Get the Weather Widget widget and many other great free widgets at Widgetbox! Not seeing a widget? (More info) hari esok lebih baik
BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 22 Juli 2010

2.1 Pengertian Gadai
a. Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
b. Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang

2.2 Sejarahnya Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Kemudian di Karanganyar pada tahun 2004, 2 Kantor Cabang Pegadaian di Karanganyar dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

2.3 Landasan Hukum Pegadaian Syaraiah

a. Landasan hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai.
Adapun mengenai Prinsip gadai telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Gadai dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Gadai Emas
b. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut:
1. Rukun Gadai
a. Ada ijab dan qabul
b. Terdapat orang yang berakad yang mengadaikan dan yang menerima gadai
c. Ada jaminan berupa barang / harta
d. Utang
2. Syarat Sah Gadai
b. Orang yang berakal
c. Barang yang dijadikan pinjaman
d. Utang

2.4 Pemanfaatan Barang Gadai Syariah

Mayoritas membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari pagadaian selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.

Berakhirnya Perjanjian Gadai
1. Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2. Nasabah membayar hutangnya
3. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh kepada Pegadaian
4. Pembatalan oleh pegadaian meskipun tidak ada persetujuan dari pihak nasabah
5. Rusaknya barang nasabah bukan oleh tindakan atau pengguna pagadaian
6. Memanfaatkan barang gadai dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak nasabah maupun pegadaian

2.5 Mekanisme Operasional dan Perhitungan Pegadaian Syari’ah

Dengan memahami konsep lembaga gadai syariah maka sebenarnya lembaga gadai syariah untuk hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai secara syariah. Pada dasarnya konsep hutang piutang secara syariah dilakukan dimana pada bentuk ini tujuan utamanya adalah memenuhi kewajiban moral sebagai jaminan sosial.

1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan
b. Alat – alat rumah tangga
c. Kendaraan

2. Biaya – biaya
a. Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan 1 kali diawal perjanjian
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh:
1) Nilai taksiran barang
Jangka waktu ditetapkan 90 hari
2) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dengan 5 hari)
Ketentuan Barang
a) Perhiasan sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0-50 dianggap 0; > 51- 100 dibulatkan Rp 100,-)
b) Barang elektronok alat rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari
c) Kendaraan bermotor biayanya sebesar Rp 100,- Per 10 hari

3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamanya, maka pegadaian tidak dapat diambil.









4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

No.Golongan Taksiran Nilai Taksiran biaya adminstratif Biaya adminstraitif Jasa pinjaman Kelipatan
1. 100.000-500.000 500.000 5.000 45 10
2. 510.000-1.000.000 500.000-1.000.000 6.000 225 50
3. 1.050.000-5.000.000 1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
4. 5.050.000-10.000.000 5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
5. >10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000


1. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakuka jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelim tanggal penjualan. Ketentuannya :
a. untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk penbeli
b. pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah
d. sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke yayasan zakat.

2.6 Jasa dan Produk Pegadaian Syariah

Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah sebgai berikut
1) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
2) Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang mengiginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
3) Penitipan barang
Barang yang dapat dititipkan antara lain: sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
4) Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya.
Dalam praktiknya nasabah melakukan transaksi gadai Syariah dengan konsep akad sewa tempat. Sedangkan dengan pemberian dana diantaranya Bank Muamalat, dan bank Mandiri Syariah menggunakan prinsip mudharabah dan Musyarakah. Kemudian penerima gadai akan memberikan surat bukti gadai berikut dengan perjanjian pinjam meminjam yang disebut akad gadai syari’ah.

2.7 Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional

Pegadian Syariah
1. Biaya administrasi berdasarkan barang sedang
2. Jasa simpanan berdasarkan simpanan
3. 1 hari dihitung 5
4. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual masyarakat
5. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta X taksiran
6. Uang pinjaman 90 % dari taksiran
7. Maksimal jangka waktu 3 bulan
8. Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada lembaga ZIS
Pegadaian Konvensional
1. Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang
2. Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
3. 1 hari dihitung 15 hari
4. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual masyarakat
5. Sewa modal dihitung dengan prosentase X uang pinjaman
6. Uang pinjaman untuk golongan A 92 % sedangkan untuk golongan B,C,D 88-86%
7. Maksimal jangka waktu 4 bulan
8. Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian

0 komentar: