1. Sekilas tentang YPAB Surakarta
Sebuah Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi dalam menerapkan tanggung jawab sosialnya terhadap anak-anak asuhnya yaitu anak-anak balita yang terlantar dengan melaksanakan peranannya dalam upaya mewujudkan kesejahteraan anak-anak tersebut.
Berdasarkan Akta Notaris No. 25 tertanggal 21 Desember 1955, YPAB didirikan pada tahun 1955, disamping itu YPAB mendapat surat perintah dari Menteri Sosial tanggal 1 Juni 1982. Di dalam SK itu berisi tentang pemberikan izin kepada YPAB untuk menyelengarakan penyantunan anak-anak dan bayi yang terlantar di provinsi Jawa Tengah kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi dan juga daerah Kota Surakarta.
Tugas Pokok YPAB ini adalah menyantuni anak terlantar baik itu dari penitipan dan diserahkan. Biasanya penitipan tersebut dilakukan karena orang tuanya bekerja di luar kota sehingga tidak dapat merawat anaknya dan apabila ingin diambil maka orang tua yang bersangkutan harus mengambilnya sendiri sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Masa Penitipan di YPAB Surakarta ini biasanya dilakukan maksimum dalam kurun waktu 5 tahun (balita), setelah lima tahun kurang 5 bulan, kemudian didatangi ke rumah orang tuanya untuk diambil.
Sekarang di YPAB Surakarta terdapat beberapa anak balita sejumlah 15 anak yang terdiri dari 13 anak dari penitipan dan 2 anak merupakan serahan. Anak-anak yang diserahkan di YPAB Surakarta ini biasanya berasal dari Rumah Sakit, Kepolisian dan juga dari hubungan di luar nikah serta dari Dinas Sosial .
2. Visi dan Misi YPAB Surakarta
Dalam mewujudkan tujuannya YPAB Surakarta terdapat visi dan misi tentunya disini akan kami jelaskan mengenai Visi dan Misi yang dijunjung oleh Yayasan Penitipan Anak dan Balita (YPAB).
A. Misi
Seorang anak yang dilahirkan dari kandungan Ibunya tanpa dosa dan tidak memikul dosa dosa dari orang tuanya.
B. Visi
YPAB mengusahakan semaksimal mungkin agar tumbuh kembang anak anak sama dengan anak anak yang lainnya
3. Sumber Dana YPAB Surakarta
Kemudian untuk sumber dana yang berasal dari YPAB Surakarta berasal dari :
a. Bantuan dari Yayasan Darmais Jakarta, diterima 1 tahun sekali.
b. Bantuan dari Departemen Sosial Pusat Jakarta, sumber dana untuk pembiayaan YPAB ini diterima dalam waktu 1 tahun sekali saja.
c. Subsidi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang berada di kota Semarang yang diterima 1 tahun sekali.
d. APBD yang berasal dari Balikota atau dari Pemerintah Kota Surakarta yang juga diterima sekali dalam setahun.
e. Sumbangan dari masyarakat (paling besar), Sumber dana yang paling besar adalah sumbangan dari masyarakat yang biasanya diberikan secara sukarela dan kadang tidak terhitung jumlahnya biasanya berupa sembako dan juga keuangan untuk keberlangsungnan anak anak dan balita YPAB Surakarta.
4. Sistem Kerja YPAB Surakarta
Sistem kerja yang dimiliki di YPAB Surakarta ini dengan mengunakan sistem shift kerja di rumah sakit yaitu dibagi dalam 3 sift kerja yang terdiri dari :
a. Sift 1 dilakukan pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.00
b. Sift 2 dilakukan pukul 14.00 sampai dengan pukul 22.00
c. Sift 3 dilakukan pukul 22.00 sampai dengan pukul 07.00
5 Pendidikan Perawat Bayi (Baby Sitter)
Di YPAB Surakarta diadakan sebuah pendidikan dan ketrampilan yang berupa kursus Baby Sitter (perawat bayi). Apabila ingin menjadi perawat di YPAB Surakarta ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
a. Pendidikan Minimal Lulusan SLTA
b. Memiliki ijazah dari kursus Baby Siter
c. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun
d. Pria atau wanita
Pada saat ini di YPAB Surakarta memiliki sejumlah perawat yang terdiri dari 11 orang dan juga karyawan sejumlah 6 orang.
6 Proses Adobsi Anak
Proses Adobsi (Mengangkat anak) yang mendatakan untuk mengadobsi anak dari tahun 2006 sampai sekarang ini banyak yang menginginkan sedangkan kondisi anak saat ini belum dapat mencukupi permintaan maka sering mengadakan kontak telepon dengan pihak YPAB untuk konfirmasi lebih lanjut.
Pelaksanaan perjanjian penitipan anak pada YPAB ini dilakukan dengan melaui dua tahap yaitu :
a. tahap pendahuluan
b. tahap pelaksanaan perjanjian.
Dalam tahap pendahuluan orang tua anak yang hendak menitipkan anaknya menjelaskan latar belakang yang membuat mereka tidak dapat mengasuh anak mereka secara langsung. Kemudian YPAB berusaha menjelaskan pentingnya seorang anak mendapatkan asuhan langsung dari orang tua sendiri dan mengenai dampak yang akan timbul apabila anak dititipkan pada tempat penitipan anak, khususnya pada YPAB Surakarta. Apabila keputusan orang tua tersebut tetap akan menitipkan anak mereka pada YPAB Surakarta, maka akan memasuki tahap pelaksanaan perjanjian.
Adapun tahap pelaksanaan perjanjian dilakukan melalui suatu perbuatan nyata (eksekusi riil). Dalam eksekusi riil ini, kedua pihak dalam perjanjian yaitu orang tua anak sebagai pihak penitip dan YPAB Surakarta sebagai pihak yang menerima titipan harus melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan di dalam isi perjanjian. Apabila terjadi wanprestasi maka penyelesaian yang diambil oleh YPAB Surakarta adalah penyelesaian atau jalan keluar yang terbaik untuk kepentingan anak, sesuai dengan hal yang menjadi maksud dan tujuan didirikannya YPAB Surakarta.
Prosedur yang dilakukan YPAB Surakarta dalam proses adosi ini :
a. Pertama anak yang akan diadobsi diserahkan di YPAB Surakarta.
b. YPAB Surakarta kemudian pihak yang bersangutan dapat melihat anak yang ingin diadobsi tersebut.
7 Program Kerja dan Rencana YPAB Surakarta
Serangkaian program kerja dan rencana yang akan dilaksanakan pada YPAB Surakarta ini dalam waktu dekat ini yaitu :
a. YPAB Surakarta akan mendirikan kursus baby sitter. Hal ini dikarenakan banyak pesanan baby sitter pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli dengan menyebarkan sejumlah brosur ke masyarakat di kota Surakarta dan sekitarnya.
b. YPAB Surakarta juga akan melakukan perubahan dalam bidang fisik YPAB yaitu dengan mengembangkan bangun di YPAB untuk tempat bermain anak.
8 Pendelegasian Wewenang
Kekuasan untuk membuat perencanaan dipegang oleh satu tangan dalam satu badan. Kekuasan tertinggi berada ditangan ketua, kemudian dalam penyusunan rencana, seorang ketua mengadakan koordinasi dalam bentuk rapat untuk membahas berbagai macam tugas serta wewenang setiap pengurus sesuai dengan jabatannya masing-masing. Kemudian pertanggung jawaban dari tugas yang dipegang dipertanggung jawabkan langsung pada ketua atau pimpinan.
9 Hambatan di YPAB Surakarta
Masalah - masalah yang sering terjadi di dalam YPAB yang merupakan penghambat produktivitas kerja yang akan menjadikan kurang efektif dikarenakan adanya faktor :
a. Faktor keterbatasan dana
b. Faktor keterbatasan Sumber daya Manusia (SDM)
Masalah yang sering dialami oleh YPAB Surakarta :
a. Malunya orang yang bersangkutan
b. Identitas ibu kandung yang terdiri dari identitas dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Surat kelahiran Anak (Akta kelahiran)
c. Menandatangani berita acara dan mendatangi perjanjian diatas kertas yang dibubuhi materai
Namun semua masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan oleh pihak dari YPAB itu sendiri.
10. Pengawasan yang dilakukan di YPAB Surakarta
Dalam rangka melaksanakan tugasnya YPAB Surakarta juga melakukan kegiatan pengawasan. Hal ini dilakukan agar dapat memantau aktivitas yang ada di dalam YPAB dan juga melihat perkembangan anak asuhnya, aktivitas yang dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Melakukan Koordinasi perawat
Koordinasi perawat disini dilakukan untuk mengawasi kinerja yang dilakukan para perawat dalam melaksanakan tugasnya sehari hari
2. Mendatangkan dokter spesialis anak dan dokter umum
Di YPAB Surakarta ini terdapat juga terdapat fasilitas kesehatan seperti adanya dokter spesialis dan juga dokter umum. Untuk setiap bulannya di YPAB Surakarta pada hari Rabu sering didatangi oleh Coast dari Rumah Sakit yang bertugas untuk memantau perkembangan kesehatan dan pertumbuhan para anak - anak dan juga balita selama berada di YPAB Surakaarta. Apabila ditemukan anak atau balita yang mengalami gangguan kesehatan yang cukup memprihatinkan maka akan dilakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit tanpa dipungut biaya apapun (gratis). Perawatan tanpa biaya ini telah ada didalam Nota Kesepahaman (M Ou) yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Kesimpulan
YPAB Surakarta bertujuan untuk menyelenggarakan usaha pemeliharaan dan pengawasan terhadap anak-anak / bayi-bayi yang karena sesuatu hal menjadi terlantar. Diharapkan dengan adanya YPAB Surakarta ini dapat memberikan kesempatan pertumbuhan dan perkembangan anak / bayi menjadi baik, sehingga mereka dapat menjadi manusia dewasa dan warga masyarakat yang sehat dan berbudi pekerti luhur. YPAB Surakarta dalam upayanya mewujudkan kesejahteraan anak balita terlantar dilakukan dengan memenuhi segala kebutuhan anak terlantar baik kebutuhan jasmani, rohani maupun kebutuhan sosialnya YPAB Surakarta sebagai lembaga pengganti keluarga menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana mestinya sebuah keluarga yaitu memberikan pengasuhan, pendidikan, perlindungan dan perawatan kepada anak-anak asuhnya. Sehingga di dalam yayasan tersebut berlangsung proses sosialisasi nilai-nilai dalam hidup bermasyarakat serta nilai-nilai lainnya yang dapat membentuk kepribadian anak agar dapat hidup sejahtera seperti dia hidup dalam keluarga yang normal Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari peranan YPAB Surakarta sangatlah besar dalam mewujudkan kesejahteraan anak balita terlantar. Dimana semua pemenuhan kebutuhan anak asuh ditanggung YPAB Surakarta sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Selain itu YPAB Surakarta juga telah membantu pemerintah dalam menangani masalah anak terlantar di Indonesia khususnya anak terlantar yang masih usia balita.
Kamis, 22 Juli 2010
YPAB SURAKARTA
Diposting oleh Hidden Leaf di 02.40
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar