang harus diketahui oleh seorang sekretaris adalah sebagai berikut :
• Pengetahuan akan bidang usaha tempat kita bekerja
• Pengetahuan akan produk dari perusahaan
• Pengetahuan akan Rekanan bisnis pimpinan
• Pengetahuan akan pesaing dari perusahaan
Ada banyak cara yang dapat diakukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan diantaranya adalah :
• Banyak membaca dan mengikuti perkembangan dari berita-berita surat kabar dan media elektronik
• Banyak mengikuti forum, workshop, seminar, pelatihan, kursus, diskusi,
• Dan juga belajar menuangkan isi pemikiran kita dalam bentuk tulisan
Disamping kecerdasan intelektual, kita juga perlu memperhatikan kecerdasan logika dalam emosi kita, diantaranya yaitu :
• Meningkatkan profesionalisme kerja dan lingkungan kerja yang nyaman
• Mampu menggunakan emosi secara efektif untuk mencapai tujuan (pengendalian emosi)
• Memahami emosi orang lain
Profesionalisme yang berhasil adalah yang secara teknik menguasai pekerjaan dan memiliki kecerdasan emosi yang tinggi:
• Pengambilan keputusan
• Kepemimpinan
• Kepuasan pelanggan
• Kerjasama dan saling percaya
Cara Untuk Menjadi Sekretaris Profesional
Berikut ini beberapa hal yang perlu dikembangkan agar menjadi seorang sekretaris yang profesional :
1. Menampilkan Citra Perusahaan.
Citra perusahaan adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Karena sekretaris adalah tangan kanan sang bos, maka sekretaris juga harus menampilkan citra perusahaan yang baik.
2. Baik dan Bertanggung Jawab
Sekretaris juga harus ramah, baik dan bertanggung jawab pada semua tugasnya. Bukan hanya baik kepada Bos tapi juga harus baik kepada relasi dan kawan sekantor.
3. Pandai Menjaga Rahasia
Sebagai tangan kanan Bos dan selalu mendapat kepercayaan dari Bos, Sekretaris harus pandai menjaga rahasia perusahaan maupun rahasia pribadi sang Bos.
4. Tahu Teknologi
“Sekretaris bukan hanya harus pandai berdandan, tapi seorang sekretaris juga harus up date terhadap kemajuan teknologi misalnya teknologi informasi.
5. Tahu Accounting dan Pembukuan
Accounting dan pembukuan juga harus dikuasai oleh seorang sekretaris agar bisa melakukan pembukuan kantor.
6. Harus Bisa Bahasa Asing menguasai bahasa asing adalah nilai tambah yang harus dimiliki oleh seorang sekretaris. Karena biasanya sekretaris selalu diminta Bos untuk bertemu dengan relasi yang berasal dari luar negeri.
7. Mempelajari Karakter Bos
Kenalilah karakter atasan agar Anda tidak salah dalam bertindak dan mengambil keputusan.
8. Mempunyai Etika yang Baik. Seorang sekretaris juga harus memiliki etika yang baik yaitu dalam hal berbicara, makan, duduk, dsb. Karena itu sangat berkaitan dengan citra perusahaan.
9. Pandai Berbicara di Depan Publik
Kadang sekretaris diminta untuk menemani atasan untuk melakukan presentasi menggantikan sang atasan. Karena itulah sekretaris harus bisa belajar berbicara dengan publik atau pada saat meeting.
. Arti da
3.2 ANALISIS PERMASALAHAN
Selanjutnya kami akan mencoba menganalisa satu persatu permasalahan diatas tentang permasalah yang sering dialami oleh sekretaris dalam pekerjaan seorang sekretaris dan juga upaya yang dapat dilakukan sekretaris untuk dapat mengembangkan diri menjadi sekretaris yang profesional .
Kurangnya keterampilan seorang sekretaris dalam berkomunikasi secara efektif. Seorang sekretaris setiap harinya berkomunikasi dengan tamu-tamu dengan berbagai tingkatan atau golongan. Komunikasi yang efektif bagi seorang sekretaris akan meningkatkan produkstivitas, baik bagi pegawai atau perusahaan. Sekretaris yang memiliki ketrampilan berkomunikasi yang baik, maka akan dapat mengantisipasi masalah, membuat keputusan, mengkoordinasikan arus kerja, menyupervisi yang lain, membangun hubungan maupun mempromosikan produk dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan, serta pandai berkomunikasi di depan publik .
Kurangnya kemampuan seorang sekretaris dalam mencari, menginterpretasikan dan memanfaatkan informasi. Seorang sekretaris yang profesional merupakan sekretaris yang diharapkan sebagai sumber informasi yang diperlukan pimpinan dalam memenuhi fungsi, tugas, dan tanggung jawab. Sehingga informasi yang telah didapatnya itu dapat dimanfaatkan dan dipergunakan lebih lanjut untuk kemajuan perusahaan tersebut. Seorang pimpinan memerlukan informasi yang bersifat umum, yang memberikan pengetahuan secara keseluruhan tentang perkembangan organisasinya.
Tingkat berfikir yang kurang dalam mengidentifikasikan masalah dan pencarian solusi . Sekretaris yang tidak mampu mengidentifikasikan masalah dan tidak dapat menyelesaikan masalah yang akan berakibat mengurangi keefektivitasan dan keefiseinan pekerjaan . Sehingga menghambat produktivitas kerja yang terjadi pada kantor tersebut. Maka untuk menjadi sekretaris yang profesional maka ia harus mampu mencari penyebab dari masalah yang terjadi dan dapat memberikan pemecahan masalah yang tepat.
Kurangnya kemampuan seorang sekretaris dalam menangani tugas. Seorang sekretaris harus mampu melakukan segala aktivitas manajerial yang ada dalam pekerjaan kantor secara profesional dan mandiri seperti tugas administrasi, receptionist dan keuangan dengan baik. Semua pekerjaan kantor tersebut didasarkan pada peraturan peraturan yang dibuat oleh perusahaan tersebut sehingga memiliki suatu pengawasan berupa sanksi dan tanggung jawab tersendiri pada tugas tersebut .
Kemampuan mengembangkan skill Human Relations. Seorang sekretaris yang setiap harinya selalu berinteraksi dan juga berkomunikasi dengan berbagai kalangan yang ada harus mampu memahami pihak pihak yang berhubugnan dengannya. Untuk itu sekretaris harus dapat bekerja secara kelompok bila pekerjaan dianggap membutuhkan bantuan banyak orang, berfikiran positif terhadap orang lain yang menjadi rekan kerja maupun orang lain, mampu mengatur kegiatan yang ada baik bagi pimpinan maupun rekan kerja. menjaga hal hal yang dianggap penting bagi perusahaan maupun pimpinan,selalu berhati hati dalam berkomunikasi dengan orang lain/ pimpinan .
Tanggung jawab dalam bekerja. Untuk menjadi sekretaris yang profesional maka seorang sekretaris harus melatih diri untuk menjadi sekretaris yang penuh tanggung jawab, yang mampu bekerja mandiri, bekerja tanpa pengawasan, bahkan dituntut untuk mampu mengawasi dirinya sendiri.
Dengan adanya tanggung jawab dalam bekerja diharapkan sekretaris dapat mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional. Selain itu sekretaris dapat menjaga kompetensi sebagai profesional.mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional. Serta menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Kurangnya wawasan atau pengetahuan seorang sekretaris. Sebagai seorang sekretaris profesional di zaman globalisasi ini maka sekretaris harus dapat mengikuti arus perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seorang sekretaris yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas akan dapat mengatasi masalah dan dapat bekerja dengan baik. Pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh sekretaris itu bisa bidang sosial kemasyarakatan ekonomi, politik, dan hukum secara umum dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugasn Selain pengetahuan dan wawasan seorang sekretaris juga harus mampu memperhatikan kecerdasan logika dalam emosi sehingga profesionalisme kerja semakin meningkat dan lingkungan kerja menjadi lebih yang nyaman dan tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita inginkan .
Untuk Menjadi Sekretaris Profesional maka seorang sekretaris harus mampu mengembangkan dirinya untuk itu. Seorang sekretaris harus mampu menampilkan citra perusahaan yang baik di mata orang lain dan juga masyarakat luas masyarakat luas sehingga perusahaan mudah untuk dikenali orang banyak. Kemudian sekretaris yang profesional harus mampu bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua yang ada di kantor dan relasi serta bertanggung jawab atas segala tugas yang dikerjakannya. Hal yang harus di perhatikan pula ialah seorang sekretaris harus dapat menjaga rahasia yang di miliki oleh atasannya baik itu dari perusahaan maupun dari atasan sekretaris itu sendiri. Sekretaris di jaman sekarang ini juga harus mampu mengetahui informasi dan juga teknologi terkini. Lebih bagus lagi bila sekretaris tersebut mampu menggunakan teknologi dan informasi itu sehingga pekerjaan menjadi lebih baik lagi. Dalam kesehariaanya sekretaris juga harus mampu mengatur keuangan dan juga mampu membuat pembukuan keuangan terhadap segala biaya yang telah dipergunakan untuk pengeluaran rutin dan juga hasil pendapatan/ pemeriamaan. Hal yang tidak kalah penting ialah seorang sekretaris harus mampu berkomunikasi dengan baik utnuk itu sekretaris harus dapat menggunakan bahasa asing. Karena biasanya sekretaris selalu diminta atasan untuk bertemu dengan relasi yang berasal dari luar negeri. Kemudian sekretaris yang setiap harinya bekerja dengan atasannya, maka ia harus tentunya harus mengetahui watak dan juga karakter yang dimiliki oleh atasannya, sehingga perlu saat tepat bila ingin dalam mengambil keputusan dan bertindak. Seorang sekretaris harus memilki etika profesi yang baik sebagai seorang sekretaris. Karena citra dan kepribadian seorang sekretaris juga mencerminkan citra perusahaan tersebut. Sekretaris juga harus mampu berbicara di depan publik baik itu dalam suatu meeting atau bahkan menggantikan posisi serorang atasan. Sehingga dibutuhkan sekretaris yang memiliki komunikasi yang baik agar dapat memperlancar pekerjaan kantor dalam sebuah perusahaan . .
Kesimpulan
Peranan seorang sekretaris ialah sebagai assistant atau tangan kanan pimpinan, pemegang rahasia terbaik dalam perusahaan, sebagai beranda perusahaan, sebagai penghubung pimpinan dengan pihak luar, perawat atau pelindung bagi pimpinan, jadi sangat diperlukan seorang sekretaris yang professional. Kemampuan dan keterampilan teknis harus mutlak dimiliki oleh seorang sekretaris professional untuk segala bidang ilmu. Kemampuan berkomunikasi dan interaksi dengan pimpinan, baik pihak luar dan juga rekan bisnis merupakan peranan yang sangat penting bagi seorang sekretaris. Sekretaris juga harus mempunyai wawasan pengetahuan yang luas untuk dapat bersaing di dunia bisnis yang semakin ketat ini. Pada era globalisasi ini, para eksekutif memiliki mobilitas yang tinggi, yang tentu saja menyebabkan peran seorang sekretaris menjadi semakin penting.
Untuk menjadi mengembangkan diri menjadi sekretaris profesional maka seorang seketaris harus mampu menampilkan citra perusahaan., baik dan bertanggung jawab, pandai menjaga rahasia , tahu teknologi, tahu accounting dan pembukuan, harus bisa bahasa asing, mempelajari karakter bos, mempunyai etika yang baik, pandai berbicara di depan publik
semua itu merupakan upaya pengembangan diri bagi seorang sekretaris agar manjadi sekretaris yang memilki kualitas pekerjaan yang baik .
Posisi sekretaris bisa diartikan bahwa siapa saja, dari bagian mana saja, mungkin bisa menjadi seorang sekretaris dan sebaliknya, sekretaris bisa juga menjadi apa saja dalam menjalani promosinya. Banyak cerita tentang seorang sekretaris yang menjadi Manajer. Inilah pengembangan karir Sekretaris yang sudah tentu memerlukan pengetahuan dan keterampilan Manajemen. Sekretaris yang memiliki kemampuan Manajemen yang baik sudah pasti memiliki kesempatan lebih besar untuk di promosikan ke posisi manajerial.
Diposting oleh Hidden Leaf di 23.20 0 komentar
Kamis, 22 Juli 2010
manajemen perkantoran
MANAJEMEN PERKANTORAN DAN PERUMUSAN PENGORGANISASIAN KANTOR
Pengertian dan Batasan
Manajemen bukan saja dapat dianggap sebagai suatu jenis ilmu, tetapi juga aktivitas (kegiatan). Sebagai suatu ilmu dan aktivitas, manajemen mempunyai sifat yang unik. Artinya, identitas manajemen berbeda dari ilmu dan aktivitas lainnya.
Fungsi Manajemen :
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengkoordinasian
4. Pengawasan
ELEMEN MANAJEMEN
1. Man
2. Money
3. Material
4. Market
5. Machine
6. Method (Metode)
ILMU MANAJEMEN
1. Manajemen Produksi
2. Manajemen Personalia
3. Manajemen Marketing
4. Manajemen Keuangan
5. Manajemen Kantor
Manajemen kantor dapat ditinjau dari dua sudut penglihatan yang berbeda, yaitu dari sudut manajemen dan dari sudut sasaran.
Dari sudut manajemen, manajemen kantor merupakan kegiatan untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi, mengurus, menyempurnakan dan menertibkan ketatausahaan kantor.
Dari sudut sasaran, manajemen kantor merupakan segala kegiatan penataan yang ditujukan kepada segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tatausaha dalam sistim perkantoran untuk mencapai sasaran organisasi.
Aktivitas dari Manajemen Kantor
Geoffrey Whitehead mengatakan bahwa di seluruh kantor terdapat lima bidang kegiatan utama, yaitu :
1. Kegiatan Komunikasi
2. Kegiatan Kalkulasi
3. Pengelolaan Warkat
4. Penyusunan Laporan
5. Kegiatan yang mengikuti prosedur rutin
Proses Manajemen Kantor
Proses manajemen meliputi :
1. Perencanaan Kantor
2. Pengorganisasian Kantor
3. Kegiatan Personalia Tata Usaha
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan Kantor
Pendekatan fungsional dalam pengorganisasian
Sentralisasi
Untuk meningkatkan efisiensi, semua pekerjaan kantor harus dikoordinasi oleh seorang manajer kantor, walaupun beberapa bagian darinya dapat dikerjakan di dalam kantor-kantor departemen yang tidak berada di bawah pengawasannya. Didalam beberapa organisasi, manajer kantor utama diberi tanggung jawab penuh atas semua kantor, termasuk yang terkait dengan departemen operasi. Ia diminta untuk mengorganisasi, memperlengkapi, mengangkat staf dan memanajemenkan kantor-kantor ini dengan memberikan pelayanan seperti yang mungkin diminta oleh manajer departemen atau fungsional.
Pembagian Kerja dan Penugasan Kerja
Delegasi
adalah proses dimana individu atau kelompok memindahkan kepada individu atau kelompok lain tugas untuk menjalankan aksi tertentu dan sekaligus mengambil keputusan tertentu.
Delegasi dapat dinyatakan secara ringkas sebagai suatu proses dimana seorang manajer :
1. menyerahkan tugas kepada bawahannya.
2. Memberi mereka wewenang untuk membuat komitmen sampai batas yang dianggap perlu untuk memungkinkan tugas dikerjakan.
3. Menciptakan kewajiban pada pihak setiap bawahan untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan.
Analisis Pekerjaan
adalah Proses penelitian tugas kantor
Langkah-langkahnya :
Menentukan pembagian pekerjaan secara umum
di dalam kantor
Pembagian Tugas :
- Menurut Fungsi
- Menurut Proses
Analisis pekerjaan yang sudah lengkap merupakan dasar untuk uraian pekerjaan.
Uraian Pekerjaan
Uraian itu menentukan apa yang harus dikerjakan, kepada siapa pekerja harus melapor, dan syarat apa yang diperlukan untuk jabatan itu.
Uraian pekerjaan dipergunakan sebagai cetak biru bagi pekerja baru dan memungkinkan latihan ditempat kerja dengan sedikit sekali pengulangan instru
http://ab-fisip-upnyk.com/files/bab_3_analisis_jabatan.pdf
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Djp-MnXbBJsJ:riky.ngeblogs.com/2009/12/21/39/+analisis+pekerjaan+kantor&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a
Diposting oleh Hidden Leaf di 02.45 0 komentar
2.1 Pengertian Gadai
a. Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
b. Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang
2.2 Sejarahnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Kemudian di Karanganyar pada tahun 2004, 2 Kantor Cabang Pegadaian di Karanganyar dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
2.3 Landasan Hukum Pegadaian Syaraiah
a. Landasan hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai.
Adapun mengenai Prinsip gadai telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Gadai dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Gadai Emas
b. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut:
1. Rukun Gadai
a. Ada ijab dan qabul
b. Terdapat orang yang berakad yang mengadaikan dan yang menerima gadai
c. Ada jaminan berupa barang / harta
d. Utang
2. Syarat Sah Gadai
b. Orang yang berakal
c. Barang yang dijadikan pinjaman
d. Utang
2.4 Pemanfaatan Barang Gadai Syariah
Mayoritas membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari pagadaian selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Berakhirnya Perjanjian Gadai
1. Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2. Nasabah membayar hutangnya
3. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh kepada Pegadaian
4. Pembatalan oleh pegadaian meskipun tidak ada persetujuan dari pihak nasabah
5. Rusaknya barang nasabah bukan oleh tindakan atau pengguna pagadaian
6. Memanfaatkan barang gadai dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak nasabah maupun pegadaian
2.5 Mekanisme Operasional dan Perhitungan Pegadaian Syari’ah
Dengan memahami konsep lembaga gadai syariah maka sebenarnya lembaga gadai syariah untuk hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai secara syariah. Pada dasarnya konsep hutang piutang secara syariah dilakukan dimana pada bentuk ini tujuan utamanya adalah memenuhi kewajiban moral sebagai jaminan sosial.
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan
b. Alat – alat rumah tangga
c. Kendaraan
2. Biaya – biaya
a. Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan 1 kali diawal perjanjian
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh:
1) Nilai taksiran barang
Jangka waktu ditetapkan 90 hari
2) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dengan 5 hari)
Ketentuan Barang
a) Perhiasan sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0-50 dianggap 0; > 51- 100 dibulatkan Rp 100,-)
b) Barang elektronok alat rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari
c) Kendaraan bermotor biayanya sebesar Rp 100,- Per 10 hari
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamanya, maka pegadaian tidak dapat diambil.
4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
No.Golongan Taksiran Nilai Taksiran biaya adminstratif Biaya adminstraitif Jasa pinjaman Kelipatan
1. 100.000-500.000 500.000 5.000 45 10
2. 510.000-1.000.000 500.000-1.000.000 6.000 225 50
3. 1.050.000-5.000.000 1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
4. 5.050.000-10.000.000 5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
5. >10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000
1. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakuka jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelim tanggal penjualan. Ketentuannya :
a. untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk penbeli
b. pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah
d. sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke yayasan zakat.
2.6 Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah sebgai berikut
1) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
2) Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang mengiginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
3) Penitipan barang
Barang yang dapat dititipkan antara lain: sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
4) Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya.
Dalam praktiknya nasabah melakukan transaksi gadai Syariah dengan konsep akad sewa tempat. Sedangkan dengan pemberian dana diantaranya Bank Muamalat, dan bank Mandiri Syariah menggunakan prinsip mudharabah dan Musyarakah. Kemudian penerima gadai akan memberikan surat bukti gadai berikut dengan perjanjian pinjam meminjam yang disebut akad gadai syari’ah.
2.7 Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
Pegadian Syariah
1. Biaya administrasi berdasarkan barang sedang
2. Jasa simpanan berdasarkan simpanan
3. 1 hari dihitung 5
4. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual masyarakat
5. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta X taksiran
6. Uang pinjaman 90 % dari taksiran
7. Maksimal jangka waktu 3 bulan
8. Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada lembaga ZIS
Pegadaian Konvensional
1. Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang
2. Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
3. 1 hari dihitung 15 hari
4. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual masyarakat
5. Sewa modal dihitung dengan prosentase X uang pinjaman
6. Uang pinjaman untuk golongan A 92 % sedangkan untuk golongan B,C,D 88-86%
7. Maksimal jangka waktu 4 bulan
8. Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian
Diposting oleh Hidden Leaf di 02.43 0 komentar
taksonomi bloom
TAKSONOMI BLOOM
Taksonomi Bloom merujuk pada taksonomi yang dibuat untuk tujuan pendidikan. Taksonomi ini pertama kali disusun oleh Benjamin S. Bloom pada tahun 1956. Dalam hal ini, tujuan pendidikan dibagi menjadi beberapa domain (ranah, kawasan) dan setiap domain tersebut dibagi kembali ke dalam pembagian yang lebih rinci berdasarkan hirarkinya.
Tujuan pendidikan dibagi ke dalam tiga domain, yaitu:
· Cognitive Domain (Ranah Kognitif), yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.
· Affective Domain (Ranah Afektif) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
· Psychomotor Domain (Ranah Psikomotor) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.
Beberapa istilah lain yang juga menggambarkan hal yang sama dengan ketiga domain tersebut di antaranya seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu: cipta, rasa, dan karsa. Selain itu, juga dikenal istilah: penalaran, penghayatan, dan pengamalan.
Dari setiap ranah tersebut dibagi kembali menjadi beberapa kategori dan subkategori yang berurutan secara hirarkis (bertingkat), mulai dari tingkah laku yang sederhana sampai tingkah laku yang paling kompleks. Tingkah laku dalam setiap tingkat diasumsikan menyertakan juga tingkah laku dari tingkat yang lebih rendah, seperti misalnya dalam ranah kognitif, untuk mencapai “pemahaman” yang berada di tingkatan kedua juga diperlukan “pengetahuan” yang ada pada tingkatan pertama.
1. Domain Kognitif
a. Pengetahuan (Knowledge)
b. Pemahaman (Comprehension)
c. Aplikasi (Application)
d. Analisis (Analysis)
e. Sintesis (Synthesis)
f. Evaluasi (Evaluation)
2. Domain Afektif
a. Penerimaan (Receiving/Attending)
b. Tanggapan (Responding)
c. Penghargaan (Valuing)
d. Pengorganisasian (Organization)
e. Karakterisasi Berdasarkan Nilai-nilai (Characterization by a Value or Value Complex)
3. Domain Psikomotor
a. Persepsi (Perception)
b. Kesiapan (Set)
c. Guided Response (Respon Terpimpin)
d. Mekanisme (Mechanism)
e. Repon Tampak yang Kompleks (Complex Overt Response)
f. Penyesuaian (Adaptation)
g. Penciptaan (Origination)
1. Domain Kognitif
Bloom membagi domain kognisi ke dalam 6 tingkatan. Domain ini terdiri dari dua bagian: Bagian pertama berupa adalah Pengetahuan (kategori 1) dan bagian kedua berupa Kemampuan dan Keterampilan Intelektual (kategori 2-6)
1.1. Pengetahuan (Knowledge)
Berisikan kemampuan untuk mengenali dan mengingat peristilahan, definisi, fakta-fakta, gagasan, pola, urutan, metodologi, prinsip dasar, dsb. Sebagai contoh, ketika diminta menjelaskan manajemen kualitas, orang yg berada di level ini bisa menguraikan dengan baik definisi dari kualitas, karakteristik produk yang berkualitas, standar kualitas minimum untuk produk, dsb.
1.2. Pemahaman (Comprehension)
Dikenali dari kemampuan untuk membaca dan memahami gambaran, laporan, tabel, diagram, arahan, peraturan, dsb. Sebagai contoh, orang di level ini bisa memahami apa yg diuraikan dalam fish bone diagram, pareto chart, dsb.
1.3. Aplikasi (Application)
Di tingkat ini, seseorang memiliki kemampuan untuk menerapkan gagasan, prosedur, metode, rumus, teori, dsb di dalam kondisi kerja. Sebagai contoh, ketika diberi informasi tentang penyebab meningkatnya reject di produksi, seseorang yg berada di tingkat aplikasi akan mampu merangkum dan menggambarkan penyebab turunnya kualitas dalam bentuk fish bone diagram atau pareto chart.
1.4. Analisis (Analysis)
Di tingkat analisis, seseorang akan mampu menganalisa informasi yang masuk dan membagi-bagi atau menstrukturkan informasi ke dalam bagian yang lebih kecil untuk mengenali pola atau hubungannya, dan mampu mengenali serta membedakan faktor penyebab dan akibat dari sebuah skenario yg rumit. Sebagai contoh, di level ini seseorang akan mampu memilah-milah penyebab meningkatnya reject, membanding-bandingkan tingkat keparahan dari setiap penyebab, dan menggolongkan setiap penyebab ke dalam tingkat keparahan yg ditimbulkan.
1.5. Sintesis (Synthesis)
Satu tingkat di atas analisa, seseorang di tingkat sintesa akan mampu menjelaskan struktur atau pola dari sebuah skenario yang sebelumnya tidak terlihat, dan mampu mengenali data atau informasi yang harus didapat untuk menghasilkan solusi yg dibutuhkan. Sebagai contoh, di tingkat ini seorang manajer kualitas mampu memberikan solusi untuk menurunkan tingkat reject di produksi berdasarkan pengamatannya terhadap semua penyebab turunnya kualitas produk.
1.6. Evaluasi (Evaluation)
Dikenali dari kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap solusi, gagasan, metodologi, dsb dengan menggunakan kriteria yang cocok atau standar yg ada untuk memastikan nilai efektivitas atau manfaatnya. Sebagai contoh, di tingkat ini seorang manajer kualitas harus mampu menilai alternatif solusi yg sesuai untuk dijalankan berdasarkan efektivitas, urgensi, nilai manfaat, nilai ekonomis, dsb
2. Domain Afektif
Pembagian domain ini disusun Bloom bersama dengan David Krathwol.
2.1. Penerimaan (Receiving/Attending)
Kesediaan untuk menyadari adanya suatu fenomena di lingkungannya. Dalam pengajaran bentuknya berupa mendapatkan perhatian, mempertahankannya, dan mengarahkannya.
2.2. Tanggapan (Responding)
Memberikan reaksi terhadap fenomena yang ada di lingkungannya. Meliputi persetujuan, kesediaan, dan kepuasan dalam memberikan tanggapan.
2.3. Penghargaan (Valuing)
Berkaitan dengan harga atau nilai yang diterapkan pada suatu objek, fenomena, atau tingkah laku. Penilaian berdasar pada internalisasi dari serangkaian nilai tertentu yang diekspresikan ke dalam tingkah laku.
2.4. Pengorganisasian (Organization)
Memadukan nilai-nilai yang berbeda, menyelesaikan konflik di antaranya, dan membentuk suatu sistem nilai yang konsisten.
2.5. Karakterisasi Berdasarkan Nilai-nilai (Characterization by a Value or Value Complex)
Memiliki sistem nilai yang mengendalikan tingkah-lakunya sehingga menjadi karakteristik gaya-hidupnya.
3. Domain Psikomotor
Rincian dalam domain ini tidak dibuat oleh Bloom, tapi oleh ahli lain berdasarkan domain yang dibuat Bloom.
3.1. Persepsi (Perception)
Penggunaan alat indera untuk menjadi pegangan dalam membantu gerakan.
3.2. Kesiapan (Set)
Kesiapan fisik, mental, dan emosional untuk melakukan gerakan.
3.3. Guided Response (Respon Terpimpin)
Tahap awal dalam mempelajari keterampilan yang kompleks, termasuk di dalamnya imitasi dan gerakan coba-coba.
3.4. Mekanisme (Mechanism)
Membiasakan gerakan-gerakan yang telah dipelajari sehingga tampil dengan meyakinkan dan cakap.
3.5. Repon Tampak yang Kompleks (Complex Overt Response)
Gerakan motoris yang terampil yang di dalamnya terdiri dari pola-pola gerakan yang kompleks.
3.6. Penyesuaian (Adaptation)
Keterampilan yang sudah berkembang sehingga dapat disesuaikan dalam berbagai situasi.
3.7. Penciptaan (Origination)
Membuat pola gerakan baru yang disesuaikan dengan situasi atau permasalahan tertentu.
Diposting oleh Hidden Leaf di 02.42 0 komentar
KUHD
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
S. 1847-23.
Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S. 1924-556, pasal 1, B; S. 1917-129, pasal I sub 21.
KETENTUAN UMUM.
Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam K-itab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd. 1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)
Alinea kedua gugur berdasarkan S. 1938-276.
B U K U K E S A T U : DAGANG PADA UMUMNYA.
Berdasarkan S. 1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (pasal 2 sld 5) telah dihapus.
BAB II. PEMBUKUAN.
Pasal 6.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd. 1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam allnea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegiram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pasal 7.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang-buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. (KUHPerd. 1881; KUHD 12, 35, 67, 86.)
Pasal 8.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka bukubuku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 9.
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat berada di tempat lain daripada tempat kedudukan hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan kepada hakim dari tempat lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendaki terhadap hal itu dan membuat berita acara tentang pendapat-pendapatnya serta mengirimkannya. (RO. 33; KUHD 35.)
10 dan 11. Dihapus dg. S. 1927-146.
Pasal 12.
(s.d.u. dg. S. 1927-146; S. 1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuarinya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengeloIa dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd. 573, 1082; KUHD 35, 67.)
13. Dihapus dg. S. 1927-146.
BAB III. BEBERAPA JENIS PERSEROAN.
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.
14. Dihapus dg. S. 1938-276.
Pasal 15.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1618 dst., KUHD 1.
Bagian 2. Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang
Atau Disebut Perseroan Komanditer.
Pasal 16.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv. 6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17.
Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18.
Dalam perseroan firma tiap-tiap pesero bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd. 1282, 1642, 1811.)
Pasal 19.
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap pesero-pesero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal 20.
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Pesero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21.
Pesero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22.
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23.
para pesero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Pasal 24.
Akan tetapi para pesero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh sahnannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal 26.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan para pesero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para pesero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27.
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28.
Di samping itu para pesero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang pesero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertandatangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disembut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli waiisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau pesero yang mengundurkan diri sebagai pesero firma menjadi pesero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diii atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian puia segala perubahan yang diadakan dalam petia4ian yang asfi yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakanjuga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal 32.
Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi scorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Pasal 33.
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal 34.
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Pasal 35.
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada pesero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para pesero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
Bagian 3. Perseroan Terbatas.
(Mengenai Maskapai Andil Indonesia dan perubahan Perseroan Terbatas menjadi
Maskapai Andil Indonesia, lihat S. 1939-569.)
Pasal 36.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para pesero, melainkan mendapat namanya hanya dari twuan perusahaan saja.
(s.d,u.dg. S. 1937-572.) Sebelum perseroan tersebut dapat didirikan, akta pendiriannya atau rencana pendiriannya harus disampaikan kepada Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau penguasa yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya.
Untuk tiap-tiap perubahan syarat-syarat dan untuk perpanjangan waktu perseroan, harus juga terdapat izin seperti itu. (KUHD 3 dst., 37, 51; Rv. 99; S. 1870-64.)
Pasal 37.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Bila perseroan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum, dan selain itu tidak ada keberatankeberatan yang penting terhadap pendiriannya, pun pula aktanya tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka izinnya diberikan.
Bila izin itu tidak diberikan, alasan-alasannya diberitahukan kepada para pemohon agar diketahuinya, kecuab sekiranya pemberitahuan itu dianggap tidak seyogyanya.
Pemberian izin itu, bila ada alasan-alasannya, dapat digantungkan pada syarat bahwa perseroan itu akan bersedia dibubarkan, bila menurut pertimbangan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Kehakiman) hal itu dianggap perlu untuk kepentingan umum.
Bila izin itu diberikan tanpa syarat, maka perseroan tidak dapat dibubarkan atas kekuasaan umum, kecuali setelah Hooggerechtshof (kini: Mahkamah Agung), yang pendapatnya dalam hal ini harus didengar, menyatakan, bahwa para pengurusnya telah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat akta perseroan itu. (AB. 23; KUHPerd. 1335, 1653; KUHD 45, 50.)
Pasal 38.
Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal. (KUHD 22 dst., 42, 48 dst., 52 dst., 56, 58.)
(s.d.u. dg. S. 1923-548, 594; S. 1937-572.) para pesero diwajibkan untuk mendaftarkan akte itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. (Ov. 82, 105; KUHD 23; S. 1946-135.)
SegaIa sesuatu yang tersebut di atas berlaku terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada perpanJangan waktu perseroan.
Ketentuan-ketentuan pasal 25 berlaku juga terhadap ini.
Pasal 39.
Selama peadaftaran dan pengumuman seperti yang termaktub dalam pasal yang lalu belum terjadi, maka para pengurus atas perbuatan mereka, terikat secara pribadi untuk keseluruhannya terhadap pihak ketiga. (KUHD 45, 47.) 40. Modal perseroan dibagi atas sahain-saham atau Sero-sero atas nama atau blangko.
para pesero atau pemegang saham atau sero tidak bertanggung jawab lebih daripada jumlah penuh saham-saham itu. (KUHD 42, 47, 50 dst.)
Pasal 41.
Tiada sero atau sabam blangko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan. (KUHPerd. 1977; KUHD 43; Rv. 6-7.)
Pasal 42.
Dalam akta ditentukan cara bagaimana sero-sero atau saham-sahan atas nama dioperkan; hal itu dapat dilakukan dengan Pemberitahuan suatu pernyataan kepada para pengurus dari Pesaro bersangkutan dan pihak peneiima pengoperan, atau dengan pernyataan seperti itu yang dimuat dalam buku-buku perseroan itu dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak. (KUHPerd. 613 dst., 1977.)
Pasal 43.
Bila jumlah penuh sero atau saham demikian belum disetor, para pesero aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh hak, tetap bertanggungjawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, dan demikian pesero lama menjadi bebas dari egaIa tanggungjawab. (KUHPerd. 833, 955, 1417; KUHD 41.)
Pasal 44.
Perseroan itu diurus oleh para pengurus, para pesero, atau lain-lainnya yang diangkat oleh para pesero, dengan atau tanpa menerima upah, dengan atau tanpa pengawasan komisaris.
para pengurus tak dapat diangkat dengan cara yang tidak dapat ditarik kembali. (KUHPerd. 1636, 1814 dst.; KUHD 17, 38, 52, 54 dst.)
Pasal 45.
para pengurus tidak bertanggungiawab lebih daripada untuk menunaikan sebaik-baiknya tugas yang diberikan kepada mereka; mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga atas perikatan perseroan.
Akan tetapi bila mereka melanggar suatu ketentuan dalam akta atau perubahan syarat-syaratnya yang diadakan kemudian, maka mereka terhadap pihak ketiga bertanggungjawab masing-masing secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya untuk kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karenanya. (KUHPerd. 1800 dst.; KUHD 39, 47, 55.)
Pasal 46.
Perseroan terbatas itu harus didirikan untukiangka waktu tertentu, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk memperparoangnya, setiap kaii setelah waktu itu lampau. (KUHPerd. 1646-l'; KUHD 38.)
Pasal 47.
Bila nyata bagi para pengurus, bahwa telah diderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modal perseroan, maka mereka berkewajiban untuk mengumumkannya dalam register yang diselenggarakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie, dan demikian pula dalam surat kabar resmi.
Bila kerugian itu berjumiah twuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurus bertanggungiawab terhadap pihak ketiga atas perjanjian-perjanjian yang telah mereka adakan setelah mereka tahu atau harus mereka tahu tentang kerugian itu. (KUHD 39, 45, 48.)
Pasal 48.
Untuk menghindari pembubaran menurut peraturan tersebut di atas, aktanya harus memuat ketentuan-ketentuan untuk membentuk kas cadangan yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan uang itu untuk sebagian atau untuk seluruhnya. (KUHD 49.)
Pasal 49.
Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga tetap.
Pembagian-pembagiannya harus diambil dari pendapatan setelah dipotong dengan segala pengeluaran.
Akan tetapi dapat diadakan perjanjian, bahwa pembagian-pembagian itu tidak akan melebihi suatu jumlah tertentu. (KUHD 48, 55.)
Pasal 50.
(s.d.u. dg. S. 1937-572; S. 1938-161.) Izin termaksud dalam pasal 36 tidak akan diberikan, kecuali bila ternyata bahwa para pendiri pertama bersama-sama mewakili paling sedikit seperlima dari modal perseroan; selanjutnya akan ditentukan suatu jangka waktu, dimana sisa sero-sero atau saham-saham harus sudah ditempatkan.
Jangka waktu itu atas permohonan para pendiri selalu dapat diperpanjang oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh pejabat yang berwenang atas penunjukan Presiden berdasarkan pasal 36 alinea kedua. (KUHD 36 dst.)
Pasal 51.
Perseroan itu tidak akan dapat mulai berjalan sebelum paling sedikit sepuluh persen dari modal bersama disetor. (KUHD 41, 50.)
Pasal 52.
Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas pada pengawasan terhadap para pengurus, dan dengan demikian sama sekali tidak ikut serta dalam pengurusan, maka mereka dalam akta dapat diberi kuasa untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan dan pertanggungjawaban para pengurus, atas nama para pesero.
Dalam hal yang sebaliknya, pemeriksaan dan pengesahan itu harus dilakukan oleh para pesero atau orang-orang yang ditunjuk dalam akta. (KUHD 43 dst., 54 dst.)
Pasal 53.
Pada perseroan asuransi atas benda-benda tertentu harus ditentukan dalam akta suatu maksimum, yang tidak boleh dilampaui untuk mengasuransikan telah menyerahkan kepada keputusan para pengurus, dengan atau tanpa para suatu benda yang sama, kecuali para pesero dalam akta dengan perjanjian tegas komisaris. (KUHD 246 dst., 253.)
Pasal 54.
(s.d.u.t. dg. UU No. 4/1971, LN. 1971-20.)
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara.
Setiap pemegang saham sekurang-kurangnja berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak djumlah saham yang dimilikinja.
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanjak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan djumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegang.
Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banjaknja suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
Pasal 55.
para pengurus diwajibkan setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh atau diderita dalam tahun yang telah lampau.
Laporan itu dapat dilakukan, baik dalam rapat umum, maupun dengan mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing pesero, ataupun dengan menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan memberitahukannya kepada para pesero, dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam akta. (KUHD 52; Rv. 764 dst.)
Pasal 56.
Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh para pengurus, kecuali bila dalam akta hal itu ditentukan cara lain. (KUHD 32 dst.; Rv. 99, 539-571.) Ketentuan pasal 35 berlaku untuk hal ini.
57 dan 58. Dihapus dg. s. 1938-276.
BAB IV. BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR.
Bagian 1. Bursa Perdagangan.
Pasal 59.
Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan). (KUHPerd. 1156; KUHD 61; Rv. 595-31.)
Pasal 60.
Dari perundingan-perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat. (KUHPerd. 389, 398, 1077, 1155, 1427; KUHD 15 13 , 262, 621 dst.)
Pasal 61.
Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa, dan segala sesuatu yang berkenaan dengan ketertibannya yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan peraturan tersendiri.
Bagian 2. Makelar.
Pasal 62.
(s.d.u. dg. S. 1906-335; 1938-276.) Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggamkan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur. (KUHPerd. 1078; KUHD 59, 71 dst., 681; S. 1920-69.)
Pasal 63.
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat. (KUHPerd. 389, 1155, 1792 dst.; KUHD 67 dst.)
Pasal 64.
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek tainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya. (KUHPerd. 1078; KUHD 62, 681 dst.)
Pasal 65.
Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dalam segala bidang, atau dalam akta pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu boleh dilakukan.
Dalam bidang atau bidang-bidang di mana ia menjadi makelar, Ia tidak diperbolehkan berdagang, baik sendiri maupun dengan perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama dengan pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan mereka. (KUHD 62, 64, 71 dst.; KUHPerd. 1468 dst.)
Pasal 66.
para makelar diwajibkan untuk segera mencatat setiap perbuatan yang dilakukan dalam buku-saku mereka, dan selanjutnya setiap hari memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan menyebutkan dengan jelas nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan perbuatan yang dilakukan. (KUHD 6.)
Pasal 67.
para makelar diwajibkan untuk memberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini menghendaki, petikan-petikan dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang mereka catat berkenaan dengan perbuatan yang menyangkut pihak tersebut. (KUHD 12.)
Hakim dapat memerintahkan para makelar untuk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan untuk mencocokkan petikan-petikan yang dikeluarkan dengan aslinya, dan mereka dapat menuntut pewelasan tentang itu. (KUHPerd. 1905.)
Pasal 68.
Bila perbuatannya tidak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang ber-sangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya, inengenai sifat-sifat danjumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya yang menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu. (KUHD 66.)
Pasal 69.
Bila tidak dibebaskan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka para makelar harus menyimpan contoh dari tiap-tiap partai barang yang telah dijual atas dasar contoh dengan perantaraan mereka, hingga pada waktunya terselenggara penyerahan, dengan dibubuhi catatan yang cukup untuk mengenalinya.
Pasal 70.
Setelah menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar menyerahkannya kepada pembeh, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada di atasnya. (KUHD 65, 100, 110-113, 178, 187, 506 dst.)
Pasal 71.
para makelar yang bersalah karena melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai mereka, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang mengangkat mereka, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman yang ditentukan untuk itu, demikian pula penggantian biaya-biaya, kerugiankerugian dan bunga-bunga yang menjadi kewajibannya sebagai penerima amanat. (KUHPerd. 1801, 1803; KUHD 62, 65 dst., 69.)
Pasal 72.
Seorang makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya oleh hakim.
Dalam hal pelanggaran larangan yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua, seorang makelar yang telah dinyatakan pailit, harus dipecat dari jabatannya. (KUHD 62, 71.)
Pasal 73.
Makelar yang telah dihentikan dari jabatannya tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya. (KUHD 71 dst.)
Bagian 3. Kasir.
Pasal 74.
Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi tertentu. (KUHPerd. 1694 dst., 1792 dst., 1812; KUHD 6 dst., 59.)
Pasal 75.
Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya sendiri menjatuhkan usahanya. (KUHPerd. 1916.)
BAB V. KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG
MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN.
Bagian 1. Komisioner.
Pasal 76.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.)
Pasal 77.
Komisioner tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang menanggung beban tindakannya itu.
Ia langsung bertanggungjawab terhadap sesama rekan dalam perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri. (KUHPerd. 1802; KUHD 78, 85a, 240, 262.)
Pasal 78.
Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat. (KUHPerd. 1799.)
Pasal 79.
Akan tetapi bila seorang komisioner telah bertindak atas nama pemberi amanat, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga terhadap pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Bab "Pemberian Amanat".
Ia tidak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 1792 dst., 1812; KUHD 80 dst.)
Pasal 80.
Untuk tagihan-tagihan terhadap pemberi amanat sebagai komisioner, demikian pula dalam hal uang yang telah dibayarkan lebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga untuk perikatan-perikatannya yang masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului atas barang-barang yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat untuk dijual, atau untuk disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang telah dibeli olehnya untuk pemberi amanat dan telah diterimanya, selama barang-barang itu masih ada dalam kekuasaannya.
Hak mendahului ini mengalahkan segala hak lainnya, kecuah dari pasal 1139-10 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1134, 1139-41, 51 dan 7'; KUHD 81 dst., 85, 85a.)
Pasal 81.
Bila barang-barang yang dimaksud dalam pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner membayar pada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yang ada hak mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambilkan dari hasil penjualannya. (KUHPerd. 1425 dst.; KUHD 85a.)
Pasal 82.
Bila pemberi amanat telah mengirimkan barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk menyimpannya sampai ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya, atau bila amanat untuk menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut pertama tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner terhadapnya yang diberi hak mendahului oleh pasal 80, maka dengan memperlihatkan surat-surat bukti yang perlu, atas surat permohonan sederhana komisioner dapat memperoleh izin dari raad van justitie tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan dalam surat keputusan hakim.
Komisioner tersebut berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemberi amanat baik tentang permohonan izin itu, maupun tentang penjualan yang telah terjadi berdasarkan izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tidak demikian, dengan pos pertama yang berangkat. Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat berlaku sebagai pemberitahuan yang sah. (KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 83.
Seorang komisioner yang untuk pemberi amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal di atas untuk menjual barangbarang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak mendahului.
Alinea terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal ini. (KUHD 81, 85a.)
Pasal 84.
(s.d.u. dg. S. 1906-348.) Dalam hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner,
Penundaan pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.
Pasal 85.
Pemberian wewenang-wewenang tersebut dalam pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHD 76-79.)
Pasal 85a.
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Bila seseorang atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban orang lain, mengadakan perjanjian tanpa menjadikannya sebagai perusahaan, maka terhadapnya bertaku juga pasal-pasal 77, 78, 80 sampai dengan 85, 240 dan 241. (KUHD 6 dst., 76; KUHPerd. 1792, 1794.)
Bagian 2. Ekspeditur.
Pasal 86.
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90, 95.)
Pasal 87.
Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menamin pengiriman yang baik. (KUHPerd. 1244, 1367, 1800 dst.; KUHD 88.)
Pasal 88.
Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. (KUHD 91 dst.)
Pasal 89.
Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.)
Pasal 90.
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya;
2. nama yang dikirimi barang-barang itu;
3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4. jumlah upah pengangkutan;
5. tanggal penandatanganan;
6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
Bagian 3. Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai
Dan Perairan Pedalaman.
Pasal 91.
para pengangkut dan juragan kapal harus bertanggungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan mereka,.atau oleh kesalahan atau ketalaian pengirim atau ekspeditur sendiri. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87 dst., 93, 95, 98, 342 dst., 533, 693.)
Pasal 92.
Pengangkut atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa. (KUHPerd.1245; KUHD 87.)
Pasal 93.
Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat ditihat dari luar.
Jika kerusakan atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan temyata barang-barang itu masih dalam wujud yang semula. (KUHD 485 dst., 746,753.)
Pasal 94.
(s.d. u. dg. S. 1925-497.) Bila terjadi penotakan penerimaan barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau bila tidak ada, hakim karesidenan ataujika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di tempat, maka kepaIa pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pennohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut dan juragan kapal.
Raad van justitie atau Hakim Karesidenan atau KepaIa Daerah setempat berwenang dengan cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum barang-barang yang mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya lain. (KUHD 81, 493 dst.)
Pasal 95.
Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut ataujuragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barang-barang dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang, terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian, terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat tujuan.
Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran. (KUHPerd. 1967; KUHD 86 dst., 91, 93.)
Pasal 96.
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batubatu mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan rdlai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.
Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hokum, dan malahan hakim I>erwenaiftg untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD 86, 91 dst., S. 1823-3.)
Pasal 97.
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal 98.
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual. (KUHPerd. 1457 dst., 1473 dst., 1513.) 99. Dihapus dg. S. 1938-276,
BAB VI. SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER).
Anotasi:
Bab lama telah diganti dengan bab ini dengan menghilangkanpasal 99, berdasarkan S. 1934-592 jo. 1935-531, yang berlaku terhitung dari 1 Januari 1936. Tujuannya ialah, agar ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel dan Surat Sanggup sedapat-dapatnya dipersamakan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Negeri Belanda dari 25 Juli 1932, N.S. 1932-405, yang telah disesuaikan dengan Traktat Genewa 7 Juni 1930 tentang:
1. pengadaan undang-undang yang seragam tentang surat-surat Wesel dan surat-surat sanggup;
2. pengaturan perselisihan-perselisihan mengenai surat-surat Wesel dan Suratsurat sanggup;
3. bea meterai surat-surat Wesel dan surat-surat sanggup.
Dengan undang-undang tgl. 25 April 1935 (N.S. No. 224) traktat-traktat itu dinyatakan berlaku terhadap Indonesia, Suriname dan Curaqao terhitung dari tgl. 14 Oktober 1935 untuk Indonesia dan Cura@ao.
Bagian 1. Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel.
Pasal 100.
Surat wesel memuat: (KUHD 174, 178,)
1. pemberian nama " surat Wesel ", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; (AB. 18.)
2. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; (KUHD 104 dst.)
3. nama orang yang harus membayar (tertarik); (KUHD 102.)
4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; (KUHD 101, 132 dst.)
5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 101, 103, 126.)
6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
7. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu; (KUHD 101.)
8. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik). (KUHD 106 dst.)
Pasal 101.
Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini: (KUHD 175, 179.)
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik. (KUHPerd. 1915 dst., 1921.)
Pasal 102.
Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak temyata atas beban siapa hal itu terjadi. (KUHD 183; KUHPerd. 1915 dst., 1921.)
Pasal 102a.
Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso ", "untuk inkaso ", "diamanatkan ", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat betaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya dapat menggunakan alatalat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak berakhir karena meninggatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tidak cakap menurut hukum. (KUHD 100, 117; KUHPerd. 1792 dst., 1813.)
Pasal 103.
Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat don-tisili tertarik, maupun di tempat lain. (KLTHD 100-5', 126, 185; KUHPerd. 17 dst., 24.)
Pasal 104.
Dalam surat Wesel yang harus dibayar atas pengunjukan atau dalam suatu jangka waktu tertentu setelah pengunukan, penarik dapat menentukan, bahwa jumlahuang itu membawa bunga.
Dalam tiap-tiap surat Wesel lain, Klausula bunga ini dianggap tidak ditulis. Bunga itu berjalan terhitung dari hari penandatanganan surat Wesel itu, kecuali bila dkunjuk hari lain.
Pasal 105.
Surat Wesel yangjumlah uangnya dengan lengkap ditulis dengan huruf danjuga dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, berlaku menurutjumlah uang yang ditulis lengkap dengan huruf.
Surat Wesel yang jumlahnya berkali-kali ditulis dengan lengkap baik dengan huruf maupun dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, hanya berlaku sebesar jumlah yang terkeeil. (KUHPerd. 1878 dst.; KUHD 186.)
Pasal 106.
Bila surat Wesel memuat tanda tangan orang-orang yang menurut hukum tidak cakap untuk mengikatkan diri dengan menggunakan surat Wesel, memuat lands tangan palsu, tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan-alasan lain apa pun juga tidak dapat mengikat orangorang yang telah membubuhkan tanda tangan atau orang yang atas nama siapa telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat dalam surat Wesel itu, berlaku sah. (KUHPerd. 108, 113, 1446, 1872, 1876 dst.; KUHD 70, 187; KUHP 264.)
Pasal 107.
Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas surat Wesel sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat berdasarkan surat Wesel itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya ada pada orang yang katanya diwakilinya itu. Hal itu berlaku juga terhadap seorang wakil yang melampaui batas wewenangnya. (KUHPerd. 1797, 1806; KUHD 188.)
Pasal 108.
Penarik menjamin akseptasinya dan pembayarannya. (KUHD 120 dst., 137 dst., Rv. 299, 581.)
Ia dapat menyatakan dirinya bebas dari -penjaminan akseptasi; tiap-tiap Klausula yang membebaskannya dari kewajiban penjaminan pembayaran, dianggap tidak ditulis. (KUHD 121.)
Pasal 109.
Bila surat wesel yang pada waktu pengetuarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenum perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad buruk atau disebabkan oleh kesalahan yang besar. (KUHD 168.)
Pasal 109a.
Penarik berkewajiban untuk menetapkan atas pilihan penerima, apakah harus dibayarkan kepada penerima surat wesel itu, ataukah kepada orang lain; dalam hal kedua-duanya itu kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata "kepada tertunjuk ", ataupun dengan penambahan suatu istilah seperti dimaksud dalam pasal 110 alinea kedua. (KUHD 102.)
Pasal 109b.
Penarik atau seseorang atas tanggungan siapa surat wesel ditarik, berkewajiban untuk berusaha agar tertarik mempunyai dana yang cukup guna membayar, sekalipunjika surat wesel itu harus dibayar pada pihak ketiga, tapi dengan pengertian, bahwa penarik sendiri secara pribadi bagaimanapun bertanggung jawab pada pemegang dan para endosan sebelumnya. (KUHD 102 dst., 127a, 146a.)
109C. Tertarik dianggap telah mempunyai dana yang diperlukan itu, bila pada waktu jatuh tempo pembayaran surat wesel itu, atau pada saat di mana berdasarkan pasal 142 alinea ketiga pemegang dapat menggunakan hak regresnya, tertarik berutang kepada penarik atau kepada orang yang atas bebannya telah ditarik wesel, suatu jumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada surat weset itu. (KUHD 127a, 146a.)
Bagian 2. Endosemen.
Pasal 110.
Setiap surat wesel, juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat dipindahkan ke tangan orang lain dengan jalan endosemen.
Bila penarik mencantumkan dalam surat wesel itu: "tidak kepada tertu@uk" atau pernyataan lain semacam itu, maka surat wesel itu hanya dapat dipindahkan ke tangan orang lain dalam bentuk sesi biasa beserta akibat-akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada surat wesel yang demikian berlaku sebagai sesi biasa. (KUHPerd. 613.)
Endosemen itu bahkan dapat dilakukan untuk keuntungan tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan, untuk keuntungan penarik atau setiap debitur wesel. Orang-orang ini dapat mengendosemenkan lagi surat wesel itu. (KUHD 111 dst., 119, 166.)
Pasal 111.
Endosemen itu harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang dimuat padanya dianggap tidak ditulis. (KUHD 114.)
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai endosemen dalam blangko. (KUHD 1122, 1132.)
Pasal 112.
Endosemen itu harus diadakan di atas surat weset itu atau pada lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu terdiri dari tanda tangan belaka dari endosan (endosemen blangko). Dalam hal yang terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus dibuat di halaman belakang surat wesel itu atau pada lembaran sambungannya. (KUHD 1133, 113 2.)
Pasal 113.
Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain. (KUHD 114.)
Bila endosemen itu dalam blangko, maka pemegangnya dapat: (KUHD 1113, 1122.)
1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun nama orang lain;
2. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam blangko atau kepada orang lain;
3. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya. (KUHPerd. 612 dst.; KUHD 194.)
Pasal 114.
Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan me@amin akseptasi dan pembayarannya. (Rv. 299, 581-1 sub 11.)
Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu Ia tidak merdamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan kemudian. (KUHD 111, 113'.)
Pasal 115.
Barangsiapa memegang surat wesel, dianggap sebagai pemegang yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah mctmperoleh surat wesel itu karena endosemen dalam blangko. (KUHD 1393.)
Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan surat wesel yang dikuasainya, maka pemegangnya yang menunjukkan haknya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea di atas, tidak diwajibkan untuk melepaskan surat wesel itu, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk, atau karena suatu kesalahan yang besar. (KUHPerd. 582, 1977; KUHD 167a, 167b.)
Pasal 116.
Mereka yang ditagih berdasarkan surat wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pemegang tersebut pada waktu memperoleh surat wesel itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur. (KUHD 102a, 118.)
Pasal 117.
Bila endosemen itu memuat pernyataan: "nilai untuk inkaso ", "diamanatkan ", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat rrtenggunakan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkayinya secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap endosan.
Amanat yang termuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena meninggainya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum, (KUHD 102a; KUHPerd. 1792 dst., 1813.)
Pasal 118.
Bila suatu endosemen memuat pernyataan: "nilai untuk jaminan ", “nilai untuk gadai " atau pernyataan lain yang membawa arti pemberianjaminan gadai, maka pemegangnya dapat mempergunakan segala hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi endosemen yang dilakukan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan cara pemberian amanat. (KLJHPerd. 1150, 1152 dst.)
para debitur wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadi mereka terhadap endosan, kecuali bila pada waktu memperoleh surat wesel itu pemegang dengan sengaia telah bertindak dengan merugikan debitur. (KUHD 116.)
Pasal 119.
Endosemen yang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran, mempunyai akibat-akibat yang sama seperti endosemen yang dibuat sebelum jatuh tempo itu. Akan tetapi endosemen yang dilakukan setelah protes non-pembayaran atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes itu, hanya mempunyai akibat-akibat sebagai sesi biasa. ( KUHPerd. 613.)
Dengan kemungkinan untuk membuktikan kebalikannya, maka endosemen tanpa tanggal dianggap dibuat sebelum lewatnyajangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes tersebut. (KUHPerd. 1915 dst; KUHD 143.)
Bagian 3. Akseptasi.
Pasal 120.
Sampai hari jatuh tempo pembayaran, surat wesel dapat diajukan oleh pemegang yang sah atau oleh orang yang semata-mata hanya memegangnya belaka, kepada tertarik di tempat tinggalnya untuk akseptasi. (KUHD 121, 124 dst.)
Pasal 121.
Dalam setiap surat wesel dapat ditentukan oleh penarik, dengan atau tanpa penetapan suatu jangka waktu, bahwasurat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi.
Ia dapat melarang dalam surat wesel itu diajukan untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang harus dibayar oleh pihak ketiga, atau harus dibayar di tempat lain dari tempat domisili tertarik atau yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukah. (KUHD 108, 122, 132.)
Ia dapat juga menentukan, bahwa mengajukannya untuk akseptasi tidak dapat dilakukan sebelum suatu hari tertentu. (KUHD 127c.)
Setiap endosan dapat menentukan, dengan atau tanpa penetapan jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi, kecuali bila penarik telah menerangkan, bahwa surat wesel itu tidak dapat dimintakan akseptasi. (KUHD 127b.)
Pasal 122.
Surat wesel yang harus dibayar suatu waktu setelah ditunjukkan harus diajukan untuk akseptasi dalam satu tahun setelah hari ditandatangani. (KUHD 132 dst., 143, 152.)
Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang hal itu.
Para endosan dapat memperpendek jangka-jangka waktu tersebut.
Pasal 123.
Tertarik dapat meminta untuk mengadakan pengajuan kedua pada keesokan harinya setelah pengajuan hari pertama. Mereka yang berkepentingan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih, bahwa oleh mereka permintaan itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila permintaan itu tercantum dalam protesnya.
Pemegang tidak berkewajiban untuk melepaskan kepada tertarik surat wesel yang diajukan olehnya untuk akseptasi. (KUHD 143.)
Pasal 124.
Akseptasi dibuat di atas surat wesel. Hal itu dinyatakan dengan perkatataan: "diakseptasi", atau dengan kata semacam itu; Ia ditandatangani oleh tertarik. Sebuah tanda tangan saja dari tertarik yang dibubuhkan di halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai akseptasi. (KUHD 127, 127b.)
Bila surat wesel itu harus dibayar suatu waktu tertentu setelah ditunjukkan, atau bila ia berdasarkan persyaratan tegas harus diajukan untuk akseptasi dalam jangka waktu tertentu, maka dalam akseptasi harus termuat tanggal hari penyelenggaraannya, kecuali pemegangnya minta hari pengajuannya. Bila tanggal itu tidak tercantum, pemegangnya harus menyuruh menetapkan kelalaian itu dengan jalan protes pada saatnya, dengan ancaman hukuman kehilangan hak regres terhadap para endosan dan terhadap penariknya yang telah menyediakan dananya. (KUHD 122, 126, 143, 165.)
Pasal 125.
Akseptasi itu tidak bersyarat, akan tetapi tertarik dapat membatasinya sampai sebagian dari jumlahnya. (KUHPerd. 1253 dst., 1390.)
Setiap perubahan lain yang diadakan oleh akseptan berkenaan dengan hal yang dinyatakan dalam surat wesel itu, berlaku sebagai penolakan akseptasi. Akan tetapi akseptan terikat sesuai dengan isi akseptasinya. (KUHD 128, 143, 150.)
Pasal 126.
Bila penarik menetapkan pada surat wesel itu, bahwa pembayarannya harus dilakukan di tempat lain dari tempat domisiti tertarik, tanpa menunjuk orang ketiga di mana pembayaran hanis dilakukan, maka tertarik dapat menunjuknya pada akseptasinya. Dalam hal kelalaian penunjukan demikian, akseptan dianggap mengikatkan diri untuk membayar pada tempat pembayaran. (KUHD 101.)
Bila surat wesel itu harus dibayar di tempat domisili tertarik, maka ia dalam akseptasinya dapat menunjuk alamat di tempat itu juga di mana pembayarannya harus dilakukan. (KUHD 143a.)
Pasal 127.
Dengan akseptasi itu tertarik mengikat diri untuk membayar surat weselnya pada hari jatuh tempo pembayarannya. (KUHD 164.)
Dalam kelalaian pembayaran, pemegang sekalipun Ia penarik, mempunyai tagihan langsung yang timbul dari surat wesel itu terhadap akseptan, untuk segala sesuatu yang dapat ditagih berdasarkan pasal-pasal 147 dan 148. (Rv. 299, 581-1 sub 1'.)
Pasal 127a.
Barangsiapa memegang dana secukupnya yang khusus disediakan untuk pembayaran surat wesel yang telah ditarik, diwajibkan melaksanakan akseptasinya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga terhadap penarik. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 109c, 127c, 146a, 152a.)
Pasal 127b.
Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi kesanggupannya.
Kerugian terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, bila surat wesel itu telah ditarik atas beban penarik sendiri.
Bila penarikan telah dilakukan atas beban pihak ketiga, kerugian dan bunga itu terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, dan dari jumlah yang atas kredit surat wesel itu telah dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan penyanggupan yang diperoleh dari penyanggup, kepada pihak ketiga itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 121, 151.)
Pasal 127c.
Penarik berkewajiban untuk memberikan advis pada saatnya kepada tertarik tentang surat wesel yang ditarik olehnya, dan bila melalaikan hal itu, Ia berkewajiban mengganti biaya akibat penotakan akseptasi atau pembayaran yang terjadi karena itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 127a.)
Pasal 127d.
Bila surat wesel itu ditarik atas beban orang ketiga, maka hanya orang inilah yang terikat pada akseptan. (KUHD 102.)
Pasal 128.
Bila tertarik mencoret akseptasi yang telah dilakukan atas surat wesel sebelum penyerahan kembau surat tersebut, dianggap akseptasinya telah ditolak. Dengan kemungkinan pembuktian sebaliknya maka pencoretan itu dianggap telah terjadi sebelum penyerahan kembali surat wesel itu. (KUHD 125.)
Akan tetapi bila tertarik telah menyatakan secara tertulis tentang akseptasinya kepada pemegangnya atau kepada seseorang yang taanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu, maka Ia terikat terhadap orang ini sesuai dengan isi akseptasinya. (KUHD 127, 127b.)
Bagian 4. Aval (Perjanjian Jaminan).
Pasal 129.
Pembayaran suatu surat wesel dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang wesel itu.
Peean tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu. (KUHPerd. 1820 dst.; KUHD 125.)
Pasal 130.
Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada lembaran sambungan.
Hal itu dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval " atau dengan pernyataan semacam itu'; hal itu ditandatangari oleh pemberi aval.
Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari tertarik atau penarik. (KUHPerd. 1824.)
Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.
Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik. (KUHD 203.)
Pasal 131.
Pemberi aval terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi aval. (KUHPerd. 1280, 1282, 1831 dst.; Rv. 299, 581-1 sub 11.)
Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada eacat dalam bentuk. (KUHPerd. 1821.)
Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan surat wesel itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat wesel itu terikat padanya. (KUHPerd. 1$39 dst.; KUHD 115.)
Bagian 5. Hari jatuh Tempo.
Pasal 132.
Surat wesel dapat ditarik:
Pada waktu ditunjukkan;
Pada waktu tertentu setelah pengunjukan;
Pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya;
Pada hari tertentu.
Surat-surat wesel dengan hari jatuh tempo yang ditentukan lain atau dapat dibayar dengan angsuran adalah batal. (KUHD 101.)
Pasal 133.
Surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus diajukan untuk dibayar dalam jangka satu tahun setelah hari tanggalnya. Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang jangka waktu itu. para endosan dapat memperpendek jangka waktu itu.
Penarik dapat menetapkan, bahwa suatu surat wesel tidak boleh diajukan untuk dibayar sebefum hari tertentu. Dalam hal demfldan jangka waktu itu berjalan mulai hari itu. (KUHD 122, 136, 143 3.)
Pasal 134.
Hari jatuh tempo pembayaran suatu surat wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu tertentu setelah penguitukan, ditentukan olch hari tanggal akseptasi, atau hari tanggal protesnya.
Bila tidak ada protes maka akseptasi yang tidak bertanggal, terhadap akseptan dianggap telah dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukannya untuk akseptasi. (KUHD 122, 124, 1352, 142 dst.)
Pasal 135.
Surat wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, jatuh temponya ialah pada hari dari bulan seperti yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran itu. Bila tidak terdapat hari seperti yang dimaksud maka surat wesel demikian mencapai jatuh tempo pembayarannya pada hari terakhir bulan itu.
Pada surat wesel yang ditarik dengan jatuh tempo pembayaran pada satu atau beberapa bulan ditambah setengah bulan setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, dihitung lebih dahulu bulan-bulannya yang penuh.
Bila hari jatuh tempo itu ditentukan pada awal, pertengahan (pertengahan Januari, pertengahan Februari dsb.) atau pada akhir suatu bulan, maka pernyataan-pernyataan demikian harus diartikan: tanggal satu, tanggal lima belas, hari terakhir butan itu.
Pernyataan-pernyataan: "delapan hari ", "lima belas hari ", harus diartikan bukan satu atau dua minggu, melainkan suatu jangka waktu dari delapan atau lima belas hari.
Pernyataan: "setengah bulan " berarti jangka waktu lima belas hari. (KUHD 137.)
Pasal 136.
Hari jatuh tempo suatu surat wesel yang harus dibayar pada suatu hari tertentu, pada suatu tempat, di mana tarikhnya berlainan dengan tarikh tempat pengeluarannya, dianggap telah ditetapkan menurut tarikh tempat pembayaran.
Hari pengeluaran suatu surat wesel yang ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang berbeda dan harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran, dan hari jatuh tempo pembayarannya ditetapkan sesuai dengan itu.
Jangka waktu pengajuan surat wesel dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam alinea yang lalu.
Pasal ini tidak berlaku bila dari Klausula yang termuat dalam surat wesel itu atau dari kata-katanya dapat ditarik kesimpulan tentang adanya maksud lain. (AB. 18; KUHD 207.)
Bagian 6. Pembayaran.
Pasal 137.
Pemegang suatu surat wesel, yang harus dibayar pada hari tertentu atau pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus mengajukannya untuk pembayaran, pada hari surat itu harus dibayar, atau satu dari antara dua hari kerja berikutnya.
Pengajuan suatu surat wesel kepada suatu badan pemberesan berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran. Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) akan ditunjuk badan-badan yang akan dipandang sebagai badan pemberesan dalam arti bab ini. (KUHD 100-41, 120, 122, 133, 135, 139, 141.)
Pasal 138.
Di luar hal seperti yang tercantum dalam pasal 167b, tertarik sambil membayar surat wesel itu, dapat menuntut penyerahan surat wesel itu kepadanya lengkap dengan tanda pelunasan yang sah dari pemegangnya.
Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian. (KUHD 125.)
Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahwa tentang pembayaran itu dinyatakan di atas surat wesel itu dan bahwa untuk itu Ia mendapat tanda pembayaran. (KUHPerd. 1390; KUHD 150, 164, 168, 169, 21 1.)
Pasal 139.
Pemegang surat wesel tidak dapat dipaksa untuk menerima pembayaran sebelum hari jatuh temponya.
Tertarik yang membayar sebelum harijatuh temponya, melakukan hal itu atas tanggungjawabnya sendiri. (KUHPerd. 1360 dst.)
Barangsiapa membayar surat wesel pada hari jatuh temponya, telah terbebas dengan sempuma, asalkan dari pihaknya tidak ada penipuan atau kesalahan yang besar. ia berkewajiban merrieriksa tertibnya deretan endosemen-endosemen, tetapi tidak terhadap tanda tangannya. (KUHPerd. 1385 dst.; KUHD 115.)
Bila ia, setelah melakukan pembayaran tanpa dibebaskan, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka Ia mempunyai hak-menagih kepada mereka yang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad buruk, atau mereka yang telah memperoleh karena kesalahannya yang besar. (KUHPerd. 1270, 1386, 1405-40; KUHD 147 2, 167a, b, 212.)
Pasal 140.
Surat wesel yang pembayarannya dipersyaratkan untuk dilakukan dengan uang lain dari yang berlaku di tempat pembayarannya, dapat dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari jatuh temponya. Bila debitur lalai, pemegang dapat menuntut menurut pilihannya, bahwa jumlah pada surat wesel itu dibayar dalam uang negerinya menurut kursnya, baik dari hari jatuh temponya ataupun dari hari pembayarannya.
Nilai uang asing itu, ditetapkan menurut kebiasaan di tempat pembayarannya. Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah uang yang harus dibayar harus dihitung menurut kurs yang ditetapkan dalam surat wesel tersebut.
Hal yang tercantum di atas tidak berlaku bila penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuknya (klausula pembayaran sungguh dalam uang asing).
Bila jumlah dalam wesel itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya dan negeri tempat pembayarannya, maka dianggap bahwa yang dimaksud adalahuang dari tempat pembayarannya. (KUHPerd. 1756 dst.; KUHD 60,100-20, 1513 , 213.)
Pasal 141.
Bila tidak terjadi pengunjukan surat wesel untuk pembayaran, dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 137, maka tiap-tiap debitur mempunyai wewenang untuk menyerahkan jumlah itu kepada yang berwajib untuk disimpan atas biaya dan tanggung jawab pemegangnya. (KUHPerd. 1280 dst., 1382, 1385, 1387, 1393, 1395, 1404 dst., 1407 dst., 1409 dst.; KUHD 1271, 133, 139, 142, 146.)
Bagian 7. Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran.
Pasal 142.
(s.d.u. dg. S. 1937-590.) Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya: (KUHD 108, 109b, c, 114, 127, 131.)
Pada hari jatuh temponya: (KUHD 100-40.)
Bila pembayarannya tidak terjadi. (KUHD 132 dst., 137, 141.)
Bahkan sebelum hari jatuh temponya:
1. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian; (KUHD 120 dst., 125.)
2. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran; (KUHD f435 6 ; F. 1 dst., 212 dst., 216.)
3. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya. (KUHD 1435,6; F. 1 dst.)
Pasal 143.
Penolakan akseptasi atau pembayaran harus ditetapkan dengan akte otentik (protes nonakseptasi atau nonpembayaran).
Protes nonakseptasi harus diselenggarakan dalamjangka waktu yang ditetapkan untuk pengajuan untuk akseptasi. Bila dalam hal seperti yang diatur dalam pasal 123 alinea pertama, pengajuan pertama dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu itu, maka protes itu masih dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Protes nonpembayaran suatu surat wesel yang harus dibayar pada hari tertentu, atau pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, harus dilakukan pada salah satu dari dua hari kerja yang berikut dari hari surat wesel itu harus dibayar. Bila ini mengenai surat wesel yang harus dibayar atas-tunjuk, maka protesnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam alinea di atas untuk membuat protes nonakseptasi.
Protes nonakseptasi menjadikan Pengajuan untuk pembayaran dan protes nonpembayaran tidak perlu lagi.
Dalam pengangkatan para pengurus atas permintaan tertarik, akseptasi atau bukan akseptan, untuk penundaan pembayaran, maka pemegangnya tidak dapat melakukan hak regresnya, sebelum surat wesel itu diajukin kepada tertarik untuk pembayaran dan dibuat protes.
Bila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, telah dinyatakan pailit, atau bila penarik surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasi, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, pemegangnya cukup dengan memperlihatkan keputusan hakim, di mana dinyatakan kepailitan itu. (KUHD 120 dst., 125, 132 dst., 143b, 143d, 145, 171, 217; F. I dst., 212, 214.)
Pasal 143a.
Permintaan pembayaran surat wesel dan protes yang menyusulnya kemudian, harus dilakukan di tempat tinggal tertarik.
Bila surat wesel itu ditarik untuk dibayar di tempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang yang ditunjuk, baik di dalam afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang sama maupun dalam kabupaten lain, maka permintaan pembayaran dan pembuatan protes harus dilakukan di tempat tinggal yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.
Bila orang yang harus membayar surat wesel itu tidak dikenal sama sekali atau tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantor pos di tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di sana tidak ada kantor pos, di daerah Gubememen di Jawa dan Madura kepada asisten-residen dan di luar itu kepada KepaIa Pemerintahan Daerah setempat. Demikianlah juga harus dilakukan seperti itu, bila surat wesel ditarik untuk dibayar di luar kabupaten yang bukan tempat tinggal tertarik, dan tidak ditunjuk tempat tinggal untuk melakukan pembayarannya. (KUHPerd. 1393; KUHD 100-31, 102, 126. 143b-2 sub 21, 218a; F. 962.)
Pasal 143b.
Semua protes, baik protes nonakseptasi maupun protes nonpembayaran harus dibuat oleh notaris atau oleh juru sita. Hal itu harus disertai dua saksi.
Protes-protes itu memuat:
1. salinan kata demi kata dari surat weselnya, dari akseptasinya, dari endosemen-endosemen, dari avalnya dan dari alamat-alamat yang dibuat di atasnya;
2. pernyataan, bahwa mereka telah memintakan akseptasi itu atau pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak memperolehnya;
3. pernyataan tentang alasan yang telah dikemukakan tentang nonakseptasi atau nonpembayaran;
4. peringatan untuk menandatangard protes itu, dan alasan-alasan penolakannya;
5. pernyataan, bahwa ia, notaris ataujuru sita, karena nonakseptasi atau nonpembayaran itu telah memprotes.
Bila protes itu mengenai surat wesel yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi surat wesel itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam 10 dari alinea yang lalu. (KUHD 112, 124 dst., 130, 137, 155 dst., 169, 167a dst., 218b; Not. 1, 20 dst.)
Pasal 143c.
para notaris atau juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam, dan membukukannya dalam register khusus, menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad van justitie itu berada, dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubememen di Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Mereka juga berkewajiban, bila dikehendaki, untuk menyerahkan selembar atau lebih dari salinan-salinan protes itu kepada mereka yang berkepentingan. (KUHD 218c; Rv. 4, 8.)
Pasal 143d.
Sebagai protes nonakseptasi, dan berturut-turut juga sebagai protes nonpembayaran, berlakulah keterangan yang dibuat di atas surat wesel dengan izin pemegangnya, ditanggau dan ditandatangani oleh orang yang diminta akseptasinya atau pembayarannya, yang berisi bahwa ia menolak, kecuali bila penarik telah mencatat, bahwa ia menghendaki protes otentik. (KUHD 143, 217-20.)
Pasal 144.
Pemegangnya harus memberitahu kepada endosannya dan kepada penariknya tentang nonakseptasi atau nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau bila surat wesel itu telah ditarik dengan klausula tanpa biaya, berikut pada hari pengajuan. Setiap endosan harus memberitahukan tentang pemberitahuan yang diterimanya dalam dua hari kerja berikut pada hari penerimaan pemberitahuan tersebut, dengan menunjukkan nama dan alamat mereka yang telah melakukan pemberitahuan yang terdahulu, dan demikian selanjutnya kembali pada penariknya. Jangka-jangka waktu ini berjalan mulai hari penerimaan pemberitahuan-pemberitahuan yang lebih dahulu.
Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi avalnya.
Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.
Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali surat weselnya.
Ia harus membuktikan, bahwa ia telah iinelakukan pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos. (KUHPerd. 1916.)
Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, ia bertanggungjawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu tidak mungkin melampaui jumlah pada wesel tersebut. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 143 dst., 153, 219.)
Pasal 145.
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes nonakseptasi atau nonpembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya, denganjalan klausula "tanpa biaya", "tanpa protes" atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani diatas surat wesel itu.
Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan surat wesel itu dalam jangka-jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka waktu itu harus diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap pemegang.
Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Bila pemepng mengadakan juga protes, meskipun ada Klausula itu yang dibuat oleh penarik, maka biaya-biayanya untuk itu adalah atas bebannya. Bila Klausula itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka bila diadakan protes, biayanya dapat ditagih pada mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu. (KUHD 143, 143d, 147-1 sub 30, 220.)
Pasal 146.
Semua orang yang menarik, mengakseptasi, mengendosemen, atau menandatangani surat wesel untuk aval, terikat pada pemegangnya secara tanggung-renteng. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya telah ditarik surat wesel itu dan telah menikmati nilainya, bertanggungjawab pula terhadap pemegang.
Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing tersendiri, maupun bersama-sama, tanpa berkewajiban untuk mengindahkan urutan waktu mereka mengikatkan diri.
Hak itu pun diberikanjuga kepada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada surat weset itu dan telah membayarnya untuk memenuhi kewajiban regresnya.
Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur wesel, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengjkatkan diri lebih belakangan daripada yang digugat paling Pertama. (KUHPerd. 1280 dst., 1283, 1292 dst.; KUHD 102 dst., 110 dst,, 120 dst., 127, 131, 152, 152a, 157, 165, 167, 221; P. 132; Rv. 299, 581-1 sub 11.)
Pasal 146a.
Pemegang surat wesel yang diprotes tidak mempunyai hak apa pun atas uang cadangan penarik yang ada pada tertarik.
Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka dalam hal kepailitan penarik, uang wesel termasuk harta bendanya. (F. 19.)
Dalam hal akseptasi, tetaplah dana itu pada tertarik sampai jumlah dalam surat wesel itu, dengan tidak mengurangi kewajibannya terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya. (KUHD 109b dst., 127a, 221a.)
Pasal 147.
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa Ia melaksanakan hak regresnya:
1. jumlah surat wesel yang tidak diakseptasi atau tidak dibayar dengan bunganya bila hal ini dipersyaratkan;
2. bunga sebesar enam persen, terhitung dari hari jatuh tempo pembayarannya;
3. biaya-biaya protes, pemberitahuan-pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya-biaya lainnya. (KUHD 1453.)
Bila penggunaan hak regres dilaksanakan sebelum hari jatuh tempo, maka dilakukan pemotongan terhadap jumlah uang wesel itu. Potongan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku qi tempat tinggal pemegang, pada hari pelaksanaan hak regres. (KUHPerd. 12503; KUHD 104, 127, 139, 142 dst., 143d dst., 148, 151, 152a, 157, 222.)
Pasal 148.
Barangsiapa telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat menagih kepada orang yang mempunyai kewajiban regres terhadapnya:
1. seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;
2. bunga sebesar enam persen terhitung dari hari pembayarannya;
3. biaya-biaya yang telah dikeluarkannya. (KUHPerd. 12500; KUHD 147, 151,223.)
Pasal 149.
Setiap debitur wesel, terhadap siapa dilakukan atau dapat dilakukan hak regres, dapat menuntut dengan pembayaran sebagai pemenuhan kewajiban regresnya, untuk penyerahan surat wesel itu dengan protesnya beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai tanda pelunasan.
Setiap endosan yang telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan endosemen-endosemen berikutnya. (KUHD 138, 146 dst, 224.)
Pasal 150.
Dalam hal akseptasi sebagian dapatlah orang yang telah membayar bagian nilai wesel yang tidak diakseptasi untuk memenuhi kewajiban regresnya, menuntut, bahwa pembayaran itu disebutkan dalam surat wesel itu dan padanya diberi tanda pelunasan. Di samping itu pemegang harus menyerahkan kepadanya salinan surat wesel itu yang sama bunyinya beserta protesnya, untuk memungkinkannya melaksanakan hak-hak regres selanjutnya. (KUHPerd. 1390; KUHD 125, 143, 166 dst.)
Pasal 151.
Setiap orang yang dapat melakukan hak regres, kecuali dipersyaratkan kebalikannya, dapat mendapatkan bagi dirinya penggantian kerugian-kerugian itu dengan jalan surat wesel baru (surat wesel ulangan) yang ditarik sebagai surat wesel untuk salah scorang dari mereka yang berkewajiban regres terhadapnya, dan harus dibayar di tempat tinggalnya.
Wesel ulangan itu meliputi kecuali jumlah-jumlah uang yang disebut dalam pasal-pasal 147 dan 148, jugajumlah-jumlah uang provisi dan meterai dari wesel ulangan.
Bila wesel ulangan itu ditarik oleh pemegang, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk, yang ditarik dari tempat surat wesel asli harus dibayar, di tempat tinggal wajib regres. Bila wesel ulangan itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulangan itu di tempat tinggal wajib regres. (KUHD 140, 146.).
Pasal 152.
Setelah jewat jangka waktu yang ditetapkan: (KUHD 153.)
untuk pengajuan sebuah surat wesel yang ditarik atas-tunjuk atau untuk waktu tertentu setelah pengunjukan; (KUHD 122, 133 dst., 137.)
untuk membuat protes nonakseptasi atau nonpembayaran; (KUHD 143.)
untuk pengajuan buat pembayaran dalam hal ada persyaratan tanpa biaya, (KUHD 145.)
gugurlah hak pemegang terhadap endosan, terhadap tertarik dan terhadap para debitur wesel lainnya, dengan pengecualian terhadap akseptan. (KUHD 127.)
Bila terjadi kelalaian mengaiukan untuk akseptasi dala- jangka waktu yang ditetapkan oleh penarik, gugurlah hak regres Pemegang, baik karena nonpembayaran maupun nonakseptasi, kecuali bila dari kata-kata surat wesel itu ternyata, bahwa penarik hanya menghendaki untuk membebaskan diri dari kewajiban untuk menjamin akseptasinya. (KUHD 146, 153.)
Bila ketentuan jangka waktu untuk mengajukan dimuat dalam endosemen, maka hanya endosan itu saja yang dapat menggunakannya sebagai landasan. (KUHD, 110 dst., 119.)
Pasal 152a.
Surat wesel nonakseptasi atau nonpembayaran yang diprotes, namun penarik berkewajiban untuk membebaskan, walaupun protes itu dilakukan tidak pada saatnya, kecuali bila penarik membuktikan, bahwa pada hari jatuh tempo pembayararmya pada tertarik ada tersedia dana untuk pembayaran surat wesel itu. Bila dana yang harus disediakan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab untuk kekurangannya. (KUHD 109b dst.; 127a, 143, 146a.)
Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka jikalau protes dilakukan tidak pada saatnya, penarik yang dengan ancaman wajib membebaskan, berkewajiban untuk melepaskan dan menyerahkan kepada pemegangnya tagihan terhadap dana itu, yang telah diterima dari padanya oleh tertarik pada hari jatuh tempo pembayaran, dan meliputi jumlah wesel itu; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya, bukti-bukti secukupnya untuk memungkinkan berlakunya tagihan itu. Bila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah surat wesel itu. (KUHPerd. 613; KUHD 109c; F. 1, 13.)
Pasal 153.
Bila pengajuan surat wesel atau penyelenggaraan protesnya dalam jangka waktu yang ditentukan terhalang oleh rintangan yang tidak dapat diatasi (peraturan undang-undang dari suatu negara atau lain hal di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.
Pemegangnya berkewajiban untuk segera memberitahukan kepada endosannya tentang keadaan yang di luar kekuasaannya itu, dan mencantumkan pemberitahuannya pada surat wesel itu atau halaman sambungannya dengan tanggal dan tanda tangannya; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 144.
Setelah berakhirnya keadaan yang di luar kekuasaannya, pemegangnya harus segera terus mengajukan surat wesel itu untuk akseptasi atau pembayaran, dan mengajukan protes bila ada alasannya.
Bila keadaan di luar kekuasaannya itu berlangsung lebih dari tiga puluh hari terhitung dari hari jatuh tempo pembayarannya, maka dapatlah dilakukan hak regresnya tanpa memerlukan pengajuan atau pembuatan protes.
Untuk surat-surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk atau dengan jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah penunjukkan, berjalannya jangka waktu tiga puluh hari itu mulai hari ketika pemegang memberitahuktentang keadaan di luar kekuasaannya itu kepada endosannya, meskipun belum berakhir jangka waktu pengajuan; untuk surat-surat wesel yang ditarik dengan jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah pengajuan, maka jangka waktu tiga puluh hari diperpanjang dengan jangka waktu pengunjukannya yang dinyatakan dalam surat wesel itu.
Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi pemegangnya, atau untuk orang yang ditugaskan olehnya untuk mengajukan surat wesel itu atau untuk mengadakan protes, tidak dianggap sebagai hal-hal yang ada di luar kekuasaannya. (KUHD 121 dst., 133 dst., 143, 152, 225.)
Bagian 8. Perantaraan.
sub 1. Ketentuan Umum.
Pasal 154.
Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi aval dapat menunjuk seseorang yang dalam keadaan darurat untuk mengakseptasi atau membayar. (KUHPerd. 1792 dst.)
Surat Wesel itu dapat diakseptasi atau dibayar dengan syarat-syarat yang ditetapkan di bawah ini oleh seseorang yang memberi perantaraan untuk seorarg debitur yang terhadapnya dapat dilakukan hak regres.
Perantara itu bisa seorang ketiga, bahkan tertarik, atau orang yang telah terikat berdasarkan surat Wesel itu, kecuali akseptan. (KUHPerd. 1354, 1382.)
Perantara itu memberitahukan dalam jangka waktu dua hari tentang perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan olehnya. Bila ia tidak Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan untuk itu, ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah uang dalam surat Wesel itu. (KUHPerd. 1355 dst.; KUHD 146, 155 dst.)
2. Akseptasi Dengan Perantaraan.
Pasal 155.
Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, di mana Pemegang surat Wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres, (KUHD 1213.)
Bila pada surat Wesel ditunjuk seseorang untuk mengakseptasinya atau membayar di tempat pembayarannya, dalam keadaan darurat, maka pemegang tidak dapat melakukan haknya terhadap orang yang telah melakukan penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tandatangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya, kecuali bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang ditunjuk itu dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk mengakseptasi. (KUHD 142 dst., 1540.)
Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang perantaraan, pemegang dapat menolak akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi bila ia menerimanya, ia kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari jatuh tempo terhadap orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tandatangannya pada surat Wesel itu. (KUHD 146, 148, 1543.)
Pasal 156.
Akseptasi dengan perantaraan dicantumkan pada surat Wesel; hal itu ditandatangani oleh perantara. Hal itu menunjuk orangnya untuk siapa akseptasi itu telah diberikan; bila tidak ada penunjukan itu, dianggap hal itu telah dilakukan untuk penarik. (KUHPerd. 1915 dst.; KUHD 124, 161.)
Pasal 157.
Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang dan terhadap para endosan yang telah mengendosemenkan surat Wesel itu setelah orang untuk siapa perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama seperti mereka yang tersebut di atas ini.
Meskipun ada akseptasi dengan perantaraan, orang untuk siapa hal itu telah dilakukan dan mereka yang wajib regimes terhadap orang itu dapat menuntut dari pemegangnya penyerahan surat Wesel itu, protesnya dan perhitungan yang ditanda sebagai pelunasan, dengan pembayaran kembali jumiah uang yang dimaksud dalam pasal 147, bila ada alasan untuk itu. (KUHD 127, 146, 159 dst.)
sub 3. Pembayaran Dengan Perantara.
Pasal 158.
Pembayaran dengan perantaraan dapat dilakukan dalam semua keadaan, di mana pemegang mempunyai hak regres, baik pada hari jatuh tempo, maupun sebelum hari jatuh tempo.
Pembayaran itu harus meliputi seluruh jumlah uang yang harus dilunasi oleh orang untuk siapa hal itu dilakukan.
Hal itu harus berlangsung paling lambat pada hari terakhir, di mana protes nonpembayaran dapat diselenggarakan. (KUHD 143, 146 dst.)
Pasal 159.
Bila Surat Wesel itu diakseptasi oleh perantara, yang mempunyai domisili pada tempat pembayaran, atau bila disebut orang dengan domisili di tempat itu juga yang dalam keadaan darurat akan membayar, pemegang harus mengajukan surat Wesel itu kepada mereka semua, dan bila ada alasan untuk itu, harus menyelenggarakan protes nonpembayaran paling lambat pada hari yang berikut pada hari terakhir waktu hal ini dapat dilakukan. (KUHPerd. 17 dst., 24.)
Bila tidak terjadi protes dalamjangka waktu tersebut, maka orang yang telah memberikan alamat darurat atau untuk siapa surat Wesel itu diakseptasi, dan endosan yang kemudian, terbebas dari segala ikatan mereka. (KUHD 143 dst., 145, 164.)
Pasal 160.
Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya akan terbebas oleh itu. (KUHD 146, 158.)
Pasal 161.
Pembayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan, dibubuhkan pada surat Wesel dengan menunjuk kepada orang, untuk siapa hal itu dilakukan. Bila penunjukan itu tidak ada, maka dianggap pembayaran itu dilakukan untuk penarik. (KUHPerd. 1915 dst.)
Surat Wesel dan protesnya, bila ini diadakan, harus diserahkan kepada orang yang membayamya selaku perantara. (KUHD 149.)
Pasal 162.
Barangsiapa membayar selaku perantara, memperoleh hak yang bersumber dari surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa ia telah melakukan pembayaran, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel terikat pada orang yang tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh mengendosemenkannya kembali.
Para endosan yang berikut untuk siapa telah dilakukan pembayaran, terbebas dari segala ikatan.
Bila ada beberapa orang yang mengaiukan untuk pembayaran dengan perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkanjumlah pembebasan yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini, kehilangan hak regresn a terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas. (KUHD 110 dst; 146, 154y3.)
Bagian 9. Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang.
sub 1. Lembaran Wesel.
Pasal 163.
Surat Wesel dapat ditarik dalam beberapa lembaran yang bunyinya sama.
Lembaran itu harus dibubuhi nomor dalam teks sendiri dari alas-hak, dan bila hal ini tidak ada, maka setiap lembar dianggap sebagai surat Wesel tersendiri.
Tiap pemegang suatu surat Wesel, di mana tidak dicantumkan, bahwa hal itu ditarik dalam satu lembar saja, dapat menuntut atas biayanya untuk menyerahkan beberapa lembar. Untuk hal itu ia harus menghubungi endosan yang langsuung mengendosemenkan padanya, yang wajib memberikan bantuannya untuk meminta kepada endosannya sendiri, dan demikian seterusnya sampai kembali pada penariknya. para endosan juga wajib menulis endosemen itu pada lembaran yang baru. (KUHD 100, 226.)
Pasal 164.
Pembayaran yang dilakukan atas salah satu lembar mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran tersebut menggugurkan kekuatan berlakunya lembaran-lembaran lainnya. Akan tetapi tertarik tetap terikat oleh setiap lembaran yang diakseptasi dan tidak diserahkan kepadanya. (KUHD 124.)
Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada berbagai orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan. (KUHD 110 dst., 138, 227.)
Pasal 165.
Barangsiapa telah mengirimkan salah satu lembaran untuk akseptasi, harus menunjukkan pada lembaran yang lain, nama orang pada siapa lembaran itu berada. Orang ini berkewajiban untuk menyerahkan lembaran itu kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.
Bila ia menolak, maka pemegang baru dapat melakukan hak regresnya, setelah dia dengan protes mengatakan:
1. bahwa lembaran yang dikirimkan untuk akseptasi setelah diminta tidak diserahkan;
2. bahwa ia telah tidak berhasil memperoleh akseptasi atau pembayaran atas lembaran lain. (KUHD 120, 143, 143b, 146.)
sub 2. Salinan Wesel
Pasal 166.
Setiap pemegang surat wesel mempunyai hak untuk membuat beberapa salinannya.
Salinannya harus dengan saksama menggambarkan aslinya dengan endosemennya dan semua penyebutan lainnya, yang terdapat padanya. Salinan tersebut harus menunjukkan, di mana salinan itu berakhir.
Salinan dapat diendosemenkan dan di tanda-tangan untuk aval dengan cara dan dengan akibat yang sama seperti astinya. (KUHPerd. 1888 dst.; KUHD 110, 129, 163, 167.)
Pasal 167.
Salinan harus menyebutkan orang pada siapa lembaran aslinya berada.
Orang ini wajib menyerahkan lembaran aslinya kepada pemegang yang sah dari salinannya.
Bila ia menolak hal ini, maka pemegang baru hanya dapat melakukan hak regresnya terhadap mereka, yang telah mengendosemenkan salinannya atau menandatanganinya untuk aval, setelah dengan protes ia menyelenggarakan pernyataan, bahwa lembaran asli yang telah diminta tidak diserahkan kepadanya.
Bila setelah endosemen yang terakhir diadakan di atasnya, sebelum salinannya dibuat, lembaran aslinya memuat klausula; “mulai dari sini endosemen hanya berlaku pada salinannya”, atau Klausula lain semacam itu, maka endosemen yang kemudian diadakan pada lembaran aslinya adalah batal. (KUHPerd. 1888 dst.; KUHD 146, 166.)
sub 3. Surat Wesel yang Hilang.
Pasal 167a.
Barangsiapa kehilangan surat wes,l yang pemegangnya adalah ia, hanya dapat meminta Pembayaran dari tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. (KUHPerd. 1830, 1967; KUHD 115, 137, 139, 143b2, 167b, 227a; Rv. 611 dst.)
Pasal 167b.
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, dan sudah jatuh tempo pembayarannya dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap akseptan dan terhadap penarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. (KUHPerd. 1830, 1967; KUHD 115, 137, 139,143b 2, 167a, 227b; Rv. 611 dst.)
Bagian 10. Perubahan.
Pasal 168.
Bila ada perubahan dalam teks suatu surat wesel, maka mereka yang kemudian membubuhkan tandatangannya pada surat wesel itu, terikat menurut teks yang telah diubah; mereka yang telah membubuhkan tandatangannya sebelum itu terikat menurut teks yang asli. (KUHD 109, 228; KUHP 264.)
Bagian 11. Daluwarsa.
Pasal 168a.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, maka utang wesel dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang wesel yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1381; KUHD 228a.)
Pasal 169.
Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat wesel terhadap akseptan, kedaluwarsa karena lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari jatuh temponya.
Tuntutan hukum pemegang terhadap para endosan dan terhadap penariknya kedaluwarsa karena lampaunya waktu satu tahun, terhitung dari tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dari hari jatuh temponya bila ada Klausula tanpa biaya.
Tuntutan hukum endosan yang satu terhadap endosan yang lain dan terhadap penarik kedaluwarsa karena lampaunya waktu enam bulan terhitung dari hari pembayaran surat wesel itu oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya, atau dan hari endosan sendiri digugat di depan pengadilan.
(s.d. u. dg. S. 1935-77jo. 562.) Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama tidak dapat digunakan oleh akseptan, bila atau sejauh ia telah menerima dana atau telah memperkaya diri secara tidak adil; demikian pula daluwarsa yang dimaksud dalam alinea kedua dan ketiga tidak dapat digunakan oleh penarik, bila dan sejauh ia selama tidak menyediakan dana, dan tidak dapat pula digunakan oleh penarik atau para endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHD 190c, 110 dst., 120 dst., 127, 132 dst., 143, 145 dst., 168a, 170, 229, 229k.)
Pasal 170.
Pencegahan daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan tindakan pencegahan daluwarsa itu. (KUHPerd. 1979 dst., 1982.)
(s.d.t. dg. S. 1935-77jo. 562..) Menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu mereka. (KUHD 229a.)
Bagian 12. Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal 171.
Pembayaran suatu surat wesel yang hari jatuh temponya pada hari raya resmi, baru dapat ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikian pula semua tindakan lain berkenaan dengan surat wesel, yaitu pengajuannya untuk akseptasi dan protesnya, tidak dapat dilakukan selain pada hari kerja.
Bila salah satu tindakan itu harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang hari terakhirnya adalah hari raya resmi, maka jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat di antara itu dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu. (KUHD 120, 122, 131, 132 dst., 135, 137, 143, 144, 152 dst., 158, 171a, 172, 229b, 229j; Rv. 171.)
Pasal 171a.
(s.d.u. dg. S. 1935-77;S. 1937-572;S. 1938-161.) yang dianggap hari raya resmi menurut bagian ini ialah: Minggu, Tahun Baru, Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua hari Natal, Kenaikan Isa Almasih, beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun kembali yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Penunjukan tanggal semua hari raya dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap tahun dengan surat ketetapan yang dimuat dalam surat kabar resmi sebelum pennulaan tahun. (KUHD 229b, bis.)
Pasal 172.
Dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang atau Perjanjian, tidak termasuk hari permulaan jangka waktu itu. (KUHD 122, 132', 133 , l 351, 137, 141, 1432, 144, 152, 153, 169, 229c.)
Pasal 173.
Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang, maupun menurut keputusan hakim. (KUHD 143, 229d.)
Bagian 13. Surat Sanggup (Order).
Pasal 174.
Surat sanggup (KUHD 100, 179) memuat:
1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “ surat sanggup “atau promes kepada tertunjuk “, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu; (AB. 18.)
2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. penunjukan hari jatuh tempo; (KUHD 132 dst., 1752.)
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KUHD 103, 126.)
5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan; (KUHD 102, 109a.)
6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;
7. tanda tangan orang yang mengeluarkan alas-hak itu (penandatanganan).
Pasal 175.
Alas-hak yang tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai Surat sanggup, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.
Surat sanggup yang hari jatuh tempo pembayarannya tidak ditunjuk, dianggap harus dibayar atas-tunjuk.
Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat penandatanganannya Surat itu dianggap sebagai tempat pembayarannya dan juga sebagai domisili penandatangan.
Surat sanggup yang tidak menyebutkan tempat penandatangannya, dianggap ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama dari penandatangan. (KUHPerd. 1915 dst., 1921; KUHD 101'.)
Pasal 176.
Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang:
endosemen (Pasal-pasal 110-119);
hari jatuh tempo (Pasal-pasal 132-136); pembayaran (Pasal-pasal 137-141);
hak regres dalam hal nonpembayaran (pasal-pasal 142-149, 151-153); pembayaran dengan perantaraan (pasal-pasal 154, 158-162); salinan Surat Wesel (pasal 166 dan pasal 167);
Surat Wesel yang hilang (pasal 167a);
perubahan (pasal 168);
daluwarsa (Pasal -pasal 168a, 169-170);
hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan larangan hari penangguhan (pasal-pasal 171, 171a, 172 dan 173).
Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku ketentuan tentang Surat Wesel yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di tempat lain dari domisili penarik (Pasal 103 dan pasal 126), Klausula bunga (pasal 104), Perbedaan pernyataan berkenaan dengan jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), akibat pembubuhan tanda tanpa adanya keadaan dimaksud dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang yang bertindak tanpa wewenangnya (pasal 107) dan Surat Wesel blangko (pasal 109)
Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku ketentuan mengenai aval (pasal 129 -131); bila sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130 alinea terakhir, aval itu tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan, dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat anggup itu.
Pasal 177.
Penandatangan Surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan Surat Wesel. (KUHD 127; Rv. 299, 581 -I sub 21.)
Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus diajukan kepada penandatangan untuk ditandatangani sebagai tanda "telah dilihat " dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 122. Jangka waktu pengunjukan berlangsung mulai pada tanda itu, yang harus dibuat oleh penandatangan pada Surat sanggup itu.
Penolakan untuk memberikan tanda tangan itu, harus dinyatakannya dengan protes (pasal 124) yang tanggalnya merupakan permulaan berlangsungnya jangka, waktu pengunjukan.
BAB VII. CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK.
Anotasi:
Bab VII yang lama telah diganti dengan Bab VII yang baru ini berdasarkan S. 1935 -77jo. 562, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1936, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-undang 17 Nopember 1933, N. S. 1933-613, yang telah diatur sesuai dengan Traktat Genewa 19 Maret 1931.
Traktat ini bertujuan:
1. memberlakukan undang-undang yang seragam mengenai cek;
2. mengatur penyelesajan perselisihan perundang-undangan tertentu mengenai cek;
3. mengatur undang-undang bea meterai cek.
Traktat ini telah dinyatakan berlaku terhadap antara lain Indonesia dengan Undang-undang 2 Agustus 1935, N.S. 1935-490 yang mulai berlaku pada tanggal 29 Des. 1935.
Bagian 1. Pengeluaran Dan Bentuk Cek.
Pasal 178.
Cek memuat: (KUHD 100, 174.)
1 Nama ”cek ", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu; (AB. 18.)
2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; (KU HD 185.)
5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; (KUHD 1794.)
6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Pasal 179.
Alas-hak yang di dalamnya tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai cek, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.
Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayarannya. Bila ditulis beberapa tempat di samping nama penarik, maka cek itu harus dibayar di tempat yang ditulis pertama.
Bila tidak terdapat penunjukan itu atau penunjukan lain apa pun, maka cek itu harus dibayar di tempat kedudukan kantor pusat tertarik.
Cek yang tidak menunjukkan tempat ditarik, dianggap telah ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama penarik. (KUHD 101, 175.)
Pasal 180.
Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek. Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan, maka alas-hak itu tetap berlaku sebagai cek. (KUHD 190a dst., 214-216, 229a, bis.)
Pasal 181.
Cek tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan akseptasi yang dibuat pada cek itu dianggap tidak ditulis. (KUHD 120 dst.)
Pasal 182.
Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:
- kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas: "kepada tertunjuk "; (KUHD 183, 191.)
- kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk ", atau Klausula semacam itu;
- atas-tunjuk.
Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk ", atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
Pasal 183.
Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.
Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.
Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri. (KUHD 102.)
Pasal 183a.
Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso”, "untuk inkaso ", "diamanatkan ", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya, selain dengan cara mengamanatkannya.
Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap penarik.
Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum. (KUHPerd. 1792 dst., 1813; KUHD 102a, 117 , 200, 210, 221.)
Pasal 184.
Klausula bunga yang dimuat dalam cek dianggap tidak ditulis. (KUHD104.)
Pasal 185.
Cek dapat ditentukan bahwa dapat dibayar di tempat tinggal pihak ketiga, baik di tempat tinggal tertarik, ataupun di tempat lain. (KUHPerd. 17 dst., 24; KUHD 103.)
Pasal 186.
Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam huruf danjuga dengan angka, bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumiah uangnya ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil. (KUHPerd. 1878 dst.; KUHD 105.)
Pasal 187.
Bila cek itu memuat tanda tangan orang yang tidak cakap menurut hukum untuk mengikatkan diri dengan menggunakan cek, tanda tangan palsu, atau tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan lain apa pun juga, tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan mereka atau orang yang atas namanya telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan dari orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, berlaku sah. (KUHD 106; KUHP 264.)
Pasal 188.
Setiap orang yang membubuhkan tanda tangartnya di atas cek sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat karena cek itu, dan setelah membayar, mampunyai hak yang sama seperti yang semestinya harus dipunyai oleh orang yang diwakw olehnya. Hal itu berlaku juga terhadap wakil yang melampaui batas wewenangnya. (KUHPerd. 1797, 1806; KUHD 107.)
Pasal 189.
Penarik menjamin pembayarannya. Setiap Klausula yang meniadakan kewajiban ini, dianggap tidak ditulis. (KUHD 108, 190a, 229f; Rv. 2292, 581-1 sub 11.)
Pasal 190.
Bila cek, yang pada waktu pengeluarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat digjukan tentang tidak memenuhi peijardian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk atau karena kesalahan yang besar. (KUHD 109.)
Pasal 190a.
Penarik atau seseorang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, wajib berusaha agar dana yang diperlukan untuk pembayaran pada hari pengajuartnya ada di tangan tertarik, sekalipun bila cek itu ditetapkan harus dibayar oleh pihak ketiga, dengan tidak mengurangi kewajiban penarik sesuai dengan pasal 189. (KUHD 109b, 190b.)
Pasal 190b.
Tertarik dianggap mempunyai dana yang diperlukan, bila pada waktu pengajuan cek itu kepada penarik atau kepada orang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, ia mempunyai utang sejumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama denganjumlah pada cek itu. (KUHD 109c, 180, 217a, 22 la.)
Bagian 2. Pengalihan.
Pasal 191.
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula yang tegas "kepada tertunjuk ", dapat dialihkan dengan jalan endosemen.
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk ", atau Klausula semacam itu, hanya dapat dialihkan dalam bentuk sesi biasa beserta akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada cek demikian berlaku sebagai sesi biasa. (KUHPerd. 613.)
Endosemen itu bahkan dapat ditetapkan untuk keuntungan penarik atau setiap debitur cek lainnya. Orang ini dapat mengendosemenkan lagi cek itu. (KUHD 110 dst., 192 dst.)
Pasal 192.
Endosemen harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang dimuat di dalamnya dianggap tidak ditulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Demikian juga endosemen dari tertarik adalah batal.
Endosemen atas-tunjk berlaku sebagai endosemen blangko.
Endosemen kepada tertarik hanya berlaku sebagai pemberian pernyataan lunas, kecuali bila tertarik mempunyai beberapa kantor dan bila endosemen itu ditetapkan untuk keuntungan kantor lain daripada kantor yang atasnya cek itu ditarik. (KUHD 193.)
Pasal 193.
Endosemen harus dibuat di atas cek atau pada lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan).
Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu hanya terdiri dari tanda tangan endosan (endosemen blangko). Dalam hal terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus dibuat di halaman belakang cek itu atau pada lembaran sambungannya. (KUHD 112, 2033.)
Pasal 194.
Dengan endosemen itu dipindahkan semua hak yang bersumber pada cek itu. Bila endosemennya itu dalam blangko, pemegangnya dapat:
1 mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun dengan nama orang lain;
2 mengendosemenkan lagi cek itu dalam blangko atau kepada orang lain;
3 menyerahkan cek itu kepada orang ketiga tanpa mengisi blangkonya dan tanpa mengendosemenkannya. (KUHPerd. 612; KUHD 113.)
Pasal 195.
Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menamin pembayarannya. (Rv. 2992, 581-1 sub 11.)
Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu is tidak menjamin pembayarannya terhadap mereka kepada siapa cek itu diendosemenkan kemudian. (KUHD 114.)
Pasal 196.
Barangsiapa memegang cek yang dapat dialihkan dengan endosemen, dianggap sebagai pemegangnya yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperuhatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh cek itu karena endosemen blangko. (KUHPerd. 1977; KUHD 1151, 1911, 198, 212, 227a.)
Pasal 197.
Endosemen yang terdapat pada cek atas-tunjuk membuat endosan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan mengenai hak regres; selanjutnya hal itu tidak membuat menjadi cek kepada tertunjuk. (KUHD 182, 191, 195, 217 dst.)
Pasal 198.
Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan cek yang dikuasainya, maka pemegang cek tersebut, tidak wajib untuk menyerahkan kembali, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk atau mendapatnya karena kesalahan yang besar, dan hal itu tidak dibedakan apakah mengenai cek atas-tunjuk atau cek yang dapat diendosemenkan, yang haknya alas cek itu dibuktikan oleh pemegang dengan cara yang diatur dalam pasal 196. (KUHPerd. 582; KUHD 115', 182, 191, 212, 227a.)
Pasal 199.
Mereka yang ditagih berdasarkan cek terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pada waktu memperoleh cek itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur. (KUHD 116.)
Pasal 200.
Bila endosemen memuat pernyataan: "nilai untuk diinkaso ", "untuk inkaso", "diamanatkan " atau pernyataan yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosenlenkannya secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap endosan.
Amanat yang dimuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum. (KUHPerd. 1792 dst., 1813; KUHD 117, 183a.)
Pasal 201.
Endosemen yang dilakukan pada cek setelah protes atau keterangan yang sama dengan itu, atau setelah habis jangka waktu pengajuan, hanya mempunyai akibat dari sesi biasa. (KUHPerd. 613.)
Dengan pengecualian pembuktian kebaukannya, endosemen tanpa tanggal dianggap telah dibuat sebelum protes atau keterangan yang sama dengan itu, atau sebelum lampaunya jangka waktu yang dimaksud dalam alinea yang lalu. (KUHPerd. 1915 dst.; KUHD 119, 217 dst., 220.)
Bagian 3. Aval (Perjanjian Jaminan).
Pasal 202.
Pembayaran cek dapat duamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang cek itu.
Penjaminan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, kecuali oleh tertarik. (KUHPerd. 1820 dst.; KUHD 129, 178-3', 192 3 , 203 dst.)
Pasal 203.
Aval itu ditulis dalam cek itu atau di atas lembaran sambungannya.
Hal itu dinyatakan dengan kata-kata: "baik untuk aval ", atau dengan pernyataan semacam itu; yang ditandatangani oleh pemberi aval.
Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan cek itu berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari penarik. (KUHPerd. 1824.)
Hal itu dapat juga dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.
Dalam aval harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal ini tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik. (KUHD 130, 204.) 204. Pemberi aval terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi aval. (KUHPerd. 1280, 1282, 1831 dst; Rv. 2992 , 581 - f sub IO.)
Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk. (KUHPerd. 1821.)
Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan cek itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval dan terhadap mereka yang berdasarkan cek itu terikat padanya. (KUHPerd. 1839 dst.; KUHD 131.)
Bagian 4. Pengajuan dan Pembayaran.
Pasal 205.
Cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Setiap pernyataan sebaliknya dianggap tidak ditulis.
Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum tanggal yang disebut sebagai tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari pengajuannya. (KUHD 206, 209.)
Pasal 206.
Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari.
Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya. (KUHD 133', 137, 209, 217, 226, 229i.)
Pasal 207.
Hari pengeluaran cek yang ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang berbeda dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran. (KUHD 136 2.)
Pasal 208.
Pengajuan kepada lembaga pemberesan (verrekeningskamer) berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran. (KUHD 217-31.)
Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Pemerintah) akan ditunjuk badan-badan yang dianggap sebagai lembaga tersebut dalam arti bab ini. (KUHD 137 2.)
Pasal 209.
Penarikan kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan berakhir.
Bila tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka waktu berakhir. (KUHD 206.)
Pasal 210.
Baik kematian penaiik maupun ketidakcakapannya menurut hukum yang timbul setelah pengeluaran cek itu, tidak berpengaruh pada akibat-akibat dari cek. (KUHPerd. 1792, 1813; KUHP 1173, 183 a 3, 187, 2003.)
Pasal 211.
Diluar hal dimaksud dalam pasal 227a, tertarik yang telah membayar dapat menuntut penyerahan cek tersebut lengkap dengan tanda pelunasan secukupnya dari pemegang.
Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.
Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahkan pembayaran dinyatakan dalam cek dan bahwa untuk itu ia mendapat tanda pembayaran. (KUHPerd. 1390; KUHD 138.)
Pasal 212.
Tertarik yang membayar cek dengan endosemen, wajib meneliti tertibnya deretan endosemen, akan tetapi tidak tanda tangan para endosertien. (KUHD 1392, 196; KUHPerd. 1385 dst.; 1405-10.)
Bila ia, setelah membayar yang tidak membebaskan, wajib membayar untuk kedua kalinya, maka Ia berhak menagih kepada mereka semua yang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk, atau yang memperolehnya karena kesalahan yang besar. (KUHPerd. 1386 dst.; KUHD 139', 198, 209, 227a.)
Pasal 213.
Cek yang pembayarannya dipersyaratkan dalam uang lain dari uang di tempat pembayarannya dapat dibayar dalam jangka waktu pengajuan dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari pembayaran. Bila pembayaran itu tidak terjadi pada waktu diajukan, pemegang dapat menuntut sesuai dengan pilihannya, bahwa jumlah pada cek itu dibayar dalam uang negerinya menurut kurs, baik dari hari pengajuan, maupun dari hari pembayaran.
Nilai uang asing itu ditetapkan menurut kurs pada tempat pembayarannya. Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah yang harus dibayar diperhitungkan menurut kurs yang ditetapkan dalam cek itu. (AB. 1-8.)
Hal yang tercantum di atas tidak berlaku, bila penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuk (Klausula pembayaran sesungguhnya dalam uang asing).
Bila jumlah dari cek itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama yang sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya dan dalam negeri tempat pembayarannya, maka dianggap, bahwa yang dimaksud adalah uang dari tempat pembayaran. (KUHPerd. 1756 dst., 1915 dst.; KUHD 60, 140, 178-2-.)
Bagian 5. Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan.
Pasal 214.
Penarik atau pemegang cek dapat menyilangnya dengan akibat yang disebut dalam pasal berikut.
Penyilangan dilakukan dengan menempatkan dua garis sejajar di halaman depan cek itu. Penyilangan ada yang umum atau ada juga yang khusus.
Penyilangan itu umum, bila tidak memuat di antara dua garis itu suatu penunjukan pun, atau pernyataan: "bankir " atau kata semacam itu; penyilangan itu khusus, bila terdapat nama seorang bankir di antara dua garis itu.
Penyilangan umum dapat diubah menjadi penyilangan khusus, tapi penyilangan khusus tidak dapat diubah menjadi penyilangan umum.
Pencoretan penyilangan atau naina bankir yang ditunjuk dianggap tidak pernah terjadi.
Pasal 215.
Cek dengan penyilangan umum oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir atau kepada nasabah tertarik.
Cek dengan penyilangan khusus oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir yang ditunjuk, atau bila bankirr ini tertarik hanya kepada salah seorang nasabahnya. Akan tetapi bankir yang disebut dapat mengalihkan cek itu kepada bankir lain untuk diinkaso.
Seorang bankir hanya boleh menerima cek bersilang dari salah seorang nasabahnya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak boleh menagih atas beban orang lain selain dari orang tersebut.
Cek yang memuat lebih dari satu penyilangan khusus, hanya boleh dibayar oleh tertatik, bila tidak memuat lebih dari dua penyilangan yang satu di antaranya bertwuan untuk penagihan oleh suatu lembaga pemberesan.
Tertarik atau bankir yang tidak mentaati ketentuan di atas, harus bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu. (KUHD 180, 229a, bis.)
Pasal 216.
Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang pembayaran dalam uang tunai dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah miring: "untuk dimasukkan dalam rekening " atau pernyataan semacam itu.
Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening koran, giro atau kompensasi). Pembukuan berlaku sebagai pembayaran.
Pencoretan pernyataan: "untuk diinasukkan dalahi rekening " dianggap tidak pernah terjadi.
Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas, bertanggungjawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu. (KUHPerd. 1338 dst.; KUHD 211-213, 218a.)
Bagian 6. Hak Regres Dalam Hal Nonpembayaran.
Pasal 217.
Pemegang dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, penarik dan para debitur cek yang lain, bila cek yang diajukan@epat pada waktunya tidak dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan:
1. baik dengan akta otentik (protes); (KUHD 218b.)
2. atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal dan ditulis di atas cek dengan pernyataan hari pengajuannya; (KUHD 143d, 220.)
3. ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari suatu lembaga pem. beresan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat pada waktunya dan tidak dibayar. (KUHD 142 dst., 208', 227 dst.)
Pasal 217a.
Bila nonpembayaran dari cek ditetapkan dengan protes atau dengan keterangan yang disamakan dengan itu, maka bagaimanapun juga penarik wajib menjamin ganti rugi, meskipun protes atau keterangan tidak diberikan pada waktunya, kecuali bila dibuktikan bahwa pada hari cek diajukan dana yang diperlukan untuk pembayaran ada di tangan tertarik. Bila dana yang dibutuhkan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab atas kekurangannya.
Dalam hal protes atau keterangan yang tidak diberikan pada waktunya, maka penarik dengan ancaman hukuman, wajib menjamin ganti rugi, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang, tagihan atas dana penarik, yang ada di tangan tertarik pada hari pengajuan sebesarjumlah cek itu; dan Ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk membuat tagihan itu berlaku sah. Bila penarik dinyatakan dalam kepailitan, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama seperti itu, kecuali bila mereka lebih suka untuk mengizinkan tampil sebagai penagih untuk jumlah cek itu. (KUHD 152a, 180,190a dst., 229g; KUHPerd. 613; F. 1, 13.)
Pasal 218.
Protes atau keterangan yang disamakan dengan itu harus dilakukan sebelum akhir jangka waktu pengajuan.
Bila pengajuan terjadi pada hari terakhir jangka waktu tersebut, protes atau keterangan yang disamakan dengan itu dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya. (KUHD 1432,3, 206.)
Pasal 218a.
Pembayaran cek harus diminta dan protes yang menyusul kemudian harus dilakukan di tempat tinggal tertarik. (KUHD 178-41.)
Bila cek ditarik untuk dibayar di tempat lain yang ditunjuk atau oleh orang lain yang ditunjuk, baik di kabupaten yang sama, maupun di kabupaten lain, maka permintaan pembayaran harus diminta dan protes dibuat di tempat yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.
Bila orang yang harus membayar cek tidak dikenal sama sekali atau tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantor pos di tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di sana tidak ada kantor pos, di daerab Gubememen Jawa dan Madura kepada assisten-residen, dan di luar itu kepada KepaIa Pemerintahan Daerah setempat. Demikian pulalah harus dilakukan seperti itu, bila suatu cek ditarik untuk dibayar di kabupaten lain daripada tempat tinggal tertarik, dan tempat tinggal di mana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk. (KUHPerd. 1393; KUHD 143a, 205 dst.; F. 962.)
Pasal 218b.
Protes nonpembayaran dilakukan oleh notaris atau juru sita. Hal itu harus disertai dengan dua saksi.
Protes itu memuat:
1. Salinan kata demi kata dari cek itu, dari endosemen-endosemen, dari avalnya, dan dari alamat-alamat yang ditulis di atasnya;
2. pernyataan, bahwa mereka telah meminta pembayarannya kepada orangorang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak memperolehnya;
3. pernyataan alasan yang telah dikemukakan tentang nonpembayaran;
4. penerimaannya untuk.menandatangani protes itu, dan alasan penolakannya;
5. pernyataan, bahwa la, notaris atau juru sita, karena penolakan itu telah memprotes.
Bila protes itu mengenai cek yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi cek itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam nomor 1 alinea yang lalu. (KUHD 143b, 217-11, 227a dst.; Not. 1, 20 dst.)
Pasal 218c.
para notaris atau para juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam salinan, dan membukukannya dalam register khusus menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad van justitie itu berada dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubememen Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh KepaIa Pemerintahan Daerah, setempat. Mereka juga wajib, biIa dikehendald, menyerahkan selembar atau lebih dari salinan protes itu kepada mereka yang berkepentingan. (KUHD 143c; Rv. 4, 8.)
Pasal 219.
Pemegangnya harus memberitahukan kepada endosannya dan kepada penariknya tentang nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu dan, bila cek itu ditarik dengan Klausula tanpa biaya, berikut dari hari pengajuan. Setiap endosan harus memberitahukan kepada endosannya dalam dua hari kerja yang berikut dan hari penerimaan pemberitahuan itu, tentang pemberitahuan yang diterima olehnya, dengan menyebut nama dan alamat mereka yang telah melakukan pembeiitahuan yang lebih dahulu, dan demikian seterusnya kembali pada penariknya. Jangka waktu ini berjalan mulai dari penerimaan pemberitahuan yang lebih dahulu.
Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tandatangannya terdapat pada cek itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi avalnya.
Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.
Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali cek itu. Ia harus membuktikan, bahwa Ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu tersebut telah disampalkan dengan pos. (KUHPerd. 1916.)
Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, Ia bertanggungjawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu, tidak mungkin melampaui jumlah cek itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 144, 217 dst.)
Pasal 220.
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu untuk melakukan hak regresnya, dengan jalan klausula: "tanpa biaya", "tanpa protes" atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani di atas cek itu.
Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan cek itu dalam jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak dundahkannya jangka waktu itu harus dibenkan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap pemegang.
Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka Semua yang tandatangannya terdapat pada cek itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau oleh pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Meskipun ada Klausula yang ditetapkan oleh penarik, bila pemegang menyuruh juga menetapkan penolakan pembayaran itu dengan protes atau keterangan yang dlganiakan dengan itu, maka biaya menjadi bebannya. Bila Klausula itu berasal dari endosan atau pemberi aval, maka biaya untuk protes atau keterangan yang dlqamakan dengan itu, bila dibuat akta semacam itu, dapat ditagih dari mereka yang tandatangannya terdapat pada cek itu. (KUHD 145, 206, 217-20, 219.)
Pasal 221.
Semua orang yang terikat berdasarkan cek, masih terikat untuk sepenuhnya terhadap pemegangnya. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya cek itu ditarik dan yang telah menikmati nilainya, bertanggungjawab pula terhadap pemegang.
Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing maupun bersama-sama, tanpa wajib memperhatikan urutan ikatan mereka.
Hak yang sama ada pada setiap orang yang tandatangannya terdapat pada cek dan yang telah membayar untuk memenuld kewajiban regresnya.
Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur cek, tidak inenghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang ditagih pertama. (KUHPerd. 1280 dst., 1283, 1292 dst.; KUHD 146, 183a, 217, 221a; F. 132; Rv. 2992, 581-1 sub 11.)
Pasal 22la.
Pemegang cek yang nonpembayarannya ditetapkan dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, sama sekali tidak mempunyai hak atas dana yang ada di tangan tertarik dari penariknya.
Dalam hal kepailitan penarik, uang itu termasuk hartanya. (KUHD 146a, 190a dst.; F. 19.)
Pasal 222.
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa ia melaksanakan hak regresnya:
1. jumlah uang cek itu yang tidak dibayar;
2. bunga enam persen termtung dari hari pengajuan;
3. biaya protes atau keterangan yang disamakan dengan itu biaya pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya lain. (KUHPerd. 12503; KUHD 147, 217, 218b.)
Pasal 223.
Orang yang untuk memenuhi kewajiban regresnya, telah membayar cek itu, dapat menagih mereka yang berkewajiban regres terhadapnya:
1. seluruh jumlah yang telah dibayarkan olehnya;
2. bunga enam persen terhitung dari hari pembayarannya;
3. biaya yang telah dikeluarkan olehnya. (KUHPerd. 12503 ; KUHD 148, 217, 222.)
Pasal 224.
Setiap debitur cek, terhadap siapa dilakukan atau dapat dilakukan hak regres, dengan membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat menuntut penyerahan ceknya dengan protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu, beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai pelunasan.
Setiap endosan yang telah membayar cek untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan endosemen-endosemen berikutnya. (KUHD 149, 217, 222, 227.)
Pasal 225.
Bila pengajuan cek itu atau pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu dalam jangka waktu yang ditetapkan terhalang oleh rintangan yang tidak dapat diatasi (peraturan perundang-undangan dari suatu negara atau hal lain di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.
Pemegangnya wajib segera memberitahukan kepada endosannya tentang keadaan yang di luar kekuasaan itu, dan mencantumkan pemberitahuannya pada cek itu atau lembaran sambungannya dengan diberi tanggal dan ditandatangani; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 219.
Setelah berakhirnya keadaan yang di luar kekuasaannya, pemegangnya harus segera mengajukan cek itu untuk pembayaran, dan, bila ada alasan untuk itu, menyuruh menetapkan penolakan pembayaran dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.
Bila keadaan di luar kekuasaannya itu berlangsung lebih dari lima betas hari terhitung dari hari sewaktu pemegang memberitahukan tentang keadaan yang di luar kekuasaannya kepada endosanya, meskipun sebelum akhir jangka waktu pengajuan, maka hak regres dapat dilakukan tanpa diperlukan pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.
Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi pemegangnya, atau untuk orang yang ditugaskan olehnya untuk mengajukan cek itu atau tintuk mengadakan protes atau keterangan yang dlqamakan dengan itu, tidak dianggap sebagai hal-hal yang di luar kekuasaannya. (KUHD 153, 205 dst., 217, 218.)
Bagian 7. Lembaran Cek Dan Cek yang Hilang.
Pasal 226.
Kecuali cek atas-tunjuk, setiap cek yang dikeluarkan dalam suatu negara dan harus dibayar di negara lain atau di daerah seberang laut dari satu negara yang sama dan sebaliknya, atau dikeluarkan dan harus dibayar di daerah seberang laut yang sama atau di daerah seberang laut dari satu negara, dapat ditarik dalam lembaran-lembaran lebih dari satu yang bunyinya sama. Bila cek ditarik dalam beberapa lembar, lembaran itu harus diberi nomor dalam alas-haknya, yang dianggap bahwa setiap lembar merupakan cek tersendiri, bila pemberian nomor itu tidak ada. (KUHD 163, 178, 182, 206 dst.)
Pasal 227.
Pembayaran yang dilakukan atas salah satu dari lembaran mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran itu menghapuskan kekuatan lembaran lain.
Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada beberapa orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan. (KUHD 164, 191, 224.)
Pasal 227a.
Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri, hanya dapat meminta pembayaran kepada tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tigapuluh tahun. (KUHPerd. 1830,1967; KUHD 167a, 196,198, 212; Rv. 611 dst.)
Pasal 227b.
Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri dan yang sudah gugur dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap penarik, dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. (KUHPerd. 1830, 1967; KUHD 167b, 217, 218b; Rv. 611 dst.)
Bagian 8. Perubahan.
Pasal 228.
Bila ada perubahan dalam alas-hak suatu cek, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangan pada cek itu, terikat menurut alas-hak yang diubah; mereka yang sebelum itu membubuhkan tanda tangan mereka pada cek itu, terikat menurut alas-hak aslinya. (KUHD 168; KUHP 264.)
Bagian 9. Daluwarsa.
Pasal 228a.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, utang karena cek dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1381; KUHD 168a.)
Pasal 229.
Semua tuntutan regres pemegang terhadap para endosan, penarik dan debitur cek lain, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari akhir jangka waktu pengajuan.
Tuntutan regres dari berbagai debitur yang satu terhadap yang lain, yang wajib terhitung dari hari pembayaran oleh debitur cek itu untuk memenuhi kewajiban melakukan pembayaran cek, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, regresnya, atau dari hari Ia digugat di depan pengadilan.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama dan kedua tidak dapat digunakan oleh penarik, bila atau sejauh Ia tidak menyediakan dana, dan tidak dapat digunakan oleh penarik atau pam endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967. (KUHD 169, 229k.)
Pasal 229a.
Pencegah daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan tindak pencegahan daluwarsa itu. (KUHPerd. 1381; KUHD 168a.)
Menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1987 dan pasal 1988 berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu mereka. (KUHD 170, 229k.)
Bagian 10. Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal 229a.bis.
Bankir, yang tersebut dalam bagian-bagian sebelum bab ini, disamakan dengan semua orang atau lembaga yang dalam pekerjaan mereka secara tertib memegang uang untuk penggunaan langsung oleh orang lain. (KUHD 74 dst., 180, 214 dst.)
Pasal 229b.
Pengajuan dan protes dari suatu cek tidak dapat dilakukan selain pada hari kerja.
Bila hari terakhir jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk melakukan tindakan mengenai cek yaitu untuk pengajuan dan untuk membuat protes atau keterangan yang disamakan dengan itu adalah hari raya,maka jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat diantara itu dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu. (KUHD 171, 205 dst.; Rv. 171.)
Pasal 229b.bis.
Yang dianggap hari raya resmi dalam arti bagian ini ialah Minggu, Tabun Baru, Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua haii Natal, Kenaikan Isa Almasih, beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun kembali ditetapkan oleh Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman). Penunjukan tanggal semua hari raya yang dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap tahun dengan Surat ketetapan yang dimuat dalam Surat kabar resmi sebelum permulaan tahun. (KUHD 171a, 229j.)
Pasal 229c.
Dalam jangka waktu yang diatur dalam bagian-bagian sebelum bab ini, tidak termasuk hari permulaan jalannya jangka waktu ini. (KUHD 172, 201, 205 dst., 218, 225, 227a dst., 229.)
Pasal 229d.
Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang maupun menurut keputusan hakim. (KUHD 173.)
Bagian 11. Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk.
Pasal 229e.
Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat tanggal yang betul dari terbitan aslinya. (KUHD 229f dst., 229i; Rv. 581 -1 sub 21.)
Pasal 229f.
Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus dibayar oleh pihak ketiga, bertanggungjawab terhadap setiap pemegangnya untuk memenuhinya selama dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak termasuk. (KUHD 108, 189, 229g.)
Pasal 229g.
Akan tetapi tanggungjawab penerbit asli tetap berlangsung, kecuali bila ia membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lampau mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang diterbitkannya pada orang yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu.
Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggungjawabnya akan berlangsung terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang tagam pada dana yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang yang atas namanya Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada Surat yang dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila penerbit asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk me an pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu. (KUHPerd. 613; KUHD 152a, 229k; F. 1, 13.)
Pasal 229h.
Selain penerbit aslinya, setiap orang yang telah memberikan Surat tersebut di atas sebagai pembayaran, tetap bertanggungjawab selama waktu enam hari sesudahnya, tidak termasuk hari penerbilannya, terhadap orang yang telah menerima Surat itu darinya. (KUHD 146, 217, 229j.)
Pasal 229i.
Pemegang promes atas-tunjuk wajib menagih pemenuhannya dalam waktu enam hari setelah hari Surat itu diambil sebagai pembayaran, di dalamnya tidak termasuk hari itu, dan bila tidak dilakukan pembayaran, ia harus mengajukan promes itu untuk pencabutan, dal- jangka waktu yang sama, kepada orang yang telah memberikan promes sebagai pembayaran kepadanya, semua itu dengan ancaman hukuman akan kehilangan hak tagihnya terhadap orang itu, akan tetapi dengan tidak mengurangi haknya terhadap orang yang menandatangani promes itu.
Bila pada promes itu dinyatakan hari harus dibayar, maka jangka waktu enam hari tersebut berjalan mulai satu hari setelah hari pembayaran yang dinyatakan itu. (KUHD 152, 206, 229j.)
Pasal 229j.
Bila hari terakhir suatu jangka waktu, yang terdapat dalam suatu ketentuan dalam bagian ini, jatuh pada hari raya resmi dalam arti pasal 229b bis, kewajiban bertanggungjawab itu tetap berlangsung sampai dengan hari pertama berikut yang bukan hari raya resmi. (KUHD 171.)
Pasal 229k.
Semua tuntutanhak terhadap para penerbit Surat yang disebut dalam bagian ini, atau terhadap mereka yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari hari penerbilan yang asli.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak dapat digunakan oleh penerbit, bila dan selama ia tidak menyediakan dananya, tidak dapat pula oleh penerbit atau oleh mereka, yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, bila mereka telah memperkaya diri dengan cara yang tidak adil; semuanya tidak mengurangi yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.
Terhadap daluwarsa yang disebut dalam pasal ini berlaku pasal 229a alinea kedua. (KUHD 169, 1704, 229.)
BAB VIII. REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN.
Pasal 230.
Jika barang bergerak telah dijual dan diserahkan, dan harga pembeliannya belum dilunasi sepenuhnya, dalam hal kepailitan pembeli, penjual berhak untuk menuntut kembali barang itu menurut ketentuan-ketentuan berikut. (KUHPerd. 574,612, 1139-31, 1144 dst., 1266 dst., 1459, 1478,1517 dst.; KUHD 98, 231, 233 dst., 236; F. 24, 36; Rv. 714 dst.)
Pasal 231.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Untuk melakukan hak penuntutan kembali disyaratkan, bahwa barang itu masih berada dalam keadaan yang sama seperti waktu diserahkan.
Bukti untuk itu diizinkan, meskipun barang itu sudah dikeluarkan dari bungkusannya, dibungkus kembali atau dikurangi. (KUHD 98, 230, 234.)
Pasal 232.
Barang bergerak, yang telah dijual baik dengan penentuan waktu maupun tanpa penentuan waktu dapat dituntut kembali, bila barang itu masih dalam perjalanan, baik di darat maupun di air, atau bila barang itu masih berada pada orang yang jatuh pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan barang itu untuknya.
Dalam kedua hal, tuntutan kembali hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung dari hari barang itu di simpan di bawah kekuasaan orang yang paint atau pihak ketiga. (KUHPerd. 1145, 1517; KUHD 76 dst., 86 dst., 230, 238.)
Pasal 233.
Bila pembeli telah melunasi sebagian uang pembeliannya, maka pada penuntutan kembali seluruhnya, penjual wajib memberikan kembali uang yang telah diterimanya kepada harta pailit ftu. (KUHPerd. 1266 dst.; KUHD 234, 236.)
Pasal 234.
Bila barang yang dijual hanya sebagian didapatkan pada harta pailit, pemberian kembali dilakukan menurut imbangan dan dalam perbandingan dengan harga pembelian dalam keseluruhannya. (KUHD 231.)
Pasal 235.
Penjual yang menerima kembali barangnya wajib memberikan ganti rugi kepada harta orang yang jatuh pailit untuk semua yang telah dibayar atau yang masih terutang karena bea, upah pengangkutan, komisi, asuransi, avarij umum (kerugian laut umum), dan selanjutnya segala biaya yang digunakan untuk keselamatan barang dagangan. (KUHPerd. 1139-41; KUHD 76 dst., 86 dst., 91 dst., 240, 246 dst., 699.)
Pasal 236.
Bila pembeli telah mengakseptasi dengan Surat wesel atau Surat dagang lain jumlah penuh dari harga barang yang dijual dan diserahkan, maka tidak terjadi penuntutan kembali.
Bila akseptasi itu dilakukan untuk sebagian dari uang pembelian yang terutang, dapat dilakukan penuntutan kembali, asalkan untuk kepentingan harta orang yang pailit diadakan jaminan untuk hal sebagai akibat dari akseptasi itu, yang darinya dapat dituntut. (KUHPerd. 1413-11, 1415; KUHD 120 dst., 125,174 dst., 178, 188 dst., 229e dst., 230, 233, 238, 244.)
Pasal 237.
Bila barang yang dituntut kembali diambil dengan itikad baik sebagaijaminan utang oleh pihak ketiga, penjual tetap mempunyai hak menuntut kembali, akan tetapi sebaliknya mempunyai kewajiban kepada pemberi utang untuk memenuhi jumlah yang dipinamkan, dengan bunga dan biaya yang terutang. (KUHPerd. 582, 1150 dst.; KUHD 232, 241, 247.)
Pasal 238.
Tuntutan kembali barang dihapus, bila barang itu selama perjalanan dibell dengan itikad baik oleh fihak ketiga atas faktur dan atas konosemen atau surat muatan.
Namun penjual asunya dalam hal itu berhak untuk menagih pada pembeli harga pembehannya, selama belum dilunasi sebesarjumlah tagihannya, dan Ia mempunyai hak mendahului terhadap uang itu, dengan tidak diperbolehkan untuk mencampurkan uang itu dengan harta orang yang pailit.
Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga dalam hal barang itu, setelah berada dalam penguasaan orang yang pailit atau seseorang yang bertindak untuknya, akibat pembelian dan penyerahan dengan itikad baik, telah menjadi milik pihak ketiga. (KUHPerd. 1381, 1402; KUHD 90, 232, 507 dst.; F. 41 dst.)
Pasal 239.
Para pengurus harta pailit mempunyai wewenang untuk mempertahankan harta itu, barang-barang yang dituntut kembali, asalkan memenuhi harga pembelian kepada penjual yang olehnya telah dipersyaratkan pada orang yang pailit. (F. 60.)
Pasal 240.
Selama barang bergerak yang diberikan dalam komisi masih berada pada komisioner atau pada pihak ketiga yang menguasainya atau menyimpan untuk orang yang pailit, barang-barang itu dapat dituntut kembali oleh pemberi komisi, dengan kewajiban yang dinyatakan dalam pasal 235.
Hak menuntut kembali yang sama terjadi terhadap harga pembelian barang-barang yang diberikan dalam komisi dan yang telah dbual dan diserahkan oleh komisioner, asalkan harga pembeliannya tidak dilunasi sebelum kepailitannya, walaupun komisioner telah memperhitungkan keuntungan sebagai jaminan untuk pembelinya, atau yang dinamakan del credere. (KUHD 76 dst., 246 dst.)
Pasal 241.
Jika barang-barang yang diberikan dalam komisi diambil sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga dengan itikad baik, berlakulah peraturan-peraturan dari pasal 237.
Pasal 242.
Bila dalam harta paint terdapat surat-surat wesel, surat-surat dagang dan surat lain yang belum sampai jatuh tempo pembayarannya, atau yang sudah sampai jatuh temponya dan belum dibayar, yang diserahkan ke tangan orang yang pailit hanya dengan amanat untuk menagihkannya dan memegang jumlah uangnya untuk penggunaan pengirim, atau untuk melakukan pembayaran tertentu yang ditunjuk atau bila hal itu dimaksudkan untuk menjamin surat-surat wesel yang ditarik atas orang yang pailit dan diakseptasi olehnya, atau surat-surat yang harus dibayar di tempat tinggatnya, maka surat-surat wesel, suratsurat dagang dan surat-surat lain itu dapat dituntut kembali, selama hal ini masih berada pada orang yang pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan untuknya, namun semua tidak mengurangi hak atas harta itu untuk minta jaminan yang untuknya mungkin dapat dituntut darinya karena akseptasi-akseptasi orang yang pailit. (KUHD 100 dst., 102a, 109c, 117, 127a, 146a, 174 dst., 178 dst., 229e dst., 231 dst., 236.)
Pasal 243.
Juga selain soal maksud atau akseptasi yang disebut dalam pasal yang lalu, surat-surat wesel, atau surat-surat dagang atau surat-surat lainnya yang dialihkan kepada orang yang pailit dapat dituntut kembali, meskipun ada sesuatu yang diinasukkan dalam rekening koran, asalkan pengirimnya pada waktu pengiriman, atau kemudian, tidak pemah berutang sama sekali untuk sesuatu jumlah pada orang yang pailit dan tidak termasuk dalam hal itu biaya yang timbul karena pengiriman itu. (KUHD 100 dst., 174 dst., 178 dst., 229e dst.)
244, 245. Dihapus dg. S. 1938-276.
BAB IX. ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA.
Pasal 246.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. (KUHPerd. 1774; KUHD 60, 249, 252, 269, 286, 593.)
Pasal 247.
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai:
bahaya kebakaran; (KUHD 287 dst.)
bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; (KUHD 299 dst.)
jiwa satu orang atau lebih; (KUHD 302 dst.)
bahaya laut dan bahaya perbudakan; (KUHD 592 dst.)
bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman. (KUHD 686 dst.)
Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya. (AB. 23; KUHPerd. 1337; KUHD 268, 599.)
Pasal 248.
Terhadap semua pertanggungan, baik yang dibicarakan dalam buku ini maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Buku Kedua ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal berikut. (KUHD 256, 259,275, 283.)
Pasal 249.
Penanggung sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau kerugian yang langsung timbul karena cacat, kebusukan sendiri, atau karena sifat dan kodrat dari yang dipertanggungkan sendiri, kecuali jika dipertanggungkan untuk itu dengan tegas. (KUHD 276, 294, 637.)
Pasal 250.
Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian. (KUHPerd. 1234, 1246; KUHD 257, 264 dst., 266, 268, 268, 281 dst.)
Pasal 251.
Semua pemberitahuan yang keum atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadak- dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal. (KUHPerd. 1320 dst., 1328; KUHD 269 dst., 280 dst., 306, 593, 597 dst., 603 dst.; KUHP 381.)
Pasal 252.
Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya sang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilaiaya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan yang kedua. (KUHD 253 dst., 256-10, 266, 271 dst., 277 dst., 280, 609 dst.)
Pasal 253.
Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah berlaku sampai jumlah nilainyanya
Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagi- yang tidak dipertanggungkan.
Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai jumlah penuh yang dipertanggungkan. (KUHD 268, 289, 677.)
Pasal 254.
pelepasan yang dilakukan pada waktu mengadakan pertanggungan atau selama berjalannya hal itu, atas hal yang menurut ketentuan undang-undang dipersyaratkan untuk hakekat perjanjian itu, atau hal yang dengan tegas dilarang, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1335 dst.; KUHD 249, 253, 256, 263, 287, 296, 299, 304, 306, 624 dst., 634, 637, 640 dst., 657, 659 dst., 688 dst., 695.)
Pasal 255.
Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. (KUHD 256.)
Pasal 256.
Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan:
1. hari pengadaan pertanggungan itu;
2. nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
3. uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
4. jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
5. bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
6. waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
7. Premi pertanggungan; dan
8. pada umumnya, semua keadan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung (KUHD 247, a5l dst., 254, 258, 264 dst., 287, 296, 299, 302, 304, 592, 596, 624 dst., 686, 710.)
Pasal 257.
Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan
Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung. (KUHD 255, 259 dst., 681-10.)
Pasal 258.
Untuk membuktikan adanya perjanjian itu, harus ada bukti tertulis; akan tetapi semua alat bukti lain akan diizinkan juga, bila ada permulaan bukti tertulis.
Namun demikian janji dan syarat khusus, bila timbul perselisihan tentang hal itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa harus ternyata secara tertulis syarat yang pernyataannya secara tegas diharus dalam polis, dengan ancaman hukuman menjadi batal, dalam berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 1902; KUHD 68, 255, 262, 302, 603, 606, 615, 618, 681-10.)
Pasal 259.
Bila Pertanggungan langsung diadakan antara tertanggung, atau orang yang diamanatkan atau diberi wewenang untuk itu, dan penanggung, polis itu dalam 24 jam setelah pengajuan oleh penanggung harus ditandatangani dan diserahkan, kecuali bila ditentukan jangka waktu yang lebih panjang oleh ketentuan undang-undang, dalam sesuatu hal khusus. (KUHD 260, 681-10.)
Pasal 260.
Bila pertanggungan diadakan dengan perantaraan seorang makelar asuransi, polisnya yang ditandatangan harus diserahkan dalam delapan hari setelah mengadakan perjanjian. (KUHD 64, 684.)
Pasal 261.
Bila ada kelalaian dalam hal yang ditentukan dalam kedua pasal yang lalu, penanggung atau makelar untuk kepentingan tertanggung, wajib mengganti kerugian yang mungkin dapat timbul karena kelalaian itu. (KUHD 681.)
Pasal 262.
Orang yang setelah menerima perintah orang lain untuk mempertanggungkan, menahan atas bebannya sendiri, dianggap menjadi penanggung dengan syarat yang diajukan semula, dan bila tidak diajukan syarat itu, maka dengan syarat sedemikian dapat dipakai untuk mengadakan pertanggungan itu, di tempat is seharusnya melaksanakan perintah itu atau bila ini tidak ditunjukkan, pada tempat tinggainya. (KUHD 60, 264.)
Pasal 263.
Pada penjualan dan segala peralihan hak milik atas barang yang dipertanggungkan, pertanggungannya berlangsung untuk keuntungan pembeli atau pemilik baru, bahkan tanpa penyerahan, sepanjang mengenai kerugian yang timbul setelah barang itu menjadi keuntungan atau kerugian pembeli atau mereka yang haru memperolehnya; semua hal demikian berlaku, kecuali bila dipersyaratkan sebaliknya antara penanggung dan tertanggung yang asli.
Bila pada waktu penjualan atau peralihan hak milik, pembeli atau pemilik baru menolak untuk mengambil alih pertanggungannya, dan tertanggung asli masih tetap mempunyai kepentingan dalam barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu akan tetap berjalan untuk kepentingannya. (KUHPerd. 584, 1459 dst.; KUHD 281, 321.)
Pasal 264.
Pertanggungan dapat diadakan tidak hanya atas beban sendiri, akan tetapi juga atas beban pihak ketiga, baik berdasarkan amanat umum atau khusus, maupun di luar pengetahuan yang berkepentingan sekalipun, dan untuk hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut. (KUHPerd. 1354 dst., 1792 dst.; KUHD 262, 333, 378, 598.)
Pasal 265.
Pada pertanggungan untuk pihak ketiga, harus dengan tegas dinyatakan dalam polisnya, adakah hal itu terjadi berdasarkan pemberian amanat, ataukah di luar pengetahuan yang berkepentingan. (KUHD 256, 264.)
Pasal 266.
Pertanggungan tanpa pemberian amanat dan di luar pengetahuan yang berkepentingan, adalah batal, bila dan sejauh barang yang sama itu telah dipertanggungkan oleh yang berkepentingan, atau oleh pihak ketiga atas amanatnya, sebelum saat ia mengetahui tentang pertanggungan yang diadakan di luar pengetahuannya. (KUHPerd. 1357; KUHD 252, 254, 264, 277 dst., 281, 333, 378, 598, 652.)
Pasal 267.
Bila dalam polisnya tidak dinyatakan, bahwa pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tertanggung dianggap telah mengadakannya untuk dirinya sendiri. (KUHD 265, 281 dst.)
Pasal 268.
Pertanggungan dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. (KUHD 247, 250, 599.)
Pasal 269.
Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu. (KUHPerd. 1328; KUHD 246, 251, 281 dst., 306, 597 dst., 604, 606; KUHP 381.)
Pasal 270.
Persangkaan ada, bahwa orang telah mengetahui tentang kerugian itu, bila hakim dengan mengindahkan keadaannya, berpendapat bahwa sejak adanya kerugian itu telah lampau begitu banyak waktu, sehingga tertanggung telah dapat mengetahuinya.
Dalam hal keragu-raguan, hakim bebas untuk memerintahkan tertanggung dan pemegang amanatnya bersumpah, bahwa mereka pada waktu mengadakan perjanjiannya tidak mengetahui tentang adanya kerugian itu.
Bila sumpah itu dibebankan oleh satu pihak kepada pihak lawannya, maka sumpah itu dalam segala hal oleh hakim harus diperintahkan. (KUHPerd. 1916-30; 1929 dst., 1940 dst.; KUHD 282, 597 dst.)
Pasal 271.
Penanggung selalu dapat mempertanggungkan lagi hal yang telah ditanggung olehnya. (KUHD 252, 279.)
Pasal 272.
Bila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga.
Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan. (KUHD 279 dst., 281 dst.)
Pasal 273.
Bila nilai barang yang dipertanggungkan tidak dinyatakan dalam polisnya oleh para pihak, hal itu dapat dibuktikan dengan semua alat bukti. (KUHPerd. 1866; KUHD 256, 295, 621 dst.)
Pasal 274.
Meskipun nilai itu dinyatakan dalam polisnya, hakim mempunyai wewenang untuk memerintahkan kepada tertanggung untuk menguraikan dasar layaknya nilai yang dinyatakan, bila diajukan alasan yang menimbulkan persangkaan yang mempunyai dasar karena pemberitahuan nilai yang terlalu tinggi.
Penanggung dalam segala hal mempunyai kekuasaan untuk membuktikan terlalu tingginya nilai yang dinyatakan itu di depan hakim. (KUHPerd. 1922; KUHD 253, 275, 295, 619.)
Pasal 275.
Akan tetapi bila barang yang dipertanggungkan sebelumnya telah dinilai oleh ahli yang diperuntukkan bagi itu oleh para pihak, dan bila dituntut, disumpah oleh hakim, maka penanggung tidak dapat membantahnya, kecuali dalam hal adanya penipuan; semuanya ini tidak mengurangi pengecualian yang dibuat dalam ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 1328, 1449; KUHD 282, 295, 619.)
Pasal 276.
Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dari tertanggung sendiri, dibebankan pada penanggung. Bahkan ia boleh tetap memegang atau menagih preminya, bila ia sudah mulai memikul bahaya. (KUHD 249, 282, 290, 294, 307, 637, 693.)
Pasal 277.
Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad balk terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikut dibebaskan.
Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu. (KUHD 252.)
Pasal 278.
Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah yang mereka tandatangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan. (KUHD 277, 280.)
Pasal 279.
Tertanggung dalam hal-hal yang disebut dalam dua pasal yang lalu, tidak boleh membatalkan pertanggungan yang lama agar dengan demikian penanggung yang kemudian terikat.
Bila tertanggung membebaskan penanggung-penanggung pertama, ia dianggap menetapkan diri mengganti tempat mereka sebagai penanggung untuk jumlah yang sama dan urutan yang sama.
Bila ia mengadakan pertanggungan ulang untuk dirinya, maka para penanggung ulang mengganti tempatnya dalam urutan itu juga. (KUHD 271 dst.)
Pasal 280.
Tak dianggap sebagai perjanjian yang tidak diperkenankan, bila setelah pertanggungan suatu barang untuk nilai penuhnya, yang berkepentingan selanjutnya mempertanggungkannya, untuk seluruhnya atau sebagian, dengan ketentuan tegas, bahwa ia hanya akan dapat melakukan haknya terhadap para penanggung, bila dan selama ia tidak akan dapat menagih ganti rugi pada penanggung yang dahulu.
Dalam hal perjanjian yang demikian, perjanjian yang diadakan sebelum itu, dengan ancaman hukuman akan menjadi batal, harus diuraikan dengan jelas dan begitu pula akan berlaku ketentuan pasal 277 dan pasal 278 terhadap itu. (KUHD 252.)
Pasal 281.
Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan untuk seluruhnya atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan asalkan telah bertindak dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan preminya, baik untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia belum menghadapi bahaya. (KUHD 250 dst., 266 dst., 269, 272, 276, 603, 615, 618, 635 dst., 652 dst., 662.)
Pasal 282.
Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1328, 1453; KUHD 270, 653; KUHP 381.)
Pasal 283.
Dengan tidak mengurangi ketentuan khusus yang dibuat tentang berbagai macam pertanggungan, tertanggung wajib dengan giat mengusahakan, agar kerugian terhindar atau berkurang, setelah kejadian tersebut ia harus segera memberitahukan kepada penanggung; semua dengan ancaman penggantian kerugian, biaya dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau mengurangi kerugian menjadi beban penanggung, meskipun hal itu bila ditambahkan pada kerugian yang diderita, melampaui jumlah uang yang dipertanggungkan, atau daya upaya yang dilakukan itu telah sia-sia belaka. (KUHPerd. 1357; KUHD 249, 294, 654, 718.)
Pasal 284.
Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggurgjawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu. (KUHPerd. 1354, 1365 dst., 1402; KUHD 290, 637, 656, 693.)
285.Dihapus dg. s. igo6-348.
Pasal 286.
Perseroan-perseroan pertanggungan atau penjaminan timbal-balik harus menaati ketentuan dalam perjanjiannya dan peraturan yang berlaku, dan bila tidak lengkap, harus menurut asas-asas hukum pada umumnya. Larangan-larangan yang termuat dalam pasal 289 alinea terakhir, secara khusus juga berlaku terhadap perseroan-perseroan ini. (KUHD 15, 53, 308; S. 1870-64 pasal 10.)
BAB X. ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN,
TERHADAP BAHAYA-BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG
BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGAN JIWA.
Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran.
Pasal 287.
Selain menyatakan persyaratan dalam pasal 256, polis kebakaran harus menerangkan:
1. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan;
2. penggunaannya;
3. sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya;
4. nilai barang yang dipertanggungkan;
5. letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk. (KUHPerd. 1186-41; KUHD 247 dst., 254, 256-30, 258, 263, 272, 293, 300, 302, 624 dst, 688; Rv. 101.)
Pasal 288.
Pada pertanggungan milik yang dibangun dipersyaratkan, akan diganti kerugian yang diderita pada persil itu, atau persil itu akan dibangun kembali atau diperbaiki paling tinggi sampai jumiah yang dipertanggungkan.
Dalam hal yang pertama, kerugiannya dihitung dengan memperbandingkan nilai persil sebelum bencana, dengan nilai sisanya segera setelah kebakaran, dan kerugiannya diganti dengan uang tunai.
Dalam hal kedua, penanggung wajib membangun kembali atau memperbaikinya. Penanggung mempunyai hak untuk mengawasi, bahwa uang yang harus dibayar olehnya, dalam waktu yang ditentukan, kalau perlu oleh haldm, sungguh digunakan untuk tujuan itu; hakim bahkan dapat memerintahkan kepada tertanggung atas tuntutan penanggung, bila ada alasannya, untuk menjamin hal itu secukupnya. (KUHPerd. 1241; KUHD 283.)
Pasal 289.
Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan.
Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung.
Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu. (KUHD 53, 253, 286, 288.)
Pasal 290.
yang dibebankan pada penanggung adalah semua kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang dipertanggungkan karena kebakaran yang disebabkan oleh cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain, apinya sendiri, kelalaian, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apa pun, dengan cara apa pun terjadinya kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan. (KUHPerd - 1367, 1565; KUHD 276, 282, 284, 291 dst., 294, 637.)
Pasal 291.
Kerugian yang disebabkan oleh kebakaran disamakan dengan kerugian sebagai akibat kebakaran, juga bila hal itu terjadi dari kebakaran dalam bangunan-bangunan yang berdekatan, misalnya barang-barang yang dipertanggungkan berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu dari barang itu karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran atau penyelamatannya; juga kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, yang terjadi atas perintah pihak atasan untuk menahan menjalamya kebakaran yang terjadi. (ISR. 133; Onteig 84.)
Pasal 292.
Demikian pula kerugian yang disebabkannya oleh ledakan mesiu, ketel uap, sambaran petir, atau sebab lainnya, meskipun meledaknya, pecahnya atau sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran, disamakan dengan kerugianyang disebabkan oleh kebakaran.
Pasal 293.
Bila sebuah bangunan yang dipertanggungkan diperuntukkan bagi penggunaan lain, dan karena itu besar kemungkinan bahaya kebakaran lebih banyak, sehingga bila hal itu telah ada sebelum dipertanggungkan, penanggung tidak akan mempertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama seperti itu, maka berhentilah kewajibannya. (KUHD 287-20, 638, 652 dst.)
Pasal 294.
Penanggung terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi penggantian kerugian, bila ia membuktikan, bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar tertanggung sendiri. (KUHPerd. 1366; KUHD 2, 249, 276, 283, 290.)
Pasal 295.
Pada pertanggungan atas barang-barang bergerak dan barang-barang dagangan dalam rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, bila tidak ada atau tidak lengkap alat-alat bukti yang dinyatakan dalam pasal-pasal 273, 274 dan 275, hakim dapat memerintahkan tertanggung untuk bersumpah.
Kerugiannya dihitung menurut nilai barang-barang yang ada pada waktu ada kebakaran. (KUHPerd. 1940 dst.)
Pasal 296.
Bila tidak diadakan persyaratan khusus dalam polis tentang barang-barang bergerak, harta dalam rumah, perkakas rumah dan perhiasan rumah, maka pernyataan-pernyataan itu diberi arti sedemikian seperti yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Kedua Bab I, Bagian 4. (KUHPerd. 512 dst.; KUHD 356-51.)
Pasal 297.
Bila pada suatu hipotek antara debitur dan penagihnya dipersyaratkan, bahwa dalam hal ada kerugian menimpa persil yang dihipotekkan yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang asuransinya sampai jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan hipotek itu, maka penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib memperhitungkan ganti rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek. (KUHPerd. 613, 1162 dst.; KUHD 268, 288; S. 1908-542 pasal 14.)
Pasal 298.
Persyaratan dalam pasal di atas tidak mempunyai akibat, kecuali bila dan sepanjang penagih utang hipotek akan mendapat keuntungan, seandainya kerugian itu tidak terjadi. (KUHPerd. 1209 dst.)
Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil
Pertanian yang Belum Dipaneni.
Pasal 299.
Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, pohs itu harus menyatakan:
1. letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan;
2. penggunaannya. (KUHPerd. 1186-41; KUHD 247, 251, 254, 258, 263, 272, 287-10 dan 21; Rv. 101.)
Pasal 300.
Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun atau lebih.
Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun. (KUHPerd. 1597.)
Pasal 301.
Pada penyusunan penghitungan kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya bencana, dan nilainya setelah bencana itu. Penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi. (KUHD 273 dst., 288.)
Bagian 3. Pertanggungan Jiwa.
Pasal 302.
(s.d.u. dg. S. 1876-141.) Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian. (KUHD 247 dst., 304-40.)
Pasal 303.
Yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan.
Pasal 304.
Polis itu memuat:
1. hari pengadaan pertanggungan itu;
2. nama tertanggung;
3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. jumlah uang yang dipertanggungkan;
6. premi pertanggunganriya. (KUHD 254, 256, 258, 302, 306.)
Pasal 305.
Perencanaan jumlah uangnya dan penentuan syarat pertanggungannya, sama sekali diserahkan kepada persetujuan kedua belah pihak. (KUHPerd. 1780.)
Pasal 306.
Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia , gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain. (KUHPerd. 1779; KUHD 251 dst., 269, 281.)
Pasal 307.
Bila orang yang mempertanggungkanjiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya. (KUHD 276.)
Pasal 308.
Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau sumbangan tertentu atau kedua-duanya. (KUHD 286; S. 1870-64 pasal 10.)
Diposting oleh Hidden Leaf di 02.41 0 komentar